Berita Kaltara Terkini

Dit Resnarkoba Polda Kaltara Musnahkan 2 Kg Sabu, Hasil Sitaan 4 Kasus di Tarakan dan Bulungan

Akhirnya 2 kg sabu-sabu dimusnhakna Dit Resnarkoba Polda Kaltara. Sabu-sabu itu dilarutkan dalam air kemudia dibuang di kloset.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM
Pemusnahan barang bukti narkoba, berupa sabu-sabu di Mapolda Kaltara, Kamis (07/03/2024). 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kaltara memusnahkan narkotika sabu-sabu seberat kurang lebih 2 kilogram (Kg) pada Kamis (07/0/2024).

Barang haram sabu-sabu tersebut merupakan hasil sitaan dari 4 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Terangkum dari 4 kasus pengungkapan narkotika Dit Reskoba Polda Kaltara dalam sebulan terakhir.

"Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak kurang lebih 2 kg, dari 4 LP (perkara). Dengan tkp (tempat kejadian perkara) di Tarakan dan Bulungan," jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltara Kombes Agus Yulianto dalam keterangannya, Kamis (07/03/2024).

Pemusnahan barang bukti narkotika itu dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air, dengan disaksikan para tersangka. Selanjutnya dibuang ke kloset.

Baca juga: Polresta Bulungan Tangkap Kakak Beradik, Bawa Sabu 15 Kg dan Ekstasi 3400 Butir dari Sebatik

Agus menerangkan, pengungkapan 4 kasus penyalahgunaan sabu-sabu itu terhitung sejak 8 Januari hingga 2 Februari 2024.

Pengungkapan terbesar menjerat 1 orang tersangka berinisial MK. Dengan barang bukti 961,30 gram.

Tersangka ditangkap di rumahnya di Selumit Pantai RT 26 Tarakan Tengah (belakang BRI) pads 8 Januari 2024.

"Menurut jeterangan tersangka, barang sabu itu akan diedarkan di wilayah Tarakan," kata Agus.

Satu kasus lainnya, diungkap di Pelabuhan ASDF Tarakan pada 9 Januari 2024. Satu orang tersangka diamankan, yaitu inisial RK. Dengan barang bukti seberat 93,48 gram.

Baca juga: Sabu Senilai Rp 15 Miliar Dimusnahkan, Lalu Dibuang di Kolam Ikan Belakang Mapolresta Bulungan

Sementara, dua perkara lainnya merupakan pengungkapkan kasus di Bulungan.

Satu tersangka berinisial AH, ditangkap di Tanjung Redeb, Berau sebeluk digelandang lagi ke Polda Kaltara di Tanjung Selor. Dari tersangka yang ditangkap pada 27 Januari 2024, diamankan barang bukti seberat 744,29 gram.

Sedang satu tersangka ditangkap di Mangkupadi, Tanjung Palas Timur, Bulungan pada 2 Februari 2024. Dengan barang bukti seberat 23,73 gram.

Dir Resnarkoba mengatakan, keempat tersangka ini rata-rata bertindak sebagai kurir. Barang haram yang diamankan, diakui oleh para tersangka berasal dari Tawau, Malaysia.

"Semua berkas sudah Tahap I. Dalam waktu dekat kita limpahkan ke kejaksaan," imbuh Agus.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved