Berita Nunukan Terkini

Curi Uang Puluhan Juta Rupiah untuk Judi Slot, Seorang Ayah di Nunukan Polisikan Anaknya Sendiri

Seorang ayah di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) polisikan anaknya sendiri, lantaran mencuri uang hingga puluhan juta rupiah, Jumat (01/03/2024).

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
(HO/ Federiko Humas Polres Nunukan).
Terduga pelaku FD (44) dan barang bukti diamankan ke Mako Polsek Nunukan, belum lama ini. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Seorang ayah di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) polisikan anaknya sendiri, lantaran mencuri uang hingga puluhan juta rupiah, Jumat (01/03/2024), pagi.

Terduga pelaku berinisial FD (44) merupakan warga Jalan Bahari, RT 19, Kelurahan Nunukan Barat.

Dia beraksi saat ayahnya berangkat ke Tawau, Malaysia menghadiri undangan Irau di Morotai.

Menurut Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Siswati saat berangkat ke Malaysia, ayah terduga pelaku YS (71) menyimpan uang sebesar Rp33.100.000 di dalam lemari kamarnya.

Baca juga: BREAKING NEWS Titik Pesawat Hilang Kontak di Krayan Nunukan Ditemukan, 6,1 Kilometer dari Binuang

"Saat Ayah terduga pelaku berangkat ke Malaysia, dia simpan uang puluhan juta di dalam lemari kamar dengan posisi kamar terkunci," kata Siswati kepada TribunKaltara.com, Minggu (10/03/2024), pukul 13.00 Wita.

Selanjutnya pada 5 Maret 2024 pukul 18.00 Wita, ayah terduga pelaku pulang dari Tawau, Malaysia dan mendapati kunci pintu kamar dalam keadaan rusak.

Penasaran dengan hal itu, ayah terduga pelaku masuk ke dalam kamar dan mendapati kunci pintu lemari tempat menyimpan uang juga rusak.

"Uang puluhan juta yang semula disimpan di dalam lemari sudah tidak ada alias hilang. Tidak terima dengan kehilangan uangnya, ayah terduga pelaku melaporkan kejadian itu ke Polsek Nunukan," ucap Siswati.

Kecanduan Main Judi Slot

Menurutnya, ayah terduga pelaku melaporkan anaknya sendiri ke Polsek Nunukan setelah diberitahu oleh tetangganya bahwa pelaku pencurian tidak lain merupakan anak kandungnya sendiri.

"Terduga pelaku membenarkan telah mencuri uang ayahnya, namun terduga pelaku hanya membenarkan bahwa dirinya mengambil uang orang tuanya sebanyak Rp3.100.000," ujarnya.

Belakangan terungkap, terduga pelaku tega mencuri uang ayah kandungnya karena kecanduan bermain judi slot.

"Terduga pelaku memang tahu tempat penyimpanan uang ayahnya. Dia masuk ke dalam kamar ayahnya dengan cara merusak engsel pintu kamar dan kunci pintu lemari. Motifnya mencuri karena kecanduan main judi slot," tutur Siswati.

Terhadap FD dipersangkakan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 367 Ayat (2) KUHP.

Baca juga: DKUPP Nunukan Sebut Ketersediaan Beras Jelang Puasa Ramadan Cukup, Harga Tertinggi Rp17.500 per Kg

Sekadar diketahui, terduga pelaku merupakan residivis dengan sejumlah perkara, antara lain:

- Terduga pelaku pernah dihukum terkait tindak pidana Narkotika pada tahun 2016;

- Terduga pelaku kembali dihukum terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada tahun 2020;

- Terduga pelaku kembali dihukum terkait tindak pidana pencurian ringan pada tahun 2023.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved