Berita Nunukan Terkini
Pemkab Nunukan Keluarkan Surat Edaran, Selama Ramadhan THM, Panti Pijat hingga Karaoke Tutup
Tiap tahun di bulan suci Ramadhan, Pemkab Nunukan buat aturan himbauan agar THM, Pub, Karoke dan panti pijat. Jika melanggar bakal ditindak Satpol PP.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1/000.1.10/SETDA-KESRA/III/2024 yang berisi sejumlah aturan jelang bulan suci Ramadhan.
Aturan bulang suci Ramadhan ditujukan untuk pengusaha tempat hiburan malam (THM), rumah makan, restoran, pedagang makanan dan minuman.
Bupati Nunukan Asmin Laura mengatakan aturan yang dibuat Pemkab Nunukan untuk menciptakan kerukunan umat beragama di bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah/2024.
"Bulan Ramadhan adalah bulan suci bagi umat Islam yang dimuliakan oleh Allah SWT. Kepada seluruh umat Islam untuk lebih meningkatkan kegiatan kegamaan di lingkungan masing-masing," kata Asmin Laura kepada TribunKaltara.com, Senin (11/03/2024), pukul 11.00 Wita.
Baca juga: Polisi Tunggu Kebijakan Pemkab Bulungan Soal Pembatasan Operasional THM Selama Ramadhan
Sehingga Asmin Laura meminta kepada masyarakat yang tidak menjalani ibadah puasa Ramadhan agar menghormati yang menjalankan ibadah puasa.
Selain itu, Asmin Laura menegaskan agar menutup semua usaha panti pijat, lokalisasi, pub, bar, karaoke, dan arena Bilyard.
Penutupan tersebut dilaksanakan dua hari sebelum bulan suci Ramadhan hingga dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri yang ditetapkan pemerintah.
"Pemilik karaoke keluarga diperkenankan membuka kegiatan mulai pukul 21.00 sampai pukul 24.00 Wita. Catatannya tidak ada minuman keras, narkotika, dan obat-obat terlarang," ucapnya.
Sementara itu, terhadap pemilik restoran dan rumah makan diminta untuk tidak membuka tempat usahanya secara terbuka pada siang hari.
Baca juga: Walikota Tarakan Keluarkan Surat Edaran Selama Ramadhan, THM tak Beroperasi, Rumah Makan Tutup Tirai
Terhadap masyarakat dilarang membuat, menjual/mengedarkan, dan membakar, membunyikan petasan, mercon, meriam bambu/meriam kaleng, kembang api.
Termasuk membunyikan sound system yang terlalu keras selama Bulan Suci Ramadan yang dapat menganggu ketentraman masyarakat sekitar.
"Mawas diri terhadap berbagai isu serta berita-berita yang disampaikan oleh pihak-pihak tidak bertanggungjawab yang dapat memecah belah persatuan, kesatuan, serta kerukunan antar umat beragama," ujar Laura.
Pelanggaran terhadap surat edaran yang dikeluarkan Pemkab Nunukan tersebut akan dikenakan sanksi administrasi, pencabutan izin usaha, penutupan kegiatan usaha dan/atau sanksi pidana.
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 10, Pasal 19, dan Pasal 21 Perda Nunukan Nomor 06 Tahun 2010 tentang Izin Usaha, Rekreasi, dan Hiburan Umum.
Serta Pasal 16 dan Pasal 17 Perda Nunukan Nomor 11 Tahun 2007 tentang Ketertiban Sosial di Kabupaten Nunukan.

"Apabila masyarakat melihat dan mengetahui adanya pelanggaran terhadap surat edaran itu, segera hubungi Satpol PP. Karena mereka dinas penegakan Perda," ungkap Asmin Laura.
(*)
Penulis: Febrianus Felis
Pemkab Nunukan
Ramadhan
THM
rumah makan
restoran
Bupati Nunukan
Asmin Laura
panti pijat
karaoke
Satpol PP
TribunKaltara.com
Diduga Terlibat Sabu, Karyawan Swasta di Nunukan Ditangkap Polisi Saat Bersembunyi di Kamar Mandi |
![]() |
---|
Edarkan Sabu di Nunukan, Pria Asal Palu yang Asyik Nongkrong di Atas Motor Ninja Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Masa Tahanan Habis, Tersangka Pelecehan Balita di Nunukan Berstatus Calon PPPK Bebas Sementara |
![]() |
---|
Satgas Pamtas RI-Malaysia Gagalkan Penyelundupan 980 Liter Bensin Subsidi Asal Malaysia di Sebatik |
![]() |
---|
Peluk Gubernur Kaltara, Tangis Korban Kebakaran Pecah: Rumah Saya Habis Terbakar, Pak! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.