Berita Nunukan Terkini

Ramadan 1445 Hijriah, Baznas Nunukan Tingkatkan Target Penerimaan Zakat Hingga Rp 13 Miliar

Baznas Kabupaten Nunukan menargetkan penerimaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal hingga Rp13 miliar pada Ramadan 1445 Hijriah/2024.

|
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / RISNA
Ilustrasi pembayaran zakat di Baznas 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Baznas Nunukan menargetkan penerimaan zakat fitrah dan zakat mal hingga Rp13 miliar pada Ramadan 1445 Hijriah/2024.

Target penerimaan zakat tiap tahun oleh Baznas Nunukan terus mengalami peningkatan.

Ketua Baznas Nunukan, Zahri Fadli mengatakan pada Bulan Suci Ramadan tahun ini mereka menargetkan penerimaan zakat hingga Rp13 miliar.

"Tahun ini target penerimaan zakat itu Rp13 miliar. Kami yakin ini bisa tercapai. Apalagi tahun sebelumnya justru melebihi dari target kami," kata Zahri Fadli kepada TribunKaltara.com, Selasa (12/03/2024), sore.

Baca juga: Ketua Baznas Nunukan Sebut Kenaikan Besaran Zakat Fitrah Ramadan 1445 Hijriah Sesuaikan Harga Beras

Seorang tokoh agama di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Ustad Zahri Fadli.
Seorang tokoh agama di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Ustad Zahri Fadli. (TRIBUNKALTARA.COM / FELIS)

Dia menyebut target penerimaan zakat tahun lalu sebesar Rp8,5 miliar.

Tak disangka-sangka penerimaan zakat melebih dari target hingga Rp9 miliar.

"Dua tahun lalu target zakat Rp6,5 miliar dan capaiannya melebihi target sampai Rp7,4 miliar. Ini capaian yang luar biasa. Artinya para Muzakki sudah menunaikan kewajibannya dengan baik," ucapnya.

Kadar Zakat Fitrah dan Zakat Fidyah Ramadan 1445 Hijriah/2024 Kabupaten Nunukan telah ditetapkan dalam rapat bersama Kementerian Agama Kabupaten Nunukan, Pemerintah Daerah, Pengadilan Agama, Kantor Urusan Agama (KUA), termasuk Baznas dan Ormas Islam.

Baca juga: 10 Speedboat Reguler Rute Tarakan-Nunukan Siap Angkut Penumpang Hari Ini, Cek Jadwal Keberangkatan

Kategori pertama sebesar Rp45.000/ jiwa. Kategori kedua Rp40.000/ jiwa. Kategori ketiga Rp35.000/ jiwa.

Sementara untuk Zakat Fidyah sebesar Rp35.000/ hari.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved