Berita Nunukan Terkini

Satpol PP Nunukan Tarik Ratusan Produk Makanan dan Minuman Kedaluwarsa dari Sejumlah Agen

Pada saat Ramadhan, Satpol PP lakukan pemeriksaan terhadap produk makanan dan minuman yang dijual agen. Produk kedaluwarsa ditarik.

|
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Nunukan, Kalimantan Utara temukan ratusan produk makanan dan minuman kedaluwarsa, Rabu (13/03/2024) 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Nunukan, Kalimantan Utara menarik ratusan produk makanan dan minuman dari sejumlah agen barang, lantaran kedaluwarsa.

Kasi Trantibum Satpol PP Nunukan, Edy mengatakan pemeriksaan barang jualan berupa makanan dan minuman dilakukan untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat pada bulan suci Ramadhan.

Pemeriksaan diprioritaskan pada agen-agen barang makanan dan minuman yang ada di Pulau Nunukan dan Kecamatan Sebuku.

"Untuk Kecamatan Nunukan dan Nunukan Selatan selama empat hari kami lakukan penarikan makanan kedaluwarsa sebanyak 750 barang dari berbagai jenis makanan dan minuman," kata Edy kepada TribunKaltara.com, Rabu (13/03/2024), pukul 10.00 Wita.

Baca juga: Balai POM di Tarakan Nihil Temuan Parsel Kedaluwarsa, Tiap Bulan Dilakukan Pengawasan

Sementara itu, kata Edy pemeriksaan barang kedaluwarsa akan dilakukan pada kecamatan lain secara bertahap.

"Kami juga akan melaksanakan pemeriksaan yang sama jika memang ada indikasi makanan dan minuman kedaluwarsa di kecamatan lainnya. Sebelumnya pada akhir Desember kemarin secara serentak telah dilakukan pemeriksaan," ucapnya.

Edy mengaku khawatir bila pemeriksaan barang-barang kedaluwarsa tidak dilakukan akan berdampak buruk pada kesehatan masyarakat saat dikonsumsi.

"Biasanya volume barang belanjaan masyarakat meningkat membuat mereka kurang teliti untuk memilih apakah produk yang dibeli masih layak untuk dikonsumsi atau tidak," ujarnya.

Diketahui dasar hukum pelaksanaan penarikan produk kedaluwarsa oleh Satpol PP Nunukan yakni Pasal 27 Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Trantibumlinmas.

Satpol PP Nunukan razia produk kedaluwarsa 02 13032024
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nunukan temukan ratusan produk makanan dan minuman kedaluwarsa, Rabu (13/03/2024)

"Sementara ini kami simpan dulu produk makanan dan minuman kedaluwarsa yang sudah kami amankan dari agen barang. Rencana saat HUT Satpol PP bulan Mei 2024 baru kami musnahkan," ungkap Edy.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved