Berita Tarakan Terkini

Beredar Video Viral TKA Cina di Tarakan Terjatuh, Perusahaan Sebut Korban Tak Pasang Pengaman Body

TKA asal China terjatuh di lokasi kerjanya di PT PRI (Phoenix Resource Internasional) di Tarakan Kalimantan Utara, sebut kecelakaan kerja.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Legal Officer Shandong Kaixin, Marihot GT Sihombing (baju putih) didampingi perwakilan PT PRI saat buka suara dalam rilis pers, Minggu (17/3/2024) malam tadi terkait kecelakaan kerja TKA. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Seorang TKA (Tenaga Kerja Asing) dilaporkan terjatuh saat melaksanakan aktivitas kerjanya di dalam area PT PRI (Phoenix Resource Internasional) di Tarakan, Kalimantan Utara.

Video terjatuhnya TKA di PT PRI ini sempat beredar viral di medsos dan diduga tertimpa material

PT PRI dalam rilis persnya malam tadi membenarkan bahwa telah terjadi kecelakaan kerja yang melibatkan salah satu TKA asal Cina, bernama Zhang Yuteng, yang statusnya sebagai pekerja dari Sub Kontraktor PT PRI yakni PT Shandong Kaixin, perusahaan yang bergeram di bidang konstruksi baja.

Legal Officer Shandong Kaixin, Marihot GT Sihombing menegaskan, korban tidak tertimpa material melainkan menyusul terjatuh setelah adanya insiden material terjatuh dalam area perusahaan.

Baca juga: Kecelakaan Kerja di Kaltara Naik, Tahun 2023 Ada 685 Kasus, Disnakertrans Monitoring Perusahaan

Korban merupakan pekerja konstruksi baja turbin 2 di lokasi PT PRI. Diketahui, Shandong Kaixin merupakan sub kontraktor untuk melakukan pembangunan power plant turbin 2 di PT PRI tersebut.

Menurut pengakuan karyawan yang berkerja di lokasi saat kejadian, saat itu korban ingin membantu temannya menyelesaikan pekerjaan namun lupa memasang body harness sehingga dia terjatuh.

“Berdasarkan keterangan saksi pekerja, peristiwa sebenarnya murni terjatuh dari bangunan. Korban tidak memasang pengait ke body harness saat melintas di atas konstruksi,” ucap Sihombing kepada awak media, Minggu, (17/3/2024) malam tadi.

Ia tak menampik jika informasi yang beredar pasca insiden tersebut sempat simpang siur, salah satunya yang menyebut bahwa korban telah meninggal dan tertimpa material.

Pihaknya pun menegaskan bahwa insiden tersebut murni diakibatkan kelalaian korban. Adapun korban saat ini masih hidup dan tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit Pertamedika dengan kondisi mengalami beberapa luka seperti sobekan di kepala dan memar di badan.

Baca juga: Tiga Kecelakaan Kerja Terjadi di 2023, Buruh Usulkan Disnaker Malinau Pantau Ketaatan Perusahaan 

“Peristiwa sebenarnya adalah korban itu murni terjatuh dari konstruksi yang sedang dibangun, dan itu karena kelalaian dari korban sendiri karena tidak menggunakan peralatan safety. Jadi bukan tertippa material, tapi terjatuh. Korban saat ini masih hidup dan dirawat di Pertamedika,” katanya.

Disinggung mengenai keselamatan para pekerja di perusahaan tersebut, Sihombing menjelaskan, selama ini seluruh pekerja di area konstruksi baja turbin 2 sudah mengenakan body harness untuk pengaman.

Kata Sihombing, kelengkapan alat safety wajib digunakan sebelum memulai aktivitas bekerja. Hanya saja, musibah tidak bisa dicegah terlebih saat itu pekerja juga lalai.

“Jadi semua pekerja sebelum memulai aktivitas itu dilakukan briefing, menggunakan alat pengaman kerja. Pada saat itu korban ini berinisiatif untuk naik sendiri,” jelasnya.

Ia melanjutkan, sebenarnya sudah dimbau untuk tidak menyebrang. Namun korban melintas dan tidak mengaitkan body harness pada tempatnya.

"Seandainya kalau dia mengikat body harness dan terjatuh, dia akan tergantung dan aman tidak jatuh," lanjutnya.

Rilis kecelakaan kerja 02 18032024
Legal Officer Shandong Kaixin, Marihot GT Sihombing (baju putih) didampingi perwakilan PT PRI saat buka suara dalam rilis pers, Minggu (17/3/2024) malam tadi terkait kecelakaan kerja TKA.
Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved