Berita Tarakan Terkini
Besaran Zakat Fitrah di Tarakan Tahun Ini Naik, Tertinggi Rp 50 Ribu dan Terendah Rp 30 Ribu
Kenaikan zakat fitrah Ramadhan tahun 2024 ini disesuiakan dengan kenaikan harga beras yang terjad di Tarakan, Kalimantan Utara.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Tahun ini besaran zakat fitrah naik di Tarakan, Kalimantan Utara. Besaran zakat fitrah naik, mengikuti kenaikan harga beras.
Syamsi Sarman, Kepala Pelaksana Harian Baznas Kota Tarakan mengungkapkan, sesuai rapat bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan Pemkot Tarakan, ditetapkan besaran zakat fitrah tertinggi Rp 50 ribu.
Sedangkan kategori zakat fitrah sedang Rp 45 ribu, dan paling rendah Rp 40 ribu. Untuk fidyah Rp30 ribu per harinya. Dibandingkan Ramadhan 1444 Hijriah tahun lalu, besara zakat fitrah tertinggi di angka Rp 40 ribu, kemudian kategori sedang Rp35 ribu dan terendah Rp25 ribu.
“Ada kenaikan zakat fitrah tahun ini mengantisipasi naiknya harga beras. Bahkan naiknya beras lebih tinggi dari yang kita hitung. Ini ditetapkan per daerah. Bisa saja Tarakan, beda dengan Malinau, beda dengan KTT. Harga beras yang sedang dikonsumsi di daerah masing-masing,” beber Syamsi Sarman.

Baca juga: Ketua Baznas Nunukan Sebut Kenaikan Besaran Zakat Fitrah Ramadan 1445 Hijriah Sesuaikan Harga Beras
Nominal nilai zakat fitrah tidak harus sama dengan daerah lainnya.Yang sama itu adalah ketentuannya yakni 2,5 kg besarannya. Untuk beras yang digunakan standar sesuai kondisi beras di tempat masing-masing.
“Di Malinau mungkin beras apa merek yang dikonsumsi, pasti berbeda dengan di KTT, Nunukan dan Bulungan,” bebernya.
Ia melanjutkan, memang kondisi harga beras saat ini, di Tarakan ada di kisaran Rp12 ribu, Rp13 ribu, Rp14 ribu bahkan ada Rp15 ribu per kg.
“Beras beredar ini kan berbagai macam. Tidak satu macam. Kalau lihat merek, Si Cantik paling banyak dan paling tinggi harganya, di bawahnya ada beras premium lain dan di bawhanya beras paling murah,” terangnya.
Diberikan tiga kategori karena masing-masing mengonsumsi berbeda. Membayar zakat sesuai beras dikonsumsi. Jika beras di konsumi seharga Rp 15 ribuan per kg, maka zakatnya pun demikian harus sama nilainya.

“Jangan dimanipulasi, konsumsi Rp15 ribu per kg, tapi bayar zakatnya kita ambil harga terendah, itu tidak boleh. Makanya dikasih tiga pilihan dan diserahkan kepada para muzaki masing-masing,” tegasnya.
Lebih lanjut kata H.Syamsi Sarman, warga sudah bisa menyetorkan zakatnya mulai 1 Ramadan 1445 Hijriah dan terakhir pada menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Ketika khatib sudah mulai berkhutbah, sudah tidak boleh lagi membayar zakat fitrah.
“Kalau kalau sebelum khutbah masih bisa sebetulanya. Pagi itu masih bisa sebetulnya sebelum khutbah dimulai. Sehingga saya sarankan kepada takmir masjid yang melaksanakan salat Id baik di masjid dan di lapangan, sebelum khutbah dimulai, masih awal takbiran, diumumkan siapa tahu ada yang lupa, masih diterima zakat fitrahnya segera disalurkan. Karena ketika khatib sudah naik mimbar maka sudah tidak sah lagi zakat fitrahnya,” tukasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
zakat fitrah
Tarakan
Kalimantan Utara
naik
kenaikan
harga beras
Syamsi Sarman
Ramadhan
TribunKaltara.com
Beli Tiket Speedboat Pakai QRIS Diberlakukan di Tarakan, 23 Armada Siap Layani Transaksi Non Tunai |
![]() |
---|
Tingkatkan Transparansi, Gubernur Kaltara Luncurkan Layanan Kepelabuhanan Pembayaran Non Tunai |
![]() |
---|
Wakil Wali Kota Apresiasi Digelar Penguatan Kelembagaan Proyeksi Strategis Pengawasan di Tarakan |
![]() |
---|
Hadapi Pemilu, Bawaslu Kaltara Gelar Penguatan Kelembagaan Proyeksi Strategis Pengawasan |
![]() |
---|
97.000 Unit Tabung LPG 3 Kg Tiap Bulan Disalurkan ke Tarakan, Pangkalan Nakal Bakal Ditindak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.