Politik Uang di Bulungan

BREAKING NEWS Terbukti Politik Uang, Warga Desa Silva Rahayu Bulungan Divonis 2,5 Tahun Penjara

Warga Desa Silva Rahayu, Tanjung Palas Utara, Bulungan, Kalimantan Utara berinisial BS terbukti melakukan politik uang.

|
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TribunKaltara.com
ILUSTRASI - Politik uang dalam Pemilu. Warga Desa Silva Rahayu, Tanjung Palas Utara, Bulungan, Kalimantan Utara berinisial BS terbukti melakukan politik uang. (TribunKaltara.com) 

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Bulungan telah membuktikan bahwa penanganan pelanggaran pidana money politic atau politik uang bukan hanya omong kosong.

Pria berinisial BS (24 tahun), Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) yang tertangkap tangan oleh anggota Bawaslu Bulungan, telah diproses secara pidana.

Hakim Pengadilan Negeri Bulungan memutuskan hukuman yang berat kepada BS yang terbukti politik uang  kini telah menjadi terpidana.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bulungan yang diketuai oleh Christofer SH pada sidang Rabu (20/03/2024), memutuskan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan atau 2,5 tahun, dan denda Rp 30 juta (pidana pengganti 3 bulan penjara jika tidak membayar denda).

Baca juga: Penyidikan Sudah Selesai, Polres Nunukan Limpahkan Kasus Politik Uang Tersangka Syahran ke Kejaksaan

Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 523 ayat (2) jo pasal 278 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Majelis hakim menyatakan, terdakwa BS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, "peserta yang dengan sengaja memberikan imbalan uang kepada pemilih secara langsung pada masa tenang".

Selain menjatuhi vonis hukuman terhadap terdakwa, majelis hakim hakim juga meminta agar barang bukti berupa amplop berisi uang tunai, masing-masing 132 buah amplop berisi uang pecahan Rp 50.000 sebanyak 4 lembar (Rp 200.000) dan 49 amplop merah muda berisi pecahan Rp 100.000 (2 lembar), dirampas untuk negara.

Barang bukti lainnya, yaitu lembaran bahan kampanye, berupa stiker bergambar salah satu caleg untuk dimusnahkan.

Atas putusan ini, majelis hakim meminta agar jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengumuman di papan pengumuman pengadilan dan pemerintah.

Untuk diketahui, terdakwa BS, selama hingga kini tidak pernah hadir di persidangan atau in absentia, karena telah kabur dan masuk dalam DPO (daftar pencarian orang).

Baca juga: Divonis Majelis Hakim Bersalah Lakukan Politik Uang, Kuasa Hukum Caleg DPRD Nunukan Ajukan Banding

Meski demikian, sidang tetap berjalan dan saat diketemukan akan langsung menjalani hukuman.

Berkaitan dengan ini, Sri Wahyuni, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bulungan mengaku puas dengan putusan hakim.

Sri Wahyuni mengatakan, mulai dari proses penelusuran, penyelidikan hingga akhirnya diserahkan ke penyidik dan sampai di persidan sudah sangat maksimal.

"Karena dari proses tersebut kita harus sembunyi-sembunyi untuk mengintai pergerakan politik uang yang akan disalurkan di Desa Silva Rahayu.

Dan dari operasi tersebut kita berhasil mengamankan barang bukti berupa amplop berisi uang untuk money politic," ungkap Sri Wahyuni.

Selain BS yang menjadi terdakwa, kata dia, Bawaslu juga mengamankan 3 orang saksi, yang saat itu langsung dibawa ke Kantor Bawaslu Bulungan untuk diminta keterangannya.

Sri Wahyuni menyampaikan, segala proses yang berjalan dilakukan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan.

ILUSTRASI - Money politic atau politik uang. (TribunKaltara.com)
ILUSTRASI - Money politic atau politik uang. (TribunKaltara.com) (TribunKaltara.com)

Dibeberkan, setelah diregister, Bawaslu langsung mengadakan rapat Gakkumdu untuk menindak lanjuti kasus ini.

"Sebelum kasus ini naik ke penyidikan, kami telah melakukan pemanggilan 2 kali secara patut kepada BS, untuk dilakukan klarifikasi. Namun hasilnya nihil, karena sdr BS tidak ada itikad baik untuk menghadiri panggilan dari kami," ungkapnya.

Atas dasar mangkirnya tersangka yang kini menjadi terdakwa tersebut, sehingga sidang dilaksanakan tanpa kehadiran dari terdakwa (in absentia).

"Sebenarnya sangat disayangkan ketika seseorang memilih jalan untuk lari dari proses persidangannya, karena ini menghilangkan hak nya untuk membela diri dimuka sidang. Karena hadir ataupun tidak seorang terdakwa proses hukum tetap berjalan," lanjut Sri.

Ia pun menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi atas putusan pengadilan yang telah disampaikan oleh majelis hakim.

Setidaknya putusan ini bisa memberikan efek jera bagi yang lainnya atau paling tidak akan berfikir beribu kali jika mempunyai niat untuk melakukan politik uang.

"Terima kasih juga kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan jajaran Gakkumdu yang telah bekerja keras dan bekerja secara maksimal dan tetap tegak lurus dalam menegakkan hukum yang berlaku," imbuhnya.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved