Berita Tarakan Terkini

Nekat Transaksi Sabu di Depan Polsek Kawasan Pelabuhan di Tarakan, Pria Ini Langsung Dibekuk Polisi

YR sangat nekat melakukan transkasi narkoktika jenis sabu wilayah kerja Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Lingkas Ujung,dan akhirnya ditangkap.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
YR saat diamankan di Polsek Kawasan Pelabuhan Polres Tarakan Kelurahan Lingkas Ujung. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Pria berinisial YR tak berkutik saat digelandang ke Mako Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Lingkas Ujung.

YR dilaporkan warga diduga kerap kali melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah kerja Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Lingkas Ujung, Tarakan. Kalimantan Utara.

Transaksi sabu di lakukan di Jalan Lingkas Ujung tepatnya di Taman Oval depan Pelabuhan Malundung, Tarakan Lingkas Ujung, Senin (4/3/2024) lalu sekitar pukul 21.58 WITA.

Hal ini disampaikan dirilis oleh Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Polres Tarakan, IPTU Sri Djayanthi Madogo.

Baca juga: Polres Nunukan Ungkap Sabu 50 Kg dari Malaysia, Kapolda Kaltara Akui Polri Selamatkan 200 Ribu Jiwa

"Kronologisnya pada 3 Maret 2024 sekitar pukul 10.00 WITA, Unit Reskrim mendapat laporan bahwa di Lingkas Ujung ada seorang laki-laki berinisial YR diduga sering melakukan transaksi narkotika," beber Kapolsek Kawasan Pelabuhan, IPTU Sri Djayanthi.

Personel polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Senin (4/3/2024), Unit Reskrim KSKP melakukan undercover buy terhadap pelaku. Kemudian pada pukul 21.58 WITA, pelaku berinisial YR berhasil diamankan dengan BB berupa narkotika jenis sabu-sabu. Total sebanyak enam bungkus dikemas dalam bentuk kemasan kecil dan belum diketahui total beratnya.

"Hasil pemeriksaan singkatnya, barang bukti sabu-sabu yang diamankan dari tangan pelaku benar diakui pelaku dan sudah menjual sejak dua bulan lalu," ungkapnya.

Barang bukti tu diperoleh dari rekannya berinisial RI yang diketahui beralamat di Jalan Aki Balak Kelurahan Karang Anyar, Tarakan.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

YR nekat transaksi sabu 02 29032024
YR saat diamankan di Polsek Kawasan Pelabuhan Polres Tarakan Kelurahan Lingkas Ujung, Tarakan, Kalimantan Utara.

"Ancaman pidananya paling lambat lima tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," tukasnya.

(*)

Penulis Andi Pausiah 

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved