Berita Tarakan Terkini

THR ASN Pemkot Tarakan Cair Paling Cepat 1 April 2024, Bustan: Kita Naikkan 75 Persen

PjWali Kota Tarakan Bustan mengaku THR dan gaji ke-13 sudah dinaikan di APBD Tarakan sebesar 3 persen dan pihaknya naikkan lagi jadi 74 persen

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Pj Wali Kota Tarakan, Bustan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) diwajibkan setiap perusahaan baik swasta dan negeri, termasuk Pemkot Tarakan.

Pemkot Tarakan telah menjadwalkan pencairan THR bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) paling cepat 1 April 2024 dan paling lambat dicairkan 3 April 2024,

Dikatakan Pj Wali Kota Tarakan, Bustan, untuk pengawasan THR sudah ada edaran dikeluarkan. Ini sesuai instruksi Gubernur Kaltara. 

“Dan sudah ada edarannya, dan ditindaklanjuti, Sabtu kemarin saya sudah tanda tangani dan semua perusahaan harus membayarkan THR-nya,” jelas Bustan. Sesuai instruksi surat edaran Gubernur Kaltara THR dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri. Untuk Posko THR pun sendiri dibuat di Kantor Disnaker Tarakan.

Baca juga: Telat Bayarkan THR kepada Pekerja, Perusahaan di Kaltara Bakal Dikenakan Denda 5 Persen

Menurut Bustan, Tarakan sendiri sudah menganggarkan THR dan gaji ke-13 di APBD dengan kenaikan 50 persen. Untuk pencairan THR dan gaji ke-13 tidak bersamaan diterima ASN

“Sebelumnya di APBD kita sudah masuk 50 persen dari gaji dan tunjangan lain-lain yang ditetapkan pemerintah pusat dan kita naikkan 75 persen. Karena terkait kapasitas fiskal kita, jadi ada aturan sesuai kemampuan fiskal,” ucap Bustan.

“Ketika THR naik 25 persen dari 50 persen yang ditetapkan maka gaji ke-13 sama. Kalau THR insyaAllah pencairan 1 April 2024, paling lambat tanggal 3 April 2024,” lanjut Bustan.

Baca juga: Perusahaan Wajib Bayarkan THR H-7 Sebelum Hari Raya Idul Fitri kepada Karyawan, Tak Boleh Dicicil

Sementara untuk gaji ke-13 pencairan bertepatan libur dan masuk anak sekolah. Besarannya ada tertuang dalam APBD.

“Besarannya kan sesuai kategori ASN. Berapa gaji pokok, pendapatannya baik eselon II, III dan IV dan fungsional, maka ditambah 25 persen jadi 75 persen,” pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved