Berita Bulungan Terkini

Dua DPO Pelaku Penyelundupan Sabu 4 Kg, Masih dalam Pengejaran Polresta Bulungan

Polresta Bulungan masih mengejar dua pelaku penyelundupan narkoba jenis sabu asal Tawau, Malaysia seberat 4 Kg sabu yang kini menjadi DPO.

Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ DESI KARTIKA AYU
Kegiatan Pengungkapan Oleh Satreskoba Polresta Bulungan, Kasat narkoba, AKP Muhammad Hasan Setyabudi (kiri), Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Agus Nugraha (tengah), Selasa (2/4/2024) 

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN- Polresta Bulungan telah menetapkan dua orang pelaku penyelundupan narkoba jenis sabu sebesar 4.106,39 gram jadi DPO (Daftar Pencarian Orang).

Dua pelaku penyelundupan narkoba jenis sabu masing-masing inisial TN dan FJ,  ditetapkan sebagai DPO pada 27 dan 29 Maret 2024.koba.

Pelaku penyelundupan narkoba, TN dan FJ, hingga saat ini masih dalam pengejaran Polresta Bulungan.

"Masih dua DPO yang sedang kami kejar yakni TN yang menyuruh dua orang yakni AR dan DA untuk pergi ke Sangata mengantar sabu dan FJ yang meminta GA untuk mengambil barang haram tersebut dari AR dan DA,” ungkap Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Agus Nugraha Agus kepada media, Selasa (2/4/2024).

Baca juga: Polresta Bulungan Kembali Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu, Disimpan di Travel Bag Pink

Agus Nugraha saat menghadiri realese mengungkapkan, dalam aksinya, pelaku TN berberapan sebagai orang yang menyuruh AR dan DA dalam membawa narkotika jenis sabu tersebut dari  Nunukan menuju Bontang.

Sedangkan FJ yakni berperan sebagai orang yang meminta GA untuk menerima atau mengambil benda haram tersebut dari AR dan DA.

Agus Nugraha saat menghadiri realese menyebutkan bahwa sabu tersebut diprediksi berasal dari negara tengga yakni Tawau.

Untuk mengelabui petugas, narkoba jenis sabu ini disembunyikan dengan cara membungkus sabu tersebut menggunakan bungkus teh china kemasan hijau dengan merk “Guanyiwang”.

“Dengan demikian, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2), sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati, kurungan seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun dan paling sedikit lima tahun,” pungkasnya.

Pengungkapan Penyelundupan Narkoba Jenis Sabu Seberar 4 Kg Oleh Satreskoba Polresta Bulungan, Selasa (2/4/2024)
Pengungkapan Penyelundupan Narkoba Jenis Sabu Seberar 4 Kg Oleh Satreskoba Polresta Bulungan, Selasa (2/4/2024) (TRIBUNKALTARA.COM/ DESI KARTIKA AYU)

Kapolresta juga menghimbau kepada masyarakat, jika mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan atau patut diwaspadai agar melaporkan kepada pihak kepolisian.

(*)

Penulis Desi Kartika Ayu 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved