Berita Daerah Terkini
KRONOLOGI Polda Kaltim Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita Sabu 32 Kg dan Uang Rp 1 Miliar
Berikut kronologi Polda Kaltim membongkar jaringan narkoba internasional, sita sabu 32 kg dikemas bungkus permen dan uang tunai senilai Rp 1 miliar.
TRIBUNKALTARA.COM - Berikut kronologi Polda Kaltim membongkar jaringan narkoba internasional, sita sabu 32 kg dikemas bungkus permen dan uang tunai senilai Rp 1 miliar.
Direktorat Reserse Narkoba ( Ditresnarkoba ) Polda Kaltim mengungkap jaringan narkoba internasional dengan modus baru, yakni mengemas sabu dalam bungkusan permen kopi.
Jaringan ini memasok narkoba dari Kalimantan Barat menuju Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur.
Kapolda Kaltim, Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan, jaringan internasional ini terlibat dalam peredaran narkoba di Kaltim.
Pada Maret 2024, Tim Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil menangkap 3 orang tersangka asal Malaysia yang membawa 31,9 kilogram sabu di Samarinda.
"Ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba jenis sabu di Kaltim masih terjadi dan melibatkan jaringan dari negara tetangga," ungkap Nanang dalam konferensi pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Senin (1/4).
Baca juga: Kapolda Kaltara Jelaskan Kronologi Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu 50 Kg
Dalam konferensi pers itu, turut dihadirkan tiga orang tersangka yang terlibat dalam jaringan internasional.
Mengenakan sergam oranye dan tutup kepala hinga muka, para tersangka hanya bisa tertunduk.
Polda juga memajang barang bukti berupa uang senilai kurang lebih Rp 1 miliar yang terdiri dari pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.
Kemasan permen kopi yang berisi sabu seberat 32 Kg juga turut diperlihatkan.

Lebih lanjut, Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari menilai bahwa Kalimantan Timur sudah menjadi tujuan pengiriman narkoba, bukan lagi transit.
"Jaringan internasional ini biasanya menggunakan kemasan teh Cina, tapi sekarang ini mereka menggunakan kemasan Kopiko," ungkap Kombes Pol Arif Bastari.
Menurutnya, jaringan internasional ini masuk kategori bandar besar.
"Kalau jaringan ini sudah beroperasi selama 3 bulan dan sudah melakukan 6-7 kali pengiriman sabu," ucap dia.
Jaringan internasional ini berhasil diungkap dalam operasi yang berlangsung selama dua minggu, dari 10 hingga 23 Maret 2024.
Polda menyita total 32,65 kilogram sabu.
Baca juga: Bawa Sabu 50 Kg dari Malaysia, Wanita asal Kalbar Dijanjikan Upah 35.000 Ringgit
Dari hasil pengungkapan kasus ini, didapatkan satu jaringan internasional yang melibatkan dua warga negara asing dan satu warga negara Indonesia.
Arif menerangkan, tiga tersangka diamankan dalam operasi ini, yaitu Y (warga negara Indonesia), S (warga negara Malaysia), dan F (warga negara Malaysia).
"Bermula pada tanggal 10 Maret 2024, tim dari Ditresnarkoba Polda Kaltim menangkap tersangka Y di Samarinda dengan barang bukti 910 gram sabu dan uang Rp 1 miliar 46 juta," ujarnya.
Dari hasil interogasi, Y mengaku mendapatkan sabu dari S dan A. Tim kemudian melakukan investigasi dan melacak keberadaan S dan A di Kalimantan Barat.
Arif menjelaskan, pada 23 Maret 2024, tim Ditresnarkoba Polda Kaltim menangkap S di Pontianak dengan barang bukti 6 kilogram sabu.
"Tim kemudian bergerak ke sebuah hotel di Pontianak dan menangkap F dengan barang bukti 25 kilogram sabu," imbuhnya.
Arif mengatakan bahwa jaringan narkoba ini memasok sabu dari Malaysia ke Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan.
"Barang-barang yang kami sita tersebut di Pontianak ini akan disalurkan kepada wilayah Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur," tambahnya.
Baca juga: Dua Pecandu Sabu Ternyata ASN Pemkab Nunukan, BKPSDM Tunggu Surat Penahanan dari Kepolisian
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Arif menyatakan, penyelidikan tidak hanya sampai ketiga tersangka.
Dia meyakini, pihaknya masih mengembangkan kasus ini dan memburu bandar-bandar lain yang terlibat dalam jaringan ini.
Jalur Darat dan Udara
Kapolda Kaltim, Irjen Pol Nanang Avianto, mengungkapkan bahwa peredaran narkoba di Kalimantan Timur (Kaltim) kerap melibatkan jaringan internasional.
"Ini luar biasa (bahaya). Dan semuanya rata-rata dari luar Indonesia," ungkap Nanang Avianto, Senin (1/4).
Kapolda Kaltim menjelaskan bahwa para pelaku penyelundupan narkoba menggunakan modus baru, yaitu melalui jalur darat dan laut.

"Perbatasan kita dulu ada di Kalimantan Utara. Tapi setelah pisah dengan Provinsi Kalimantan Utara, nah ini adalah kewenangan daripada Polda Kaltara," kata Nanang Avianto.
Namun pihaknya sudah berkoordinasi dan melakukan kegiatan untuk mengantisipasi masuknya narkoba.
"Karena bila ditekan dari Kaltara pasti larinya ke Kalimantan Barat. Dan kita harus paham bahwa perbatasan dengan Malaysia ini panjang sekali," bebernya.
Nanang Avianto menegaskan bahwa jaringan narkoba internasional terlibat dalam peredaran narkoba di Kaltim. Kata dia, setidaknya sudah 6-7 kali dia masuk.
Baca juga: Polres Tarakan Musnahkan 39,67 Gram Sabu di Depan Tiga Tersangka, Sisanya Buat di Pengadilan
"Dan ini pun juga akan kita sikapi bersama. Karena di Polda Kaltim sebelum masuk wilayah Kaltara, ini mulai kalau dari satu wilayah, tetapi kalau dari Kalimantan Barat dia harus melewati wilayah Kalimantan Selatan, bisa masuk baru Kalimantan Timur," jelasnya.
Bahkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polda tetangga dan hubinter dari Direktorat Narkoba Bareskrim Mabes Polri sehingga penyelidikan jaringannya bisa dikembangkan.
Di samping itu, Nanang Avianto meneruskan, Polda Kaltim akan terus berkoordinasi dengan TNI untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kaltim.
Lebih lanjut, Nanang Avianto mengimbau kepada masyarakat untuk waspada terhadap peredaran narkoba yang kini menyasar wilayah pertambangan dan perkebunan.
"Jadi ini saya sampaikan sekali lagi kepada seluruh masyarakat supaya bisa lebih jeli karena jadi melihat jangan sampai keluarga kita menjadi korban," imbaunya. (zyn)
Baca berita menarik Tribun Kaltara lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.