Berita Tarakan Terkini
Pria di Tarakan Nekat Gelapkan Uang Toko untuk Judi dan Bayar Utang, Kerugian Mencapai Rp68,4 Juta
Pria berinisial IS berusia 26 tahun ini hanya bisa tertunduk lesu. Setelah sempat jadi saksi, statusnya naik jadi tersangka.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Pria berinisial IS berusia 26 tahun ini hanya bisa tertunduk lesu. Setelah sempat jadi saksi, statusnya naik jadi tersangka.
Kasusnya IS dilaporkan usai menggelapkan uang perusahaan senilai Rp68.468.700. Pelaku IS menggelapkan uang perusahan secara bertahap dan berlangsung dua bulan.
Ini disampaikan Kapolres Tarakan melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra.
Kronologisnya pada hari Selasa (5/3/2024), sekitar pukul 15.00 WITA, pelapor menerima informasi melalui telpon WA dari tim Toko Indomaret Juata Permai Kota Tarakan.
Baca juga: H-5 Arus Mudik Lebaran Terpantau Padat di Pelabuhan Tengkayu 1 Tarakan, Life Jaket Diganti Baru
"Pelapor mendapat informasi melalui telepon WhatsApp dari tim toko Indomaret yang mengatakan bahwa adanya selisih uang penjualan di minimarket tersebut. Kemudian setelah adanya laporan tersebut dari pihak minimarket melakukan audit investigasi dimana ternyata ada selisih sekitar Rp 68.468.700 di mana setelah kita ketahui bahwa uang itu tidak disetorkan oleh pelaku yang merupakan sebagai kepala toko tersebut," ungkap Kasat Reskrim Polres Tarakan dalam rilis persnya, Jumat (5/4/2024) siang tadi.
Karena mengetahui adanya uang yang selisih kemudian pelapor melapor ke Polres Tarakan dan pihaknya melakukan tidak lanjut dan melakukan penyelidikan.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan pelaku. Dimana pelaku diamankan saat pelaku diperiksa jadi saksi.
"Kemudian di BAP setelah itu ternyata, ada tindak pidana dan langsung kami tetapkan tersangka pada hari itu iuga," jelasnya.
Pelaku juga mengakui, uangnya digunakan untuk membayar utang, kemudian untuk membayar BPKB motor dan kemudian untuk belanja toko, kemudian top up Alo Bank dan uang tersebut sisa Rp4.950.000.
"Sisa saldo di rekening Rp 4.950.000 dari total uang yang digelapkan Rp 68.468.700. Untuk pasal kami persangkakan yakni pasal 374 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun," ungkapnya.
Ia melanjutkan, BB diamankan di antaranya satu lembar salinan surat mutasi, satu lembar perhitungan internal PT Indomaret, dan satu lembar penjualan toko, satu bundel printout penjual shift 1 dan shift 2 serta buku serah terima shift.
Pelaku sendiri diketahui sudah beraksi sejak 2 Maret dan sedikit demi sedikit uang hasil penjualan disisihkan ke pribadi. Pelaku mengambil rata-rata tunai.
Lanjut Kasat Reskrim, pelaku bekerja hampir dua tahun.
Pelaku menggunakan uangnya untuk bermain judi dan bayar utang.
Pelaku menggunakan uang sales tanggal 1 yang harus disetorkan tanggal 2 sebesar Rp. 32.425.500
Sosialisasi Permendagri Nomor 23, Direktur BUMD Yudia Ramli Nilai Perumda PDAM Tarakan Sehat |
![]() |
---|
Anggaran Dana Transfer Daerah Dipangkas Lagi, Pemkot Tarakan Optimalisasi Aset untuk Hasilkan PAD |
![]() |
---|
Siswa Sekolah Rakyat di Tarakan Jalani MPLS, Pakai Kurikulum Multi Entry dan Exit, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Warga Pasir Putih di Tarakan Borong Sembako Murah, Beras 5 Kg Dijual Rp 60 Ribu per Kilogram |
![]() |
---|
157 Penari akan Tampil Ramaikan di Iraw Tengkayu 2025, Berasal dari Pelajar SLTA dan Sanggar Budaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.