Berita Tarakan Terkini

Pria di Tarakan Nekat Gelapkan Uang Toko untuk Judi dan Bayar Utang, Kerugian Mencapai Rp68,4 Juta

Pria berinisial IS berusia 26 tahun ini hanya bisa tertunduk lesu. Setelah sempat jadi saksi, statusnya naik jadi tersangka.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / ANDI PAUSIAH
IS saat ditampilkan dalam rilis perse bersama Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra, Jumat (5/4/2024). TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

Kemudian pelaku menggunakan Uang sales tanggal 5 yang mengakibatkan kekurangan setor tanggal 6 maret sebesar Rp. 20.243.200 yang seharusnya disetorkan sebesar Rp.40.693.200 akan tetapi yang disetor hanya sebesar Rp.20.450.000.

Pelaku juga menggunakan Uang Sales tanggal 10 yang mengakibatkan kekurangan Setor tanggal 11 maret sebesar Rp 13.450.000,seharusnya disetorkan keperusahaan sebesar Rp. 49.640.200, akan tetapi yang disetorkan hanya Rp. 36.250.000,

Baca juga: Pj Wali Kota Minta Tarif Tiket Kapal Rute Tarakan-Tawau Turun Jadi Rp 650 Ribu: Saya Minta Segerakan

Pelaku diketahui juga .enggunakan uang secara sepihak tanggal 5 maret sebesar Rp.2.500.000 untuk pembayaran BPKB motor yang digadai .enggunakan uang secara sepihak dengan catatan utang tanggal 7 maret sebesar Rp 1.500.000.

Lalu untuk pengisian Top Up Alo bank yang nyangkut di aplikasi sebesar Rp.900.000 klaim belanja toko sebesar Rp. 4.000.000 menggunakan uang toko secara sepihak dan kemudian dikurangi pengembalian sebagian uang oleh IS yaitu Rp.10.000.000 tanggal 14 maret, Rp.4.950.000 pada tanggal 18 Maret Sehingga uang yang digunakan oleh tersangka adalah sebesar Rp. 68.468.700.

"Pelaku terancam pasal 374 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun," pungkasnya.

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved