Berita Kaltara Terkini
33 Rumah WNI di Desa Aji Kuning Sebatik Kalimantan Utara akan Direlokasi, Begini Alasannya
Dikarenakan 33 rumah di Desa Aji Kuning, Sebatik, Nunukan Kalimantan Utara berada di Wilayah Malaysi, rencannya akan direlokasi ke wilayah Indonesia.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Sebanyak 33 unit rumah milik warga negara Indonesia (WNI) di Desa Aji Kuning, Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara dibangun di lahan yang masuk wilayah Negara tetangga, Malaysia.
33 rumah milik WNI di Desa Aji Kuningini berada di lahan 5,7 hektare ini akan direlokasi ke wilayah Indonesia.
“Untuk direlokasi akan dilakukan pemerintah pusat dan pemiliknya akan mendapat kompensasi juga dari Pemerintah,” ujar Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Provinsi (Setprov) Kaltara, Datu Iqro Ramadhan.
Pemprov Kaltara, dalam hal ini, hanya akan memfasilitasi, sekaligus memnsosialisasikan kepada masyarakat.
Baca juga: Alasan Pemerataan, 74 KK Warga Desa Long Mutan di Krayan Direlokasi, Johani: Biar Tak Menumpuk
Ia menegaskan, Pemprov Kaltara berkomitmen dan siap melakukan fasilitasi dengan memberi dukungan data dan informasi kepada Pemerintah Pusat, serta mensosialisasikan kepada masyarakat.
“Masyarakat terdampak di kawasan 5,7 hektare itu sudah membuat pernyataan pindah ke wilayah Indonesia, mereka siap,” tegasnya.
Sebaliknya, seluas 121 hektare lahan wilayah Malaysia, masuk menjadi wilayah Indonesia.
“Lahan Malaysia 121 hektare itu, saat ini menjadi lahan milik Negara, yaitu Indonesia,” katanya.
33 rumah milik WNI direlokasi ini, usai pasca disepakatinya batas darat Indonesia dan Malaysia segmen Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Berkaitan dengan itu, Pemprov Kaltara bakal memfasilitasi penyelesaian dampak sosialnya.
“Kita (Pemrov Kaltara) akan memfasilitasi dengan bersosialisasi kepada masyarakat terkait sudah adanya kesepakatan batas dua negara,” kata Datu Iqro Ramadhan di sela rapat koordinasi persiapan pertemuan tim teknis dan sidang ke-26 Kelompok Kerja Sosial Ekonomi Malaysia – Indonesia (Sosek Malindo) di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kamis (18/4/2024).
Disebutkan, kesepakatan batas negara di segmen Pulau Sebatik, akan berlanjut pada tahap penandatanganan nota kesepahaman antara Presiden Republik Indonesia dengan Perdana Menteri Malaysia.
Dia membeberkan, dampak sosial yang timbul dari kesepakatan batas dua negara ialah, terdapat 5,7 hektare lahan milil warga Negara Indonesia masuk dalam wilayah Malaysia.
(*)
Penulis: Edy Nugroho
rumah
WNI
Desa Aji Kuning
Sebatik
Nunukan
Kalimantan Utara
Malaysia
direlokasi
Datu Iqro Ramadhan
Pemprov Kaltara
Pemprov Usul 60 Persen Kuota Lokal Sekolah Unggul Garuda Bagi Anak Kaltara: Keputusan di Kemendikti |
![]() |
---|
Pemprov Kaltara Rencana Bangun Rumah Sakit Tipe B di Tanjung Selor, Mulai Dekati Kementerian Terkait |
![]() |
---|
Masih Tinggi, Tahun 2025 Angka Pernikahan Usia Dini di Kaltara Capai 26 Persen, Begini Efeknya |
![]() |
---|
Bukan Peristiwa Pertama, Kebakaran di Desa Mansalong Nunukan Kaltara Pernah Terjadi Tahun 2018 Silam |
![]() |
---|
Tiga Besar Pemenang Lomba Puisi Tingkat SMA Sederajat se-Kaltara Diumumkan, Berikut Daftarnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.