Berita Nunukan Terkini

Polres Nunukan Akui Berkas Perkara 2 Tersangka Penambang Ilegal di Lahan Transmigrasi Belum Lengkap

Polres Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) akui berkas perkara dua tersangka penambang ilegal di lahan transmigrasi SP 5 Sebakis, masih P-19.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
(HO/ Mail Polres Nunukan).
Lokasi aktivitas tersangka ST menambang pasir. Lokasi di wilayah Rahayu, Sebakis, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan. 

Harga jual pasir tersebut satu rit Rp400 ribu dan diangkut menggunakan truk milik tersangka LA.

Cara LA melakukan penambangan pasir dengan menyedot air dari dalam kubangan menggunakan mesin Alkon lalu dialirkan ke bak truk.

"Ada kandungan pasir saat air disedot. Begitu air sudah ngalir ke bak truk otomatis keluar melalui celah-celah bak truk dan pasirnya tinggal. Kalau sudah penuh kemudian dibawa kepada pemesan pasir," tutur Andre.

Terhadap LA dipersangkakan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu-Bara.

Sedangkan tersangka ST, melakukan penjualan batu gunung dari hasil aktivitas tambang secara ilegal alias tidak mengantongi izin tambang.

Lahan yang digunakan untuk tambang batu gunung tersebut merupakan milik tersangka ST dengan alas hak berupa SPPT (surat pemberitahuan pajak terhutang).

"Luas lahan yang batu gunungnya ditambang sekira 30×30 meter persegi. Kami sebelumnya sudah undang ST ke Mako Polres Nunukan untuk klarifikasi dan yang bersangkutan mengakuinya," ungkap Andre.

Tersangka ST sejak 2022 hingga terakhir pada Oktober 2023 melakukan aktivitas tambang batu gunung secara ilegal.

Batu gunung yang telah ditambang dijual dengan harga per satu rit (4 kubik) sebesar Rp700 ribu.

Untuk memindahkan tumpukan batu gunung ke dump truk, tersangka ST menyewa sebuah eksavator.

Lebih lanjut Andre sampaikan bahwa batu gunung itu dibeli oleh masyarakat untuk pembangunan rumah, proyek pembangunan gedung sekolah, proyek jalan, gorong-gorong, dan jembatan.

"Dump truk juga disewa, sekali angkut Rp200 ribu. Batu gunung dibeli oleh masyarakat untuk bangun rumah, proyek gedung sekolah, proyek jalan, gorong-gorong, dan jembatan," imbuhnya.

Baca juga: Setahun Lebih Runway Bandara Binuang di Krayan Tengah Amblas, Penjelasan Dishub Nunukan

Untuk menambang, tersangka ST menggunakan alat penyemprot berupa pompa air dari pipa Alkon lalu menyemprotkannya ke tanah yang dianggap memiliki kandungan batu gunung.

"Jadi begitu kelihatan sudah batu gunung lalu dicungkil menggunakan linggis dan dipecahkan pakai palu. Selanjutnya tumpukkan batu diangkut ke dump truk pakai eksavator lalu dibawa kepada pemesan batu," pungkasnya.

Terhadap ST dipersangkakan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu-Bara.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved