Berita Nunukan Terkini

Polres Nunukan Akui Berkas Perkara 2 Tersangka Penambang Ilegal di Lahan Transmigrasi Belum Lengkap

Polres Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) akui berkas perkara dua tersangka penambang ilegal di lahan transmigrasi SP 5 Sebakis, masih P-19.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
(HO/ Mail Polres Nunukan).
Lokasi aktivitas tersangka ST menambang pasir. Lokasi di wilayah Rahayu, Sebakis, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Polres Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) akui berkas perkara dua tersangka penambang ilegal di lahan transmigrasi SP 5 Sebakis, masih P-19.

Berkas perkara P-19, apabila hasil penyidikan yang diserahkan oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum masih kurang lengkap.

Penuntut umum akan mengembalikan berkas perkara kepada penyidik dengan petunjuk untuk dilengkapi.

Diberitakan sebelumnya seorang pria asal Sebakis, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan inisial LA (44) diringkus ke Mako Polres Nunukan, lantaran diduga melakukan tambang pasir ilegal, pada Kamis (01/02/2024).

Baca juga: Fungsi Pertahanan Negara Terganggu, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatik Nunukan Disorot

Sementara tersangka lainnya, inisial ST (37) pria asal Desa Rahayu, Sebakis, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, diduga melakukan tambang batu gunung secara ilegal, Rabu (31/01/2024).

"Berkas perkara dua tersangka itu saat ini masih P-19. Kami segera lengkapi, sehingga bisa dilimpahkan ke Jaksa," kata Kanit Idik 2,Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Satreskrim Polres Nunukan, Ipda Andre Azmi Azhari kepada TribunKaltara.com, Minggu (21/04/2024), siang.

Andre mengaku bahwa penetapan tersangka telah dilakukan sejak Februari 2024.

Namun dari keluarga tersangka mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan memiliki kerabat yang mengikuti Pemilihan Legislatif 2024.

Terkait penangguhan penahanan kata Andre diatur dalam Pasal 31 ayat (1) KUHAP.

"Pihak keluarga tersangka bermohon kepada kami untuk melakukan penangguhan penahanan selama tiga bulan. Alasannya mau fokus membantu keluarga mereka yang maju sebagai Caleg (calon legislatif)," ucapnya.

Andre menuturkan, kedua tersangka tersebut bersikap kooperatif menjalankan wajib lapor setiap satu minggu sekali, selama penangguhan penahanan.

"Setiap hari Kamis wajib lapornya. Kami akan segera eksekusi karena berkas perkara sudah P-19," ujarnya.

Diketahui lokasi tambang ilegal batu gunung dan tambang pasir ilegal yang berhasil diungkap Polres Nunukan, jaraknya berdekatan.

Untuk tersangka LA melakukan penambangan pasir di lahannya yang memiliki luas 30×30 meter persegi.

Pasir yang ditambang LA tanpa mengantongi izin sejak 2021 dijual kepada masyarakat di wilayah Sebakis untuk proyek pembangunan jalan dan gorong-gorong.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved