Berita Nunukan Terkini
Polres Nunukan Akui Berkas Perkara 2 Tersangka Penambang Ilegal di Lahan Transmigrasi Belum Lengkap
Polres Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) akui berkas perkara dua tersangka penambang ilegal di lahan transmigrasi SP 5 Sebakis, masih P-19.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Polres Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) akui berkas perkara dua tersangka penambang ilegal di lahan transmigrasi SP 5 Sebakis, masih P-19.
Berkas perkara P-19, apabila hasil penyidikan yang diserahkan oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum masih kurang lengkap.
Penuntut umum akan mengembalikan berkas perkara kepada penyidik dengan petunjuk untuk dilengkapi.
Diberitakan sebelumnya seorang pria asal Sebakis, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan inisial LA (44) diringkus ke Mako Polres Nunukan, lantaran diduga melakukan tambang pasir ilegal, pada Kamis (01/02/2024).
Baca juga: Fungsi Pertahanan Negara Terganggu, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatik Nunukan Disorot
Sementara tersangka lainnya, inisial ST (37) pria asal Desa Rahayu, Sebakis, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, diduga melakukan tambang batu gunung secara ilegal, Rabu (31/01/2024).
"Berkas perkara dua tersangka itu saat ini masih P-19. Kami segera lengkapi, sehingga bisa dilimpahkan ke Jaksa," kata Kanit Idik 2,Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Satreskrim Polres Nunukan, Ipda Andre Azmi Azhari kepada TribunKaltara.com, Minggu (21/04/2024), siang.
Andre mengaku bahwa penetapan tersangka telah dilakukan sejak Februari 2024.
Namun dari keluarga tersangka mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan memiliki kerabat yang mengikuti Pemilihan Legislatif 2024.
Terkait penangguhan penahanan kata Andre diatur dalam Pasal 31 ayat (1) KUHAP.
"Pihak keluarga tersangka bermohon kepada kami untuk melakukan penangguhan penahanan selama tiga bulan. Alasannya mau fokus membantu keluarga mereka yang maju sebagai Caleg (calon legislatif)," ucapnya.
Andre menuturkan, kedua tersangka tersebut bersikap kooperatif menjalankan wajib lapor setiap satu minggu sekali, selama penangguhan penahanan.
"Setiap hari Kamis wajib lapornya. Kami akan segera eksekusi karena berkas perkara sudah P-19," ujarnya.
Diketahui lokasi tambang ilegal batu gunung dan tambang pasir ilegal yang berhasil diungkap Polres Nunukan, jaraknya berdekatan.
Untuk tersangka LA melakukan penambangan pasir di lahannya yang memiliki luas 30×30 meter persegi.
Pasir yang ditambang LA tanpa mengantongi izin sejak 2021 dijual kepada masyarakat di wilayah Sebakis untuk proyek pembangunan jalan dan gorong-gorong.
Polres Nunukan
lahan transmigrasi
penambang ilegal
berkas perkara
Jaksa Penuntut Umum
Nunukan Barat
Nunukan
Ojol Tewas Terlindas Mobil Brimob Disorot, Polantas Nunukan Ngopi Bareng Ojek Minta tak Terprovokasi |
![]() |
---|
Jelang Natal dan Tahun Baru, SOA Barang ke Krayan Nunukan Kaltara Direncanakan 40 Kali Penerbangan |
![]() |
---|
Rancangan Perda APBD Perubahan 2025 Disetujui, DPRD Nunukan Minta Pemkab Fokus Program Prioritas |
![]() |
---|
Banggar DPRD Nunukan Beri Catatan ke Pemkab PLBN Sebatik Mangkrak, Guru dan Nakes Minim di Pedalaman |
![]() |
---|
3 Desa Baru di Nunukan Kaltara Siap jadi Definitif, Berpeluang Gelar Pilkades Perdana Tahun Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.