Berita Nunukan Terkini

Polres Nunukan Akui Berkas Perkara 2 Tersangka Penambang Ilegal di Lahan Transmigrasi Belum Lengkap

Polres Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) akui berkas perkara dua tersangka penambang ilegal di lahan transmigrasi SP 5 Sebakis, masih P-19.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
(HO/ Mail Polres Nunukan).
Lokasi aktivitas tersangka ST menambang pasir. Lokasi di wilayah Rahayu, Sebakis, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Polres Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) akui berkas perkara dua tersangka penambang ilegal di lahan transmigrasi SP 5 Sebakis, masih P-19.

Berkas perkara P-19, apabila hasil penyidikan yang diserahkan oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum masih kurang lengkap.

Penuntut umum akan mengembalikan berkas perkara kepada penyidik dengan petunjuk untuk dilengkapi.

Diberitakan sebelumnya seorang pria asal Sebakis, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan inisial LA (44) diringkus ke Mako Polres Nunukan, lantaran diduga melakukan tambang pasir ilegal, pada Kamis (01/02/2024).

Baca juga: Fungsi Pertahanan Negara Terganggu, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatik Nunukan Disorot

Sementara tersangka lainnya, inisial ST (37) pria asal Desa Rahayu, Sebakis, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, diduga melakukan tambang batu gunung secara ilegal, Rabu (31/01/2024).

"Berkas perkara dua tersangka itu saat ini masih P-19. Kami segera lengkapi, sehingga bisa dilimpahkan ke Jaksa," kata Kanit Idik 2,Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Satreskrim Polres Nunukan, Ipda Andre Azmi Azhari kepada TribunKaltara.com, Minggu (21/04/2024), siang.

Andre mengaku bahwa penetapan tersangka telah dilakukan sejak Februari 2024.

Namun dari keluarga tersangka mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan memiliki kerabat yang mengikuti Pemilihan Legislatif 2024.

Terkait penangguhan penahanan kata Andre diatur dalam Pasal 31 ayat (1) KUHAP.

"Pihak keluarga tersangka bermohon kepada kami untuk melakukan penangguhan penahanan selama tiga bulan. Alasannya mau fokus membantu keluarga mereka yang maju sebagai Caleg (calon legislatif)," ucapnya.

Andre menuturkan, kedua tersangka tersebut bersikap kooperatif menjalankan wajib lapor setiap satu minggu sekali, selama penangguhan penahanan.

"Setiap hari Kamis wajib lapornya. Kami akan segera eksekusi karena berkas perkara sudah P-19," ujarnya.

Diketahui lokasi tambang ilegal batu gunung dan tambang pasir ilegal yang berhasil diungkap Polres Nunukan, jaraknya berdekatan.

Untuk tersangka LA melakukan penambangan pasir di lahannya yang memiliki luas 30×30 meter persegi.

Pasir yang ditambang LA tanpa mengantongi izin sejak 2021 dijual kepada masyarakat di wilayah Sebakis untuk proyek pembangunan jalan dan gorong-gorong.

Harga jual pasir tersebut satu rit Rp400 ribu dan diangkut menggunakan truk milik tersangka LA.

Cara LA melakukan penambangan pasir dengan menyedot air dari dalam kubangan menggunakan mesin Alkon lalu dialirkan ke bak truk.

"Ada kandungan pasir saat air disedot. Begitu air sudah ngalir ke bak truk otomatis keluar melalui celah-celah bak truk dan pasirnya tinggal. Kalau sudah penuh kemudian dibawa kepada pemesan pasir," tutur Andre.

Terhadap LA dipersangkakan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu-Bara.

Sedangkan tersangka ST, melakukan penjualan batu gunung dari hasil aktivitas tambang secara ilegal alias tidak mengantongi izin tambang.

Lahan yang digunakan untuk tambang batu gunung tersebut merupakan milik tersangka ST dengan alas hak berupa SPPT (surat pemberitahuan pajak terhutang).

"Luas lahan yang batu gunungnya ditambang sekira 30×30 meter persegi. Kami sebelumnya sudah undang ST ke Mako Polres Nunukan untuk klarifikasi dan yang bersangkutan mengakuinya," ungkap Andre.

Tersangka ST sejak 2022 hingga terakhir pada Oktober 2023 melakukan aktivitas tambang batu gunung secara ilegal.

Batu gunung yang telah ditambang dijual dengan harga per satu rit (4 kubik) sebesar Rp700 ribu.

Untuk memindahkan tumpukan batu gunung ke dump truk, tersangka ST menyewa sebuah eksavator.

Lebih lanjut Andre sampaikan bahwa batu gunung itu dibeli oleh masyarakat untuk pembangunan rumah, proyek pembangunan gedung sekolah, proyek jalan, gorong-gorong, dan jembatan.

"Dump truk juga disewa, sekali angkut Rp200 ribu. Batu gunung dibeli oleh masyarakat untuk bangun rumah, proyek gedung sekolah, proyek jalan, gorong-gorong, dan jembatan," imbuhnya.

Baca juga: Setahun Lebih Runway Bandara Binuang di Krayan Tengah Amblas, Penjelasan Dishub Nunukan

Untuk menambang, tersangka ST menggunakan alat penyemprot berupa pompa air dari pipa Alkon lalu menyemprotkannya ke tanah yang dianggap memiliki kandungan batu gunung.

"Jadi begitu kelihatan sudah batu gunung lalu dicungkil menggunakan linggis dan dipecahkan pakai palu. Selanjutnya tumpukkan batu diangkut ke dump truk pakai eksavator lalu dibawa kepada pemesan batu," pungkasnya.

Terhadap ST dipersangkakan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu-Bara.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved