Nunukan Memilih
Persiapan Pilkada 2024, KPU Nunukan Buka Rekrutmen Calon Anggota PPK di 21 Kecamatan
KPU Nunukan membukan lowongan bagi calon anggota PPK di 21 Kecamatan yang ada di Nunukan untuk Pilkada 2024. Hal ini disampaikan Rusli Hairuddin.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) membuka rekrutmen calon anggota PPK (panitia pemilihan kecamatan).
Perekrutan calon anggota PPK di 21 kecamatan itu dilakukan untuk persiapan menuju Pilkada 2024.
Komisioner KPU Nunukan, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Rusli Hairuddin mengatakan kebutuhan petugas PPK di 21 kecamatan hanya 105 orang.
"Jadi setiap kecamatan yang terpilih hanya lima orang petugas PPK. Berarti totalnya untuk 21 kecamatan ada sebanyak 105 orang," kata Rusli Hairuddin kepada TribunKaltara.com, Rabu (24/04/2024), pukul 15.00 Wita.
Baca juga: CATAT! Minat jadi PPK, 23 Hingga 27 April Tahun 2024, KPU Bulungan Akan Buka Pendaftaran Adhoc
Mengenai kelengkapan dokumen pendaftar PPK disampaikan ke KPU Nunukan mulai 23 April hingga 29 April 2024.
Rusli menyampaikan untuk pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan
dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis.
"Seluruh dokumen persyaratan dimasukan ke dalam MAP berwarna
merah. Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut disampaikan melalui Sekretariat KPU Nunukan," ucapnya.
Adapun persyaratan menjadi anggota PPK, sebagai berikut:
A. Warga Negara Indonesia
B. Berusia paling rendah 17 tahun bagi PPK
C. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
D. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
E. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun
F. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK
G. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
H. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
I. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Baca juga: KPU Bulungan Akan Rekrut PPK, PPS, hingga KPPS Jelang Pilkada 2024? Penjelasan Mistang Terbaru
Sementara itu, kelengkapan dokumen persyaratan pendaftar PPK, sebagai berikut:
a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK;
b. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik berjumlah 1 lembar
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
d. Surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i yang merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan
1. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945
2. Tidak menjadi anggota partai politik
3. Bebas dari penyalahgunaan Narkotika
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
5. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
6. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU
kabupaten/ kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
7. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta
pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan paling singkat dalam 5 tahun terakhir
8. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu
9. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas)
10. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis
dan berhitung;
11. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi
12. Sehat rohani.
e. Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, Puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil
pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
f. Daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup
g. Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 1 lembar
h. Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPK yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun.
i. Surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPK digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPK yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
"Untuk dokumen persyaratan huruf i hanya bagi calon PPK yang pernah menjadi anggota partai politik. Termasuk calon PPK yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan," ungkap Rusli.
(*)
Penulis: Febrianus Felis
| Pastikan Daerah Kondusif Pasca Pilkada 2024, Polres Nunukan Intensifkan Patroli ke Wilayah Rawan |
|
|---|
| Bagi Peserta Pilkada 2024 yang Ingin Gugat Hasil Pleno ke MK, KPU Nunukan Beri Waktu 3×24 Jam |
|
|---|
| Pilkada Nunukan 2024, Irwan Sabri-Hermanus Raih 43.832 Suara, Ungguli Dua Paslon Lainnya |
|
|---|
| Logistik Rekapitulasi dan Surat Suara Kecamatan Minus Krayan, KPU Nunukan Jadwalkan Pleno Esok |
|
|---|
| Logistik Pilkada Tiba di Gudang KPU Nunukan Baru 3 Kecamatan, Pengangkutan Dibantu Pesawat TNI-AD |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Rusli-Hairuddin-Komisioner-KPU-Nunukan-25042024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.