Berita Tarakan Terkini

Baliho Perumahan DP Nol Persen Dirusak Oknum Satpol PP, Begini Tanggapan Sofyan Selaku Pimpinan 

Kepala Satpol PP dan PMK Kota Tarakan, Sofyan buka suara soal adanya anggota Satpol PP Tarakan bernama Sabran yang melakukan pengursakan baliho.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Kepala Satpol PP dan PMK Kota Tarakan, Sofyan. 

 

Berbicara petugas Satpol PP Tarakan yang melaksanakan pengawalan sebagaimana tupoksinya, dalam perjalanan mengawal mendapatkan instruksi. Awak media menanyakan hal ini kepada Sofyan, apakah secara hierarki boleh demikian walpri memberikan perintah kepada petugas Satpol PP?

Sofyan menjelaskan bahwa yang ia dapat sampaikan bahwa sejak pengawalan itu melekat, tanggung jawab pengawalan berada kepada walpri dan objek yang dikawal artinya dalam hal ini penjabat.

“Tanggung jawab anggota yang dalam pengawalan itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab objek yang dikawal atau subjek yang dikawal (penjabat). Artinya semua keputusan yang di lapangan, melekat menjadi tusi pengawalan sesuai SOP yang ada. Artinya melekat kepada pejabat yang memerintahkan,” terangnya.

Pihaknya sebagai Satpol PP tidak pernah menginstruksikan selain daripada pengamanan. Melihat balihonya sendiri apakah bisa dicabut atau layakkah dicabut dalam tupoksi petugas Satpol PP? Sofyan menjawab ia sampai sekarang masih opini baliho yang bagaimana.

“Mungkin itu tepatnya nanti ditanyakan, karena di Tarakan ada juga aturan tentang reklame, dinas teknisnya silakan berkoodinasi ke perizinan tentang baliho secara umu, kita ada perda reklame,” bebernya.

Melihat lokasi baliho kembali ditanyakan awak media apakah bisa dicabut? Ia menjelaskan, kewenangan sendiri melekat kepada pengamanan yang menjadi tugas walpri atau di lapanga, subjek yang diamankan.
PJ Wali Kota Tarakan, Dr. Bustan dalam wawancara sebelumnya bersama media menegaskan tidak pernah mengeluarkan perintah kepada walpri. Ia juga tak bisa berkomentar banyak terkait ini.

“Ya saya kurang tahu, karena saya pada saat kejadian, posisi bertugas di tempat lain. Saya punya dua tugas, satu Satpol PP dan satu lagi Pemadam Kebakaran. Posisi saya saat itu berada di PMK dan itu juga kejadian kalau tidak salah pada saat hari Sabtu,” jelasnya.

Baca juga: Pelaku Akui Rusak Baliho Perumahan, Diduga Perintah Walpri Pj Wali Kota, Perusahaan Lapor ke Denpom

Ia melanjutkan lagi, pengakuan dari petugas Satpol PP bernama Sabran mengaku bersalah karena pada saat melakukan pencabutan baliho berakhir perusakan, tidak melakukan koordinasi kepada Kasatpol PP karena alasan waktu sempit. Sofyan menegaskan tentu ada aturan dan ketentuannya nanti. Dan ada kode etik dalam Satpol PP.

“Kita tunggu hasil dulu, kita negara hukum. Apapun keputusannya nanti berkaitan dengan ini, kita tunggu. Kita berpegang pada asas praduga tidak bersalah. Siapapun dia, subjek objek kita tidak bisa anggap bersalah sebelum ada keputusan yang inkrah,” tegasnya.

Ia melanjutkan lagi, bahwa secara otmatis ketika mendapatkan tugas, itu melekat. Ada PP dan permendagri menagtur. Berkaitan pengamanan di lapangan, menunggu instruksi objek.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved