Berita Tarakan Terkini
Baliho Perumahan DP Nol Persen Dirusak Oknum Satpol PP, Begini Tanggapan Sofyan Selaku Pimpinan
Kepala Satpol PP dan PMK Kota Tarakan, Sofyan buka suara soal adanya anggota Satpol PP Tarakan bernama Sabran yang melakukan pengursakan baliho.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN- Seorang anggota Satpol PP Tarkaan bernama Sabran telah mengakui melakukan pengrusakan baliho Perumahan DP Nol Persen di Perumahan Griya Oke Permai di Juata Permai Tarakan, Kalimantan Utara. Sabran mengakui, dirinya merusak baliho tersebut karena ada perintah dari pengawal pribadi (walpri) Pj Wali Kota Tarakan. Terkait hal ini akhirnya Kepala Satpol PP dan PMK Kota Tarakan, Sofyan buka suara.
Sofyan menegaskan, saat peristiwa tersebut terjadi dirinya sama sekali tidak tahu, karena posisinya berada di Mako PMK. Sebab ia hanya mengetahui adanya instruksi pengawalan. Kalau pun ada perintah pencabutan dan penertiban biasanya dilakukan oleh tim.
“Apakah itu pencabutan, penertiban, kami biasanya melakukan ada tim. Dan dilakukan penertiban seperti rekan media ketahui, pasti melibatkan semua unsur terlibat,” tegasnya.
Namun kemarin, ia meminta konfirmasi langsung kepada nama yang disebutkan terlibat. Dan nantinya apapun hasilnya, itu disebut oknum bukan atas nama Satpol PP.
Baca juga: Pengakuan Pelaku Pengrusakan Baliho Perumahan DP Nol Persen di Juwata Permai Tarakan
“Karena Satpol PP berdiri berdasarkan UU dan sifatnya professional. Saya tidak berbicara nasib, yang jelas saya serahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku. Silakan saja, karena kita negara hukum, semua orang punya jalur tersendiri untuk melakukan haknya untuk didengar dan paling tidak mendekati rasa keadilan,” tegasnya.
Kembali ditanyakan dengan kondisi saat ini, jika kembali terulang, akan kembali pada tugas dan fungsi (tusi) pihaknya secara professional. Dan ia menegaskan tidak mungkin menghentikan proses pengawalan. Siapapun pejabatnya. Walaupun di tengah pengawalan muncul.
“Makanya ada anggota pengawalan dan ada pengawas, ada danton, ada juga kasi opsdal, kabid trantib, kami bertindak secara hierarki. Kalau biacara berdiri di lahan pribadi, bisa berkoordinasi ke OPD teknis, karena kami di pengamanan perda saja. Kalau ada instruksi, kita diskusi dulu, kaji mendalam. Kalaupun langsung seperti yang media ketahui misalanya di atribut di pinggir jalan, media jalan, karena kita ada Perda Nomor 13 tentang Ketertiban, kita lakukan penertiba, dan itu yang lakukan tim patroli,” tegasnya.
Dan bukan pengawalan melekat. Sesuai tusi masing-masing. Dan dalam perda tidak ada lahan pribadi. “Silakan tafsirkan ke OPD teknis,” tambahnya.
Jika personelnya diduga melakukan perbuatan melanggar hukum, bukan Satpol PP dan PMK melainkan oknum. Dan akan berproses sesuai ketentuan hukum positif berlaku. Saat ini lanjutnya, personel bersangkutan masih aktif bekerja. Asas praduga tak bersalah harus dihormati.
Baca juga: Pj Wali Kota Tarakan Bantah Menyuruh Walpri Rusak Baliho: Saya Muslim, Lillahi Taala Tidak Ada
Ia melanjutkan lagi, bahwa langkah saat ini menunggu proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Apakah ringan atau berat hukdisnya, nanti dibentuk terlebih dahulu tim gugus. Jika dinyatakan bersalah maka ada hukdis sesuai peraturan.
“Ada Dewan Kode Etik memutuskan. Di internal dulu. Ada atasannya, sekretaris paling tinggi, dilakukan pemberkasan dan dibahas oleh tim. Karena kita negara hukum, yang bersangkutan ada hak jawab sebagaimana praduga tak bersalah tadi,” bebernya.
Ia berharap Tarakan tetap kondusif. Apalagi sudah masuk masa Pilkada 2024. Kembali awak media menanyakan terkait apakah petugas semisal terjadi insiden serupa, petugas yang melakukan pengawalan bisa menolak apa yang disampaikan di tengah pengawalan. Dengan alasan logis misalnya tidak sesuai tusi.
“Kalau tadi saya melihat, mendengarkan saya selaku atasan ada di situ saya katakan akan dipertimbangkan dulu, kita kaji dulu. Tapi karena posisi saya di PMK saat itu,menggunakan atribut PMK di hari Sabtu,” ungkapnya.
Menurut Sofyan ia menilai permasalahan ini masih opini. Apalagi Indonesia ini adalah negara hukum. Jikapun ada keterlibatan personel dalam proses pengawalan, dimana pengawalan dilakukan karena berdasarkan ketentuan berlaku. Yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2016, kemudian Permendagri Nomor 16 Tahun 2023, serta Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 mengatur tentang pengawalan dan pengamanan.
“Siapapun pejabatnya. Termasuk Penjabat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yang selanjutnya terkait kalaupun di lapangan terjadi hal sebagaimana opini beredar, kami serahkan kepada hukum berlaku. Silakan saja, karena kita sama di muka hukum, termasuk anggota saya dan itu kalau anggota, bukan berarti seluruh anggota Pamong Praja itu terlibat di dalamnya, itu oknum,” beber Sofyan.

Kasatpol PP Tarakan
Sabran
pengrusakan
baliho
Perumahan DP Nol Persen
Kelurahan Juata Permai
Tarakan
Kalimantan Utara
Sofyan
TribunKaltara.com
Dokter RSUD dr Jusuf SK Tarakan Sebut Pasien Meninggal Diduga Keracunan, Alami Henti Jantung |
![]() |
---|
Hari Kedua Pencarian Nelayan Tarakan Kaltara, Tim SAR Gabungan Temukan Dalam Kondisi Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Polres Tarakan Renovasi Bangunan Eks Satpol PP Jadi Dapur Makan Bergizi Gratis, Sasar 3.000 Siswa |
![]() |
---|
Mahasiswa Fakultas Teknik UBT Pamerkan Beatrix Motor Listrik Konvensi, Biaya Perakitan Rp 25 Juta |
![]() |
---|
Pencarian Nelayan Hiang di Laut Tarakan Dilanjutkan Hari Kedua, Tim Gabungan SAR Bentuk Posko |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.