Berita Malinau Terkini
Kabar Gembira Bagi Warga Perbatasan Malinau, Tahun 2024 SOA Udara Ditambah Jadi Rp 35,2 Miliar
Kabar gembira bagi warga perbatasan dan pedalaman Kabupaten Malinau, program subsidi ongkos angkut ( SOA ) tahun 2024 ini naik jadi Rp 35,2 miliar.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU – Kabar gembira bagi warga perbatasan dan pedalaman Kabupaten Malinau, program Subsidi Ongkos Angkut ( SOA ) tahun 2024 ini naik jadi Rp 35,2 miliar.
Penambahan anggaran program SOA udara mendapat sambutan baik dari masyarakat perbatasan dan pedalaman Malinau.
Program subsidi penerbangan menuju rute perintis sebelumnya pertama kali dilaksanakan Pemkab Malinau pada 2023 lalu karena keluhan penerbangan subsidi dari APBN yang makin terbatas.
Pada 2023, melalui kebijakan Bupati Malinau dan disetujui DPRD, total anggaran Rp 25 miliar digelontorkan untuk SOA penumpang dan barang.
Kabar baiknya, tahun 2024, program subsidi penerbangan ke rute perintis akan dilaksanakan kembali dengan anggaran lebih besar.
Baca juga: SOA Penumpang ke Krayan dan Lumbis Kembali Dioperasionalkan, Pemkab Nunukan Anggarkan Rp 8,2 Miliar
"Tahun ini (2024), atas kebijakan Pak Bupati dan telah disetujui anggota DPRD yang terhormat, SOA dipastikan akan dilaksanakan lagi pada 2024," ujar Wakil Bupati Malinau Jakaria.
Tak hanya melanjutkan kembali program ini, anggaran untuk SOA udara ditambah menjadi Rp 35,2 miliar.
Berdasarkan Data Bagian Perekonomian dan SDA Setda Malinau, melalui LPSE Malinau kegiatan dirinci dengan pagu anggaran untuk SOA Barang dan Penumpang Udara senilai Rp 35.202.166.270.

Program tersebut juga meliputi pelayanan kesehatan penerbangan rujukan atau ambulan udara.
"Selain SOA kita ada juga kegiatan penerbangan rujukan atau ambulan udara yang mendapat sambutan baik dari masyarakat," katanya.
SOA Udara juga merupakan satu dari sekian kebijakan yang didukung berdasarkan hasil rekomendasi Pansus LKPj oleh DPRD Malinau.
Hanya sebagian lapangan terbang memerlukan pendataan untuk didaftarkan ke Kementerian Perhubungan RI.
(*)
Baca berita menarik Tribun Kaltara lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.