Berita Daerah Terkini
TERUNGKAP Pengoplosan Beras SPHP Jadi Beras Premium di Balikpapan, KPPU: Dijual Harga Lebih Mahal
Terungkap ada pengoplosan beras SPHP Bulog menjadi beras premium di pasar Balikpapan, temuan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kalimantan Timur.
TRIBUNKALTARA.COM - Terungkap ada pengoplosan beras Bulog menjadi beras premium di pasar tradisional Balikpapan, temuan Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU Kalimantan Timur.
KPPU Kaltim mengungkap temuan indikasi pengoplosan beras di Pasar Tradisional Balikpapan, Kalimantan Timur, belum lama ini.
Kepala Kanwil IV KPPU Fisika Yuniawan Andriyanto seperti dikutip TribunKaltim.co mengatakan, temuan pengoplosan itu berupa pengemasan ulang atau repacking beras program Stabilisasi Pasokan Harga Pangan (SPHP) menjadi beras premium atau medium.
"Kami menemukan informasi bahwa terjadi pengoplosan beras SPHP Bulog di-repacking lalu dijual dengan harga lebih mahal.
Informasinya di salah satu pasar tradisional di Kota Balikpapan," ujarnya, Kamis (2/5/2024).
Baca juga: Pemerintah Impor 22.500 Ton Beras dari Kamboja, Alasan untuk Memenuhi Kebutuhan Lebaran
Merujuk demikian, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
"Akan kita follow up lebih lanjut, apakah itu benar terjadi. Kalau benar, kita akan koordinasi dengan pihak berwajib," tandasnya.

Selain itu, KPPU juga akan melakukan penyelidikan dengan memanggil pihak-pihak terkait, seperti Bulog dan distributor beras untuk keterangan lengkapnya.
Selain pengoplosan beras, KPPU juga menemukan indikasi persengkokolan pengaturan harga beras.
Tepatnya selisih harga antara harga eceran tertinggi (HET) dengan harga beras di pasaran.
Misalnya, beras premium dengan HET Rp13.900 dijual di pasaran dengan harga Rp17.600.
Sementara beras medium dengan HET Rp10.900 dijual seharga Rp16.750.
Baca juga: Maksimal HET Beras SPHP Bulog Rp11.500 Per Kg, Kini Dapat Ditemukan di Ramayana dan STB
"Karena dalam konteks persaingan usaha, kami melihat ada indikasi mengatur-ngatur harga ini supaya harga itu memang di atas HET tadi," ujar Ketua KPPU RI M. Fanshurullah Asa.
Adanya hal ini, pihaknya mendorong pihak kepolisian, dan pemerintah daerah (Pemda) untuk berani mengambil tindakan tegas.
Dengan melakukan penyadaran dan penindakan bagi yang menyalahi aturan HET.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.