Berita Kaltara Terkini
Menuju Swasembada Beras di Kaltara, DPKP Canangkan Gerakan Tanam Benih Padi, Targetnya Tiga Tahun
Gerakan Perluasan Area Tanam dan Swasembada Benih Padi di Desa Karang Agung, Bulungan, ditargetkan 3 tahun akan terwujud swasembada berar di Kaltara.
Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Dinas Pertanian dan Ketahan Pangan (DPKP) Kaltara menlaksanakan pencanangan Gerakan Perluasan Area Tanam dan Swasembada Benih Padi di Desa Karang Agung, Bulungan, Minggu (5/5/2024).
Gerakan Perluasan Area Tanam dan Swasembada Benih Padi bertujuan mewujudkan swasembada beras di Kalimantan Utara. Kepala DPKP Kaltara, Heri Rudiyono menyatakan, perluasan area tanam merupakan salah satu program dalam meningkatkan jumlah produksi pangan.
“Perluasan area lahan tidak hanya terpadu dalam penambahan lahan tanam baru, tetapi lebih fokus kepada sistem tanam petani, yang mana biasa tanam sekali bisa menjadi dua kali, yang biasa tidak tanam haraus tanam, yang sudah dua kali tanam bisa menjadi tiga kali tanam,” jelas Heri Rudiyono.
Selain itu, implementasi lainnya yakni berupa optimalisasi lahan pertanian dengan mendorong petani menggunakan benih unggul dan bersertifikat, program pompanisasi pada area sawah tadah hujan dan pembuatan tanggul sawah pasang surut. “Targetnya tiga tahun kedepan sudah bisa swasembada ya,” kata Heri Rudiyono.
Baca juga: Swasembada Beras di Tarakan Butuh 3.500 Hektare, Ini Penyebab Produksi Lokal Terbatas
Dalam hal ini, DPKP Kaltara juga melaksanakan Program Sekolah Lapang Pengelolaan Tanaman Terpadu (SL-PTT) untuk 1000 hektar lahan. Dimana program tersebut diperuntukan kepada Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dan Babinsa sebelum melakukan pendampingan kepada petani.
Kegiatan yang berlangsung di Desa Karang Agung ini juga dihadiri oleh Staf Khusus Menteri Bidang Kebijakan Pertanian, Sam Herodian.
Sam meyakini bahwa Kaltara memiliki potensi yang sangat luar biasa dalam bidang pertanian. Oleh karena itu, Gerakan perluasan area tanam di Kaltara diharapkan dapat berkontribusi dalam mencegah impor beras pada tahun ini.
“Seperti yang kita ketahui, pada akhir tahun kita melakukan impor beras hingga 3 juta ton. Dalam hal ini, Bapak Presiden pun telah memprediksi adanya impor kembali pada tahun ini, padahal potensi kita sangat luar biasa,” ujarnya.
Secara Nasional, Indonesia hingga tahun ini masih kekurangan 1,9 hektar area tanam. Sehingga Menteri Pertanian mencanangkan Gerakan perluasan are tanam sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan jumlah produksi dan menekan angka impor dari luar.

“Kita juga mengejar untuk produksi pada kemarau ini, apabila kekurangan sekitar 2 juta hectare itu tertutupi, InsyaAllah kita tidak akan import hingga akhir tahun,” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut ia menyampaikan beberapa program utama perluasan area tanam meliputi optimalisasi lahan tidur, perbaikan sistem irigasi, peningkatan jumlah tanam pertahun dan pompanisasi.
“Sebagai bentuk keseriusan dan dukungan, Bapak Presiden telah mengembalikan jumlah pupuk subsidi secara nasional diangka 9,55 juta ton,” pungkasnya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian (Kementan) Nomor 234 tahun 2024 target perluasan area tanam di Kaltara pada tahun ini seluas 5.300 yang terbagi di empat Kabupaten.
(*)
Penulis Desi Kartika Ayu
DPKP Kaltara
Gerakan Perluasan Area Tanam dan Swasembada Benih
Desa Karang Agung
Bulungan
swasembada beras
Kalimantan Utara
Heri Rudiyono
lahan
pertanian
TribunKaltara.com
Pemprov Usul 60 Persen Kuota Lokal Sekolah Unggul Garuda Bagi Anak Kaltara: Keputusan di Kemendikti |
![]() |
---|
Pemprov Kaltara Rencana Bangun Rumah Sakit Tipe B di Tanjung Selor, Mulai Dekati Kementerian Terkait |
![]() |
---|
Masih Tinggi, Tahun 2025 Angka Pernikahan Usia Dini di Kaltara Capai 26 Persen, Begini Efeknya |
![]() |
---|
Bukan Peristiwa Pertama, Kebakaran di Desa Mansalong Nunukan Kaltara Pernah Terjadi Tahun 2018 Silam |
![]() |
---|
Tiga Besar Pemenang Lomba Puisi Tingkat SMA Sederajat se-Kaltara Diumumkan, Berikut Daftarnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.