Berita Tarakan Terkini

Status Bandara Internasional Dicabut Kemenhub, Begini Tanggapan Kepala Bandara Juwata Tarakan

Kini Bandara Juwata Tarakan tidak lagi berstatus internasional semenjak tidak adanya penerbangan rute Tarakan-Tawau. ini dipicu adanya wabah Covid-19.

|
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Kepala Bandara Juwata Tarakan, Bambang Hartato didampingi jajaran saat menyampaikan tanggapan status bandara yang kini masuk dalam tatanan kebandarudaraan nasional, Senin (6/5/2024). 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN- Status internasional Bandara Juwata Tarakan telah dicabut berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 33 Tahun 2024 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional.

Dengan dicabutnya status internasional, manajemen Bandara Juwata Tarakan pun akhirnya buka suara. 

Kepala Bandar Udara Juwata Tarakan, Bambang Hartato mengungkapkan, untuk mendapatkan status bandara di pusat prosesnya tidak mudah.

Dulunya Bandara Juwata Tarakan mendapatkan status internasional karena adanya penerbangan rute eksisting Tarakan-Tawau dan sebaliknya.

Namun saat  terjadi wabah Covid-19, penerbangan rute Tarakan-Tawau dihentikan, karena untuk pencegahan penyebaran virus yang mematikan tersebut. 

“Awalnya kan dari situ. Kemudian dengan kepentingan nasional, saya pikir ini sudah dilakukan kajian dan evaluasi secara teknis.

Namun menurut kami, intinya ada  pembatasan flight reguler internasional,” jelas Bambang Hartato.

Baca juga: Status Internasional Bandara Juwata Tarakan Dicabut, Gubernur Kaltara Zainal Bakal Lobi ke Pusat

Pada saat penyebaran Covid-19 ada aturan yang dikeluarkan untuk membatasi penerbangan reguler yang terjadwal.

Namun di luar dari itu misalnya penerbangan carter atau penerbangan tertentu dan kebutuhan daerah sifatnya urgensinya bisa dilakukan maka dimungkinkan dibuka.

Kembali ditanyakan mengenai apakah karena tidak ada penerbangan rute Tarakan-Tawau menyebabkan status internasional dicabut?

Bambang menegaskan bahwa bisa juga menjadi penyebabnya.

Namun lanjutnya dengan catatan dan regulasi yang sudah dipenuhi.

Bambang Hartato mengungkapkan bahwa dalam prosesnya sudah didiskusikan dan dimatangkan dengan pihak bandara dan pemerintah daerah dan juga dengan kementerian di pusat.

“Namun ini perlu pematangan final. Kalau dimungkinkan apa yang mau dibawa dan siapa mau terbang, ke mana rute, pesawat dan tipe apa, komoditas akan dibawa dan diterima apa.

Dan itu sudah dikomunikasikan tapi kembali ini bisa dimungkinkan sepanjang mau sama-sama bersama menumbuhkan untuk merangsang kembali rute itu untuk hidup,” ujar Bambang.

Sehingga jika tumbuh, ada manfaat besar didapatkan karena keputusan ini tidak absolut atau mutlak.

Masih bisa dimungkinkan salah satunya carter. Berbicara demand kembali ke atas dasar kepentingan nasional berdampak positif dan bagus maka ia meyakini semua kembali semula.

Baca juga: 17 Bandara Internasional di Indonesia, 3 Bandara di Kalimantan Turun Kelas, Termasuk Juwata Tarakan

Adapun untuk pelaku usaha mengajukan permohonan meminta izin rute ke Tawau lansung belum ada.

Proses mediasi diskusi bagaimana meningkatkan Tarakan bisa berkembang positif, ketika sesuatu dimulai baik untuk kepentingan baik.

Menurutnya tidak ada salahnya sepanjang sesui atauran regulasi.

“Apalagi IKN akan dimulai. Harapan kita sama, Bandara Juwata Tarakan dapat dampak besar lebih bagus dan berkembang ke depannya,” jelasnya.

Sementara itu, Fahruddin Ramhat, Plt. Kabid Teknik dan Operasi Bandar Udara Juwata turut menambahkan.

Berdasarkan informasi setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan sebagai legulator, dari keseluruhan yang selama ini berstatus internasional, ada sekitar 35 bandara, lalu pada Keputusan Menhub terbaru ditetapkan hanya 17 bandara .

"Itu dari 35 awal, hanya melayani penerbangan status internasional dan penerbangannya hanya ke satu rute saja atau rute tertentu saja.

Bahkan ada yang berstatus internasional namun penerbangannya tidak ada.

Sama seperti ketika Tarakan setelah adanya Covid-19 tidak ada sama sekali keluar negeri. Kaitan hal tersebut, pemerintah perlu melakukan penataan ulang,” tegas Fahruddin.

Penataan ulang ini sebagai kepentingan nasional agar penerbangan internasional masuk keluar dari dan negara ke Indonesia bisa lebih ditata ulang dan memberikan kontribusi bagi pemerintah secara nasional.

“Karena selama ini penerbangan bandara internasional sudah ditetapkan tapi sementara hanya melayani rute tertentu saja atau bahkan tidak ada rute penerbangannya.

Pada akhirnya bandara internasional luar negeri malah jadi pengumpul seperti di Singapura dan Malaysia.

Karena beberapa pertimbangan tersebut yang kami tahu sejauh ini, mungkin ada kajian yang lebih mendalam tentu dari Kemenhub selaku mewakili pemerintah dan kemudian menetapkan bandara internasional dibatasi menjadi hanya 17 bandara,” terangnya.

Aktivitas penumpang di Bandara Juwata Tarakan, Kalimantan Utara.
Aktivitas penumpang di Bandara Juwata Tarakan, Kalimantan Utara. (TRIBUNKALTARA.COM / ANDI PAUSIAH)

Sehingga, berkaitan dengan hal itu bisa juga berkomunikasi dengan Kemenhub. Yang jelas ia melanjutkan lagi, ditetapkan peratuan terbaru berkaitan tatanan kebandarudaraan nasional, memang ada beberapa hal.

“Poin intinya berkaitan penataan kebutuhan secara nasional,” terangnya.

Sebelumnya lanjutnya, di Tarakan jadwalnya hanya rute Tarakan-Tawau. Dan ada beberapa kali penerbangan carter ke Singapura juga ada namun itu hanya insidentil.

“Yang rutin terjadwal kemarin hanya penerbangan Maswing dari Tarakan ke Tawau.

Itupun penerbangan Maswing begitu ditetapkan Keputusan Menteri, izinnya penerbangan ini masih berlaku sampai periode summer,” jelasnya.

Baca juga: Dampak Letusan Gunung Ruang, Abu Vulkanik tak Terdeteksi di Bandara Juwata Tarakan, Penjelasan BMKG

Sejarah Bandara Juwata Tarakan

Seperti diketahui, Bandara Juwata Tarakan telah dibangun pada masa pendudukan Kolonial Belanda namun tidak diketahui secara pasti tahun pembangunannya.

Selanjutnya pada masa perang dunia II, Bandara Juwata dikuasai oleh Jepang.

Pada masa kemerdekaan, Bandara Juwata dikelola pemerintah di bawah Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga.

Selanjutnya melalui SK No. 22/6/4 Tahun 1961 dikelola penerbangan sipil sampai dengan tahun 1967.

Kemudian, penetapan pelabuhan udara Tarakan menjadi Pelabuhan Udara Internasional melalui SK Menhub Nomor SK. 293/S/1970.

Pada tahun 1973 melalui SK Nomor P.M. 1/S/Phb-73 menetapkan Pelabuhan Udara Kelas III Tarakan di bawah Kantor Daerah Penerbangan III Surabaya.

Pelabuhan Udara Tarakan diubah menjadi Bandar Udara Tarakan melalui SK Menhub Nomor KM. 213/HK.207/Phb-85 Tahun 1985.

Pada tahun 1995 dinaikkan kelas dari Bandara dari kelas III menjadi Bandara Kelas II melalui SK Menhub Nomor KM. 4 Tahun 1995.

Selanjutnya pada tahun 1996 dibentuk Unit Aerodrome Control Tower untuk pelayanan ATC/APP melalui SK Dirjen Hubud No.SKEP/46/IV/1996.

Pada 9 Januari 2008 melalui Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No.B/120/M.PAN/1/2008 menetapkan Bandara Juwata menjadi Bandara Kelas I Khusus.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 83 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara, Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Juwata - Tarakan masuk dalam kategori Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I Utama.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved