Berita Bulungan Terkini
Federasi Buruh Indonesia Ungkap Masih Ada Perusahaan di Bulungan Belum Patuh soal Gaji Sesuai UMK
Federasi Buruh Indonesia atau FBI Provinsi Kal ungkap masih ada perusahaan di Bulungan, Kalimantan Utara yang belum patuh soal gaji sesuai UMK.
Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Federasi Buruh Indonesia (FBI) Provinsi Kalimantan Utara ungkap masih ada perusahaan di Bulungan yang belum patuh soal gaji sesuai Upah Minimum Kabupaten ( UMK ).
Standar Pengupahan oleh beberapa perusahaan masih menjadi polemik hingga saat ini, tak terkecuali di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
Ketua DPW Federasi Buruh Indonesia (FBI) Kaltara, Haposan Situmorang menyampaikan, tingkat kepatuhan perusahaan memberi gaji sesuai UMK masih jauh dari proporsional.
Seperti diketahui, UMK Bulungan 2024 sebesar Rp 3.480.627.
“Sepertinya, hingga saat ini masih terdapat beberapa pekerja yang menerima gaji di bawah standar UMK,” ucapnya
Menurut Haposan, perusahaan-perusahaan belum sepenuhnya memenuhi aturan dalam menjalankan regulasi, sehingga UMK yang seharusnya dirasakan pekerja belum terpenuhi secara menyeluruh.
Baca juga: Hasil Rapat Disnaker dan Dewan Pengupahan, Sepakati UMK Bulungan Naik 3,50 Persen jadi Rp 3.480.627
Oleh karena itu, mewakili FBI Kaltara terus mendorong Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertarans) melakukan pengawasan dilapangan terkait gaji yang masih di bawah UMK.
“Kita terus menekankan pentingnya peran pengawasan kepada OPD terkait untuk memastikan, apakah pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku atau tidak,” jelasnya.
 
Terkait hal ini, Haposan juga mengatakan bahwa sikap tegas dari Pemerintah Daerah sangatlah dibutuhkan untuk menjamin kepatuhan perusahaan terhadap aturan UMK.
“Kami mendesak pemerintah untuk melakukan sosialisasi terkait aturan UMK yang berlaku kepada perusahaan yang beroperasi di Kaltara,” tegasnya.
Baca juga: DAFTAR Besaran UMK 2024 di Kalimantan Timur, Berau Tertinggi Rp3.83 Juta, Paser Terendah Rp3.37 Juta
Harapnya dengan intens melakukan sosialisasi, dapat membuat perusahaan mematuhi dan menjalankan regulasi dengan tetap berpedoman pada peraturan yang ada.
“Selain UMK, kami juga mengimbau agar Pemerintah Daerah juga menegaskan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya ( THR ), karena itu merupakan hak yang memang harus diterima,” tandasnya.
(*)
Baca juga berita menarik Tribun Kaltara lainnya di Google News

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Demonstrasi-buruh-di-Bulungan-01-12012024.jpg)
:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Bersih-bersih-di-KTT-untuk-dukung-penilaian-Adipura.jpg) 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Ilustrasi-Pembayaran-upah-bagi-pekerja-di-Malinau-dthdg.jpg) 
												      	 
												      	:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Tenaga-kerja-di-Malinau-01-27112023.jpg) 
												      	 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Wakapolda-Kaltara-baru-31102025jpg.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Penyelundupan-ballpress-di-Tarakan-01-31102025jpg.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/301025-lahan-Pelabuhan-Bebatu-1.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/cuaca-Tarakan-cerah-070725_3.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Rilis-pers-ballpress-di-Tarakan-31102025jpg.jpg) 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.