Berita Nunukan Terkini
Ngaku Perlu Uang, Pria di Nunukan Nekat Curi 3 Buah Aki dan Lampu LED Eksavator Demi Kebutuhan Hidup
Seorang pria asal NTT di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) nekat mencuri tiga buah aki dan lampu LED eksavator demi kebutuhan hidup.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Seorang pria asal Nusa Tenggara Timur (NTT) di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) nekat mencuri tiga buah aki dan lampu LED eksavator demi kebutuhan hidup.
Pria berinisial YR (30) yang beralamat di Jalan Cut Nyak Dien, RT 20, Kelurahan Nunukan Tengah itu, juga merupakan residivis kasus pencurian.
Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Siswati mengatakan, sebelum melakukan aksi pencuriannya, YR terlebih dahulu keliling dengan sepeda motor mencari sasaran saat dini hari.
Kejadian tersebut terjadi pada Selasa 7 Mei 2024 sekira pukul 02.00 Wita, di Jalan Pangkalan Pelabuhan Jalan Baru, RT 05, Kelurahan Nunukan Timur.
Baca juga: Pria di Nunukan Tega Lecehkan Adik Ipar Sejak Usia 13 Tahun Hingga Dipolisikan Istri: Korban Diancam
"TKP (tempat kejadian perkara) berada di pinggir laut. Saat itu situasi sunyi. Tersangka membongkar dua buah aki eksavator. Satu buah aki Accu 100 ampere merk Yuasa. Lalu satu buah aki Accu 70 ampere merk Yuasa. Kemudian tiga buah lampu LED merk Sifco," kata Siswati kepada TribunKaltara.com, Sabtu (11/05/2024), malam.
Menurutnya, tersangka membongkar aki dan lampu LED eksavator menggunakan kunci ukuran 12.
"Barang curian tersebut dimasukan ke dalam karung. Lalu diangsur dengan memakai sepeda motor yang dipakainya untuk disimpan di tempat tinggalnya," ucapnya.
Operator alat berat baru mengetahui kelengkapan eksavator milik majikannya hilang pada pagi hari sekira pukul 08.00 Wita.
Mengetahui hal tersebut, operator alat berat itu langsung menghubungi majikannya.
"Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian materiil senilai Rp5.200.000," ujar Siswati.
Baca juga: Kerap Dikirimi Banjir dari Malaysia, Pemkab Nunukan Siapkan 4 Hektar Relokasi 213 Rumah di Sembakung
Adapun tersangka berhasil dilakukan upaya paksa oleh Sat Reskrim Polsek Nunukan saat melintas dengan sepeda motornya di Jalan Pesantren, Kelurahan Nunukan Timur.
"Untuk motifnya, tersangka mengaku melakukan pencurian demi kebutuhan hidup. Sehingga terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 362 KUHPidana," ungkap Siswati.
Penulis: Febrianus Felis
Nusa Tenggara Timur
Jalan Cut Nyak Dien
Polres Nunukan
Iptu Siswati
Jalan Pangkalan Pelabuhan
Nunukan
Eksavator
Masa Tahanan Habis, Tersangka Pelecehan Balita di Nunukan Berstatus Calon PPPK Bebas Sementara |
![]() |
---|
Satgas Pamtas RI-Malaysia Gagalkan Penyelundupan 980 Liter Bensin Subsidi Asal Malaysia di Sebatik |
![]() |
---|
Peluk Gubernur Kaltara, Tangis Korban Kebakaran Pecah: Rumah Saya Habis Terbakar, Pak! |
![]() |
---|
DPRD Nunukan Patungan Bantu Korban Kebakaran Mansalong, Desak Pemkab Segera Bangun Rumah Warga |
![]() |
---|
Honorer di Nunukan Kaltara Segera Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu, Gaji Naik Rp500 Ribu Mulai 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.