Berita Bulungan Terkini

Berikut 5 Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahap I di Bulungan Kalimantan Utara, Bagi 74 Desa

Dana desa tahap I sebesar Rp 72.824.689.000 telah disalurkan kepada 74 dese di Bulungan, Kalimantan Utara digunakan untuk 5 prioritas program Bulungan

Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ DESI KARTIKA AYU
Kabid Pemerintahan Desa, DPMD Bulungan, Nurdin 

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN- Pemkab Bulungan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) telah menyalurkann 100 persen dana desa tahap I kepada 74 desa di Bulungan, Kalimantan Utara.

Anggaran dana desa tahap I bagi 74 desa di Bulungan diperoleh dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui dana transfer ke APBD sebesar Rp 72.824.689.000.

Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa, DPMD Bulungan, Nurdin mengungkapkan, penyaluran dana desa tahap I telah tersalurkan 100 persen. Untuk dana desa digunakan lima prioritas program Pemkab Bulungan. Pertama,  penanganan kemiskinan ekstrem berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dialokasikan paling tinggi 25 persen dari pagu dana desa yang diterima. Untuk besaran yang diterima per Kepala Keluarga (KK) sebesar Rp 300.000.

Kedua, ketahanan pangan dan hewani yang dialokasikan paling rendah 20 persen dari pagu dana desa yang dilaksanakan berdasarkan aspek, ketersediaan pangan, keterjangkauan pangan dan pemanfaatan pangan. Ketiga, sebagai pencegahan dan penurunan stunting skala desa, hal tersebut juga merupakan salah satu bentuk dorongan dari Pemkab Bulungan untuk berpartisipasi menurunkan angka stunting nasional.

Baca juga: Pemkab Bulungan Salurkan 100 Persen Dana Desa Tahap I, Ini 10 Desa dengan DD Tertinggi Tahun 2024.

Keempat, permodalan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) berupa penyertaan modal awal, penambahan modal dan pengembangan kegiatan usaha desa. Terakhir dana desa dapat diperuntukkan sebagai dana operasional pemerintah desa dengan alokasi penggunaan paling tinggi 3 persen dari pagu dana dess.

“Untuk dana operasiona pemerintah desa ini tidak bisa digunakan untuk pembayaran honorarium pemdes, perjalanan dinas serta pembayaran jamsostek atau Kesehatan apparat Desa,” jelasnya.

Kelima fokus prioritas tersebut sesuai dengan amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi local dan pemanfaatan SDA secara berkelanjutan.

Menyoal bagaimana peran DPMD Bulungan dalam menjaga agar tidak adanya penyalahgunaan DD yang tidak sesuai peruntukannya, Nurdin mengatakan bahwa pihaknya selalu melakukan cross check di lapangan.

“Kami melakukan monitoring evaluasi. Jika kemudian ditemukan informasi penggunaan atau penyalahgunaan anggaran tersebut kami akan langsung meninjau dimana dan dari segi kegiataan apa penyalahgunaan tersebut,” paparnya.

Baca juga: Diangsur Kades 2 Kali, Kejaksaan Kembalikan Rp95 Juta Kerugian Dana Desa Batu Lidung ke Kas Malinau

Ia mengakui, temuan-temuan sering ia dapati dilapangan, namun hasil temuan tersebut akan diserahkan kepada pihak audit.

“Namanya pekerjaan itu pasti adalah temuan-temuan. Tapi ini khusus fisik ya, entah kekurangan volume atau seperti apa. Dan setelah dilakukan audit atas kekurangan tersebut nantinya harus dibayarkan dan dimasukkan ke Desa,” pungkasnya.

Diketahui, anggaran dana desa direalisasikan agar tepat guna dan sesuai dengan program prioritas nasional, Pemkab Bulungan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 140/14/DPMD-IV yang memuat prioritas penggunaan DD anggaran tahun 2024.


(*)

Desi Kartika Ayu

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved