Berita Kaltara Terkini

Cegah Hama Durian dan Jaga Ekosistem Pertanian, Balai Karantina Tangani 112 Bibit Masuk ke Kaltara

Tingginya minat masyarakat akan budi daya durian menjadi salah satu faktor tingginya lalulintas bibit durian di Provinsi Kaltara.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / ANDI PAUSIAH
Ketua Tim Kerja Karantina Tumbuhan Pada Kantor Balai Karantina Kaltara, Ifah Maulida Hasana. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN -Tingginya minat masyarakat akan budi daya durian menjadi salah satu faktor tingginya lalulintas bibit durian di Provinsi Kaltara.

Hingga Mei 2024 saja, sebanyak 112 batang bibit durian pemasukan lalu lintas yang didata Balai Karantina Provinsi Kaltara.

Ini disampaikan Ketua Tim Kerja Karantina Tumbuhan Pada Kantor Balai Karantina Provinsi Kaltara, Ifah Maulida Hasana kepada TribunKaltara.com, Senin (13/5/2024) siang tadi.

Sebelumnya data di tahun 2023 sebanyak 4.016 batang yang didata dengan jumlah 25 kali frekuensi pemasukannya ke Balai Karantina yang ditangani di Kaltara.

Baca juga: Update Harga Tiket Pesawat Makassar ke Tarakan Kalimantan Utara Pekan ke-3 Mei 2024

Dalam hal cegah tangkal hama durian demi menjaga ekosistem pertanian di Kaltara, Balai Karantina Provinsi Kaltara terus melakukan pengawasan di pintu masuk.

Dikatakan Ifah Maulida, untuk data sampai Mei 2024, 112 batang itu dikirim dari beberapa daerah misalnya dari Palu, Gorontalo, Parepare dan beberapa daerah di Pulau Jawa.

"Dari kami terkait pengawaaan tetap kami lakukan, sebagau upaya pencegahan masuk tersebarnya hama penyakit. Kalau dari luar Tarakan, sesuai Permentan Nomor 25 Tahun 2020 tentang jenis organisme pengganggu tumbuhan, tidak ada target. Tetapi meski tidak ada, kami tetap melakukan pengawasan dan pemeriksaan," terangnya.

Ini juga sesuai di aturan yakni Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, pemasukan durian dari luar wilayah Kalimantan Utara tidak dilarang.

Dan juga di PP Nomor 29 Tahun 2023, jelas disampaikan jika ada media pembawa masuk, wajib dilengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan dari tempat pengeluaran.

"Contoh dari Sulawesi, kemudian dimasukkan melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan yakni pelabuhan dan bandara. Dan kemudian dilaporkan ke petugas karantina. Jadi upaya kami lakukan, pemeriksaan fisik dari sisi dokumen kami periksa sesuaikah dengan jumlah media pembawa yang dibawa," lanjutnya.

Kemudian jika ada lebih dari jumlah dokumen, maka tentu tidak boleh dan harus sesuai dengan dokumennya.

Ini contoh pencegahan dari sisi administrasi.

Kemudian selanjutnya berbicara indikasi penyakit, jika ditemukan maka akan ditindaklanjuti di laboratorium.

Sejauh ini dari 112 batang masuk dinyatakan aman karena sudah ada pemeriksaan fisik kesehatan dan tidak ditemukan masalah.

Dari ratusan bibit ini melalui pintu masuk pelabuhan. Ifah melanjutkajn, ketika pemasukan tidak dikontrol oleh karantina tentunya akan berdampak pada ekosistem dan populasi perkebunan durian di Kalimantan Utara, terutama di Pulau Sebatik.

Diakuinya geliat budidaya penanaman durian cukup tinggi di Sebatik.

"Di Sebatik itu potensi besar. Mungkin sudah mulai melirik bibit dari luar. Biasanya kan saling sambung stek mungkin melihat peluangnya bagus," bebernya.

Ia tak menampik jika ada pemasukan ilegal di luar pengawasan pihaknya dan ada masyarakat mengetahui bisa melaporkan karena kondisi keterbatasan.

"Kami sudah berjaga pelabuhan tempat pemasukan. Kalau ada indikasi masuk ilegal kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait. Kami tidak bisa bekerja sendiri. Laporan masyaeakat kami siap menerima masukan karena tenaga kami terbatas. Kami menjaga semua pintu masuk sulit. Pintu masuk yang kami jaga ada di bandara dan pelabuhan," bebernya.

Ia melanjutkan, bibit durian yang berasal dari luar wilayah berpotensi membawa organisme penggangu tumbuhan karantina (OPTK) dari daerah asal.

Ketika pemasukan bibit tidak terkontrol, maka dikhawatirkan akan berpotensi menyebarkan penyakit di perkebunan wilayah Kalimantan Utara.

Peran karantina yang diperlukan ialah memeriksa setiap pemasukan bibit durian untuk memastikan bahwa bibit tersebut bebas dari organisme penggangu tumbuhan karantina (OPTK).

Berlandaskan Undang – Undang No 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, pemasukan durian dari luar wilayah Kalimantan Utara tidak dilarang.

"Namun bukan berarti masyarakat diperbolehkan dengan leluasa memasukan bibit durian tanpa pemeriksaan Karatina," jelasnya.

Salah satu upaya yang dapat dilakukan masyarakat dalam rangka menjaga ekosistem perkebunan durian adalah dengan melaporkan setiap pemasukan bibit durian dari luar wilayah Kalimantan Utara.

Sehingga lanjutnya, ke depan budidaya durian akan terus terjaga dari ancaman masuknya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

Diketahui juga, Indonesia yang memiliki jutaan spesies flora dan fauna yang tersebar di seluruh daratannya, menjadikannya negara dengan kekayaan alam hayati terbesar di dunia.

"Oleh karenanya sudah menjadi tugas kita sebagai warga negara Indonesia untuk senantiasa menjaga kekayaan alam hayati sehingga flora dan fauna asli Indonesia tidak punah dan tetap terjaga kelestariannya," paparnya.

Begitu juga Durian yang dikenal dengan nama latin Durio zibethinus merupakan buah tropis yang dikenal sebagai 'Raja Buah' di Asia Tenggara.

Durian bukan hanya soal simbol kelezatan, tetapi juga menjadi penopang perekonomian masyarakat di Indonesia.

Buah durian menjadi salah satu buah yang banyak dibudidayakan di negara tropis seperti Indonesia.

Di Indonesia terdapat beragam jenis durian.

Fokus pada plasma nutfah durian yang melimpah, terutama di Kalimantan, menggambarkan kekayaan genetik yang dapat diakses.

Meskipun biji durian sering dianggap limbah, namun sebenarnya kandungan pati yang tinggi didalamnya bisa diolah menjadi produk bernilai tambah.

Baca juga: Pemilik Konter di Tarakan Sulap Handphone Second Jadi Baru, Lengkap Kotak, Charger dan Nomor EMEI

Selain menjadi buah yang dinikmati, pohon durian memiliki kontribusi berupa nilai ekonomi melalui kayunya dan pemanfaatan dalam pengobatan herbal.

Namun, hubungan kompleks antara budidaya durian dan hama menimbulkan tantangan terhadap produktivitas perkebunan durian.

"Sebagai garda terdepan dalam melakukan pencegahan penyebaran organisme pengganggu tumbuhan karantina, Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Kalimantan Utara terus melakukan tindakan preventif terhadap setiap lalulintas durian, baik itu buah, bibit dan benih," tukasnya. (Adv)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved