Berita Kaltara Terkini
Realiasi Pajak Daerah Kaltara Capai Rp 300 Milliar di Triwulan I, Target PAD 2024 Rp 1,08 Triliun
Pemprov Kaltara melalui Bapenda Kaltata telah targetkan peneriman PAD tahun 2024 Rp 1,08 triliun. Terealissi hingga triwulan Rp 300 milliar.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR- Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2024 sebesar Rp 1,08 triliun, hingga triwulan I, sesuai data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara sudah terealisasi kurang lebih 36 persen atau sekira Rp 300 miliar.
Seperti diketahui, Pemprov Kaltara melalui Bapenda Kaltara menargetkan penerimaan PAD tahun ini sebesar Rp1,08 triliun. Terdiri dari kontribusi pajak daerah sekitar Rp 816 miliar dan retribusi daerah kurang lebih Rp 250 miliar.
Kepala Bapenda Kaltara Tomy Labo mengungkapkan, realisasi pajak daerah melampaui ekspektasi pihaknya. Dari target penerimaan sebesar 15 persen, angka yang masuk sudah sekitar 36 persen.
“Target triwulan pertama itu 15 persen, artinya kita melampaui 30 persen,” ujarn Tomy Labo.
Baca juga: Pajak Daerah Kaltara Naik 15 Persen, Bulungan DBH Paling Tinggi, Segini Besaran Kabupaten dan Kota
Diuraikan Tomy Labo, pajak daerah Kaltara dominan ditopang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Komponen tersebut membentuk sekitar 45 persen struktur PAD Kaltara.
“Artinya pajak bahan bakar kendaraan bermotor menyumbang PAD tertinggi, setelah itu baru pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor,” jelasnya.
Dibeberkan Tomy Labo, besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang berlaku di Provinsi Kalimantan Utara, masih sebesar 10 persen. Belum diturunkan, sesyau surat edaran Menteri Dalam Negeri, tentang penurunan pajak menjadi 5 persen
Tomy Labo mengatakan, sebelumnya memang ada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang pemberian insentif fiskal berupa penurunan besaran tarif pajak tersebut dari 10 persen ke-5 persen.
Bapenda Kaltara sendiri baru memberlakukan besaran 10 persen pada bulan Februari 2024. Sebelumnya, besaran yang diterapkan sebesar 7,5 persen.
Baca juga: Tahun 2024, Pemprov Kaltara Optimistis Targetkan Perolehan Pajak Daerah Capai Rp1,06 Triliun
“Dengan Undang Undang 1 Tahun 2022, kami menaikkan ke 10 persen berdasarkan tarif maksimal, itu berlaku Bulan Februari 2024,” kata Tomy.
Berkenaan Surat Edaran Mendagri, Bapenda Kaltara sudah mengirimkan surat ke Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Isi surat tersebut terkait penggunaan tarif lama sebesar 7,5 persen yang akan diterapkan di Kaltara.
“Kalau 7,5 persen, kami masih punya space yang tidak terlalu jauh (untuk memenuhi target), tapi kalau 5 persen, (penerimaan PAD) kami akan turun cukup dalam,” ungkapnya.
Secara teknis, Bapenda Kaltara masih menunggu surat jawaban dari Kemendagri. Selama masa menunggu, besaran tarif yang diterapkan masih di angka 10 persen.
“Kondisi sekarang menunggu surat jawaban Kemendagri, tapi tetap kami berlakukan 10 persen. Memang dari wajib pungut menunggu kenapa tidak pakai 5 persen. Kami bilang kami masih menunggu persetujuan 7,5 persen itu. Kalau tidak ada jawaban, berarti tetap 10 persen,” paparnya.
Bapenda Kaltara menargetkan penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor tahun 2024 sebesar Rp550 miliar, atau naik sekitar Rp120 miliar dari angka tahun 2023.
“Kami optimis karena tarif bisa maksimal 10 persen, tapi ternyata dikasih turun, jadi kami harus punya strategi agar target tercapai. Nanti yang kita naikkan mungkin di BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) sekitar 5 sampai 6 persen, bisa nanti di perubahan atau di tahun 2025,” imbuhnya.
(*)
Penulis: Edy Nugroho
Polemik Gaji Dewan, Berikut Rincian Tunjangan dan Gaji DPRD Kaltara: Capai Rp 24 Miliar Tahun 2025 |
![]() |
---|
Intip Gaji dan Tunjangan DPRD Kaltara Tahun Ini, 35 Anggota Dapat Rp 57 Jutaan per Bulan |
![]() |
---|
Ditolak Warga, DPRD Kaltara Sebut Penolakan Program Transmigrasi di Bulungan jadi Kewenangan Pusat |
![]() |
---|
Ketua Ikatan Mahasiswa Kaltara Jabodetabek Serukan Aksi Damai Digelar Tanpa Anarkisme |
![]() |
---|
BPPD Kaltara Soroti Pembangunan PLBN, Ingatkan Pentingnya Akses dan Kesejahteraan Warga Perbatasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.