Berita Kaltara Terkini

Tahun 2024, Pemprov Kaltara Optimistis Targetkan Perolehan Pajak Daerah Capai Rp1,06 Triliun

Ditargetkan di tahun 2024, perolehan penerimaan pajak Pemprov Kaltara naik dan bisa melapaui Rp 800 miliar.

|
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ HO-Biro_AdpimKaltara
Untuk memaksimalkan pendapatan pajak kendaraan bermotor, Pemprov mensupport Samsat dengan fasilitas kendaraan untuk program Samsat Mobile. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELORPemprov Kaltara menaikkan target penerimaan pajak daerah pada tahun ini sebesar Rp 200 miliar, yakni menjadi Rp1,06 triliun dari pencapaian perolehan pajak daerah Rp 800 miliar pada 2023 lalu.

Kenaikan target ini, diantaranya atas pertimbangan penerimaan pajak pada 2023 yang mampu mencapai melampaui dari target, sebesar Rp 700 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda ) Kalimantan Utara, Tomy Labo mengaku optimistis, target baru itu dapat direalisasikan.

Apalagi dengan melihat kondisi perekonomian nasional dan daerah yang semakin membaik.

Dia mengatakan, salah satu sektor pajak yang diyakini bisa mendongkrak pendapatan adalah pajak kendaraan bermotor.

Baca juga: Optimalisasi Penerimaan Daerah, Pajak Kendaraan Bermotor Langsung Dibagi, Begini Penjelasan Bapenda

Selain kondisi makro ekonomi 2024 yang diprediksi makin membaik, Bapenda dan jajaran UPTD Samsat yang tersebar di lima kabupaten/kota sudah mempersiapkan langkah-langkah ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan pajak daerah.

Tomy mengatakan, UPTD Samsat di lima daerah adalah ujung tombak untuk mencapai target tersebut.

Selain itu, kesadaran masyarakat juga sangat penting.

“Kami sudah program Samsat Berkunjung, Samsat Jelajah Desa, Samsat Delivery, dan Samsat Hunting, yang semuanya dilakukan untuk menghimpun penerimaan pajak daerah,” kata Tomy Labo.

Untuk diketahui, jenis pajak daerah yang dipungut dan menjadi kewenangan pemerintah provinsi adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), dan Pajak Rokok.

Selain itu, terdapat dua tambahan jenis pajak daerah provinsi, yaitu Pajak Alat Berat yang baru diberlakukan pada 2024 ini.

Serta, Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang baru akan diberlakukan pada 2025 mendatang.

Pajak Daerah Kaltara 17012024
Untuk memaksimalkan pendapatan pajak kendaraan bermotor, Pemprov mensupport Samsat dengan fasilitas kendaraan untuk program Samsat Mobile.

Penambahan dua jenis pajak kewenangan pemerintah provinsi itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, menggantikan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved