Berita Kaltara Terkini
Tahun 2024, Pemprov Kaltara Optimistis Targetkan Perolehan Pajak Daerah Capai Rp1,06 Triliun
Ditargetkan di tahun 2024, perolehan penerimaan pajak Pemprov Kaltara naik dan bisa melapaui Rp 800 miliar.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Pemprov Kaltara menaikkan target penerimaan pajak daerah pada tahun ini sebesar Rp 200 miliar, yakni menjadi Rp1,06 triliun dari pencapaian perolehan pajak daerah Rp 800 miliar pada 2023 lalu.
Kenaikan target ini, diantaranya atas pertimbangan penerimaan pajak pada 2023 yang mampu mencapai melampaui dari target, sebesar Rp 700 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda ) Kalimantan Utara, Tomy Labo mengaku optimistis, target baru itu dapat direalisasikan.
Apalagi dengan melihat kondisi perekonomian nasional dan daerah yang semakin membaik.
Dia mengatakan, salah satu sektor pajak yang diyakini bisa mendongkrak pendapatan adalah pajak kendaraan bermotor.
Baca juga: Optimalisasi Penerimaan Daerah, Pajak Kendaraan Bermotor Langsung Dibagi, Begini Penjelasan Bapenda
Selain kondisi makro ekonomi 2024 yang diprediksi makin membaik, Bapenda dan jajaran UPTD Samsat yang tersebar di lima kabupaten/kota sudah mempersiapkan langkah-langkah ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan pajak daerah.
Tomy mengatakan, UPTD Samsat di lima daerah adalah ujung tombak untuk mencapai target tersebut.
Selain itu, kesadaran masyarakat juga sangat penting.
“Kami sudah program Samsat Berkunjung, Samsat Jelajah Desa, Samsat Delivery, dan Samsat Hunting, yang semuanya dilakukan untuk menghimpun penerimaan pajak daerah,” kata Tomy Labo.
Untuk diketahui, jenis pajak daerah yang dipungut dan menjadi kewenangan pemerintah provinsi adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), dan Pajak Rokok.
Selain itu, terdapat dua tambahan jenis pajak daerah provinsi, yaitu Pajak Alat Berat yang baru diberlakukan pada 2024 ini.
Serta, Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang baru akan diberlakukan pada 2025 mendatang.
Penambahan dua jenis pajak kewenangan pemerintah provinsi itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, menggantikan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
(*)
Penulis: Edy Nugroho
| Terima Lagi Ribuan Arsip Statis dari OPD, DPK Kaltara Tekankan Urgensi Pembangunan Gudang Arsip |
|
|---|
| Perkuat Kewenangan Pengawasan Pemilu, Bawaslu Kaltara Sampaikan Rekomendasi kepada DPR RI |
|
|---|
| 5 Mutasi Jaksa Terbaru, Kajati Kaltara Yudi Indra Gunawan Beri Perintah |
|
|---|
| Malinau Kaltara Keluar dari Zona 7 Persen, Penduduk Miskin Berkurang Rata-rata 1.210 Jiwa Setahun |
|
|---|
| Lantik Lima Pejabat Strategis Baru, Berikut Pesan Kajati Kaltara Yudi Indra Gunawan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.