Berita Kaltara Terkini

Optimalisasi Penerimaan Daerah, Pajak Kendaraan Bermotor Langsung Dibagi, Begini Penjelasan Bapenda

Tahun 2024, Bapenda Kaltara akan langsung membagi pajak kendaraan bermotor antara Pemprov Kaltara dengan pemerintah kabupaten dan kota.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM
Ilustrasi. Pajak kendaraan bermotor termasuk sumber pendapatan daerah yang lumayan besar di Kaltara. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Sebagai upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah, utama di sektor pajak kendaraan bermotor, sekaligus bentuk efisiensi pengelolaan keuangan, Pemprov Kaltara, melalui Bapenda lakukan perubahan sistem pembagian pajak kendaraan bermotor dengan Pemerintah kabupaten dan kota.

Kepala Bapenda Kaltara Tomy Labo mengungkapkan, menunggu selesainya Perda pajak dan restribusi yang kini masih tahap finalisasi, ke depan akan diterapkan opsional pajak. Utamanya pajak kendaraan bermotor.

Kemungkinan berlaku mulai tahun depan, akan dilakukan split dengan pemerintah kabupaten/kota dalam hal penarikan pajak kendaraan bermotor.

Split dimaksud, jelas Tomy Labo, nantinya penarikan pajak kendaraan dilakukan di Samsat dengan melibatkan langsung pihak Bapenda kabupaten dan kota.

Baca juga: Perda Pajak dan Retribusi Ditarget Tuntas Akhir Tahun, Pajak Kendaraan Bermotor akan Diturunkan

"Jadi jika selama ini, uang dari pajak kendaraan bermotor ditampung di provinsi, dan di akhir tahun baru disalurkan ke kabupaten kota. Itu juga yang kadang menjadikan lambat salur. Nantinya kita ubah, langsung dibagi pembayaran pajak kendaraannya," beber Tomy Labo.

Dengan sistem split, lanjut dia, nantinya pembayaran pajak kendaraan bermotor, baik PKB maupun BPNKB langsung masuk ke kas kabupaten dan kota.

"Jadi nanti 66 persen, dari pungutan pajak yang ditarik dari wajib pajak 66 persen langsung dipotong, masuk ke kas kabupaten kota, sementara 33 persen lebih ke provinsi," jelasnya.

Untuk memudahkan pembagian dari hasil pungutan pajak, Tomy Labo menambahkan, nantinya dari Bapenda kabupaten/kota akan menempatkan staf di Samsat.

"Nantinya akan ada biaya pemungutan bersama. Yang jelas ini untuk memudahkan semua. Nanti juga tidak ada lagi lambat salur," imbuh Tomy Labo.

Baca juga: Program Pembebasan Pajak Diskon 5 Persen, Tingkatkan Animo Masyarakat Nunukan Bayar Pajak Kendaraan

Sebelumnya, mengacu pada Perda pajak dan retribusi yang sementara ini menunggu disahkan, ada beberapa perubahan tarif retribusi dan pajak.

Salah satunya yang mengalami penurunan adalah pajak kendaraan bermotor (PKB). Dari sebelumnya 12 persen, menjadi 7 persen.

Penurunan ini, menurut Tomy Labo, untuk menghindari perang tarif dengan pemerintah daerah lain di Kalimantan. "Jangan sampai, masyarakat yang hendak membeli kendaraan bermotor memilih ke luar Kaltara. Makanya kita turunkan, paling tidak disamakan dengan Kaltim (Kalimantan Timur)," jelasnya.

Di samping itu, imbuh Tomy, mulai tahun depan juga akan ada penghapusan biaya pajak progresif. "Jadi nanti BPNKB I, II dan seterusnya dengan tarif sama. Kita tidak batasi. Tidak ada lagi dikenakan pajak progresif," imbuh dia.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved