Berita Tarakan Terkini
Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Dimulai Juni 2025, Berikut Komponen yang Wajib Dipenuhi Faskes
Presiden RI Joko Widodo menetapkan sistem baru yakni Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi peserta BPJS Kesehatan.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Presiden RI Joko Widodo menetapkan sistem baru yakni Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi peserta BPJS Kesehatan.
Aturan ini siap ditargetkan Juni 2025 siap diterapkan di masing-masing faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Penetapan ini sudah diatur melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres RI) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dikatakan Kepala Kantor BPJS Cabang Tarakan, Yusef Eka Darmawan, pada dasarnya bukan penghapusan kelas melainkan peningkatan layanan melalui pemenuhan standar.
Baca juga: Usai Demokrat, Giliran PKS Beri Rekomendasi ke Khairul Maju Pilwali Tarakan, Sebut jadi Partai Kedua
Ia membeberkan bahwa kondisi saat ini kamar rawat inap yang dimiliki faskes masih ada yang tidak memenuhi standar.
Misalnya kaya Yusef, di kelas tiga ada memiliki enam tempat tidur, dan ada yang menggunakan AC dan ada juga ruangan tidak menggunakan AC.
Sehingga dengan kebijakan baru, ada 12 komponen seharusnya yang memenuhi standar.
“Kebijakan ini pada intinya untuk meningkatkan pelayanan bukan untuk menurunkan pelayanan,” terang Yusef Eka Darmawan.
Ia melanjutkan, pantauan di rumah sakit dan faskes lainnya, untuk di Tarakan sendiri sudah cukup bagus untuk kamar rawat inap.
“Yang kamar rawat inap belum standar itu cuma satu rumah sakit saja. Di RS Ilyas Tarakan, ada ruangan masih 6 tempat tidur. Karena kalau mengacu ke Perpres Nomor 59 maksimumnya 4 tempat tidur. Tapi kalau kelas satu dan kelas duanya sudah sesuai,” terang Yusef.
Ia melanjutkan, sebenarnya sistem KRIS untuk mengatur standar. Dan nantinya sistem ini dijalankan di paling lambat bulan Juni 2025 mendatang.
“Kondisinya hampir mirip. Cuma distandarkan saja.Karena ada juga didapat faskes kamar isinya 8 tempat tidur kelas 3,” bebernya. Ia membeberkan lagi, mengapa kelas tiga begitu di prioritaskan.
Alasannya karena pesaing makin banyak. se-Indonesia saja 96 juta datanya.
“Sehingga harus ada kesetaraan pelayanan antara Jawa, Sumatera dan di seluruh Indonesia ada kesetaraan. Kelas 3 harus sama maksimal 4 tempat tidur, maka otomatis kan lebih meningkat pelayanannya,” tegasnya.
Mengacu Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres RI) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, lanjutnya pada pasal 46A diatur tentang komponen yang harus dipenuhi faskes.
Pertama, komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.
“Jika terbuat bahan gampang ambruk tidak boleh,” terangnya.
Kedua, ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam.
“Yang nyaman, kalau ekspektasi kita ber AC, karena di luar sana ada yang kipas angin,” jelasnya.
Ketiga, pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
“Kalau dulu lampunya redup, ditingkatkan lebih terang,istilahnya kondusif atau nyaman,” ujarnya.
Keempat, kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.
“Kelima ada nakas per tempat tidur. Mungkin kita belum ngecek, lengkap apa enggak. Kalau belum dilengkapi,” bebernya.
Keenam, dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius.
“Jangan sampai panas. Di kantor cabang kita yang jadi problem mungkin di Nunukan, Bulungan dan Malinau, karena masih ada kelas 3 tempat tidur masih ada enam tempat tidur dan seharusnya maksimal 4 tempat tidur untuk kelas tiga,” tegasnya.
Ketujuh, ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi).
“Mungkin selama ini dicampur-campur. Kemudian, ada juga ruang anak untuk dewasa, dan penyakit infeksi harus dipisah,” terangnya.
Nanti pihaknya pasti akan turun mengecek ke masing-masing faskes apakah ini sudah diterapkan. Kedelapan, kepadatan ruang dan kualitas tempat tidur.
Dimaksudkan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
Baca juga: Jadwal Speedboat Minggu 26 Mei 2024, Hanya 8 Armada Dijadwalkan Berlayar Rute Nunukan-Tarakan
“Itulah disebut standar. Kesembilan, harus ada tirai atau partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung. Ke-10, kamar mandi dalam ruang rawat inap dan ada outlet oksigen,” jelasnya.
Ini nanti sampai Juni 2025 mendatang akan dicek pemenuhan standarnya apakah sudah diterapkan faskes.
“Rumah sakit kemarin sudah ada konferensi pers oleh Kemenkes dan mereka juga sudah tersounding apa yang harus dipersiapkan,” tukasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Kelas Rawat Inap Standar
BPJS Kesehatan
Peraturan Presiden
BPJS Cabang Tarakan
Yusef Eka Darmawan
Tarakan
Predikat KLA Pratama Malinau Kaltara, Peran 2P Forum Anak untuk Kawal Pemenuhan Hak |
![]() |
---|
Sambut HUT RI, Gunung Lingkas Tarakan Gelar 16 Lomba, Voli dan Tarik Tambang Paling Digemari Warga |
![]() |
---|
Tarakan Kaltara Raih Predikat Madya di Penganugerahan Kota Layak Anak, Khairul Sebut Masih Banyak PR |
![]() |
---|
Cegah Bendera One Piece Berkibar di Tarakan, Polisi Lakukan Pengecekan Sasar Penjual Bendera |
![]() |
---|
30 Pemuda hingga Nelayan di Tarakan Dikukuhkan Jadi Relawan Penjaga Laut Nusantara, Kerjasama Bakmla |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.