Berita Kaltara Terkini
Maraknya Kasus Kebakaran Diduga Korsleting Listrik, Begini Tanggapan Manager PT PLN UP3 Kaltara
Sering terjadinya kebakaran yang diduga disebabkan oleh korsleting Listrik atau arus pendek menjadi ancaman tersendiri bagi masyarakat.
Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Sering terjadinya kebakaran yang diduga disebabkan oleh korsleting Listrik atau arus pendek menjadi ancaman tersendiri bagi masyarakat.
Hal tersebut mendapat perhatian khusus dari Manager PT PLN UP3 Kaltara, Arief Prastyanto.
Kepada awak media ia menjelaskan bahwa pada dasarnya PLN sendiri telah sering melakukan himbauan, Edukasi dan sosialisasi sesuai dengan UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang tenaga kelistrikan.
Dimana pada bagian kelima, pasal 29 ayat 2 menyebutkan, bahwa konsumen wajib melaksanakan bahaya yang mungkin terjadi akibat pemanfaatan tenaga Listrik, menjaga keamanan istalasi tenaga Listrik milik konsumen, membayar tagihan listrik tepat waktu dan memanfaatkan tenaga Listrik sesuai peruntukannya.
Baca juga: Ketua TP-PKK Kaltara Rahmawati Zainal Serahkan Bantuan dan Hibur Warga Korban Kebakaran Malinau
“Dari UU Nomor 30 Tahun 2009 tersebut terdapat hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh konsumen,” kata Arief kepada TribunKaltara.com, Rabu (5/6).
Untuk PLN sendiri, lanjut Arief, berkewajiban menjaga instalasi PLN dari mulai energi Listrik dibangkitkan sampai dengan disalurkan melalui jaringan PLN hingga Kilowatt Hour (kWh) meter dan itu merupakan batasan kewenangan dan kewajiban PLN.
“Nah mulai dari kWh meter sampai instalasi pelanggan, itu sudah menjadi kewajiban konsumen untuk menjaga instalasi listriknya,” paparnya.
Meskipun hal tersebut merupakan tanggungajawab dari konsumen, tetapi pihak PLN senantiasa rutin dalam melakukan edukasi dan sosialisasi. Hal tersebut secara rutin telah dilakukan oleh PLN UP3 Kaltara.
Baca juga: Persiapan Matang, Kick Off Intervensi Serentak Percepatan Penurunan Stunting di Kaltara Siap Digelar
“Untuk tahun ini mulai dari Januari terakhir Mei sudah 24 kali kami melakukan sosialisasi kepada masyarakat, tapi tersebar di seluruh Kaltara baik ditingkat Kabupaten hingga Kecamatan,” pungkasnya.
(*)
Pemprov Kaltara Rencana Bangun Rumah Sakit Tipe B di Tanjung Selor, Mulai Dekati Kementerian Terkait |
![]() |
---|
Masih Tinggi, Tahun 2025 Angka Pernikahan Usia Dini di Kaltara Capai 26 Persen, Begini Efeknya |
![]() |
---|
Bukan Peristiwa Pertama, Kebakaran di Desa Mansalong Nunukan Kaltara Pernah Terjadi Tahun 2018 Silam |
![]() |
---|
Tiga Besar Pemenang Lomba Puisi Tingkat SMA Sederajat se-Kaltara Diumumkan, Berikut Daftarnya |
![]() |
---|
PWNU Kaltara Fasilitasi Pertemuan Pihak Pro dan Kontra akan Hadirnya Habib Rizieq di Tarakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.