Berita Nunukan Terkini
Menolak Kerja Malam, Majikan Rumput Laut di Nunukan Kaltara Tega Aniaya Pekerjanya hingga Luka-luka
Seorang majikan rumput laut di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) inisial JM (44) diduga aniaya pekerjanya bernama Asgar (38) hingga luka.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Seorang majikan rumput laut di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) inisial JM (44) diduga melakukan penganiayaan terhadap pekerjanya bernama Asgar (38) hingga luka.
Kejadian yang dialami korban, warga Jalan Bahari (Jamaker), Kelurahan Nunukan Barat, pada Sabtu (01/06/2024), sekira pukul 21.00 Wita.
Penganiayaan terjadi di Jalan Lingkar, Selisun, Nunukan Selatan saat Asgar meminta tolong majikannya untuk mengantarnya pulang.
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf, mengatakan penganiayaan berawal saat Asgar yang sudah selesai memukat rumput laut meminta majikannya JM mengantarnya pulang ke rumah.
"Korban meminta izin majikannya berhenti bekerja dan meminta tolong agar diantarkan pulang.
Tapi maunya majikannya korban bekerja sampai malam," kata Zainal Yusuf kepada TribunKaltara.com, Jumat (07/06/2024), pagi.
Baca juga: Diduga Mabuk, Pria di Sei Menggaris Nunukan Kaltara Aniaya Dua Pemuda Pakai Sajam Hingga Koma di RS
Menurut Zainal, permintaan Asgar yang ditolak oleh majikannya akhirnya menimbulkan perdebatan yang berujung tersangka JM tersinggung.
Tersangka JM emosi dan langsung memukul korban menggunakan papan kayu pada bagian kening sebelah kiri.
Tak hanya itu, tersangka juga memukul korban menggunakan papan kayu dan sepatunya.
"Akibat pemukulan tersebut kening korban robek dan mengeluarkan darah.
Tak terima dengan perlakuan tersangka, korban akhirnya melapor ke Kantor Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka Nunukan," ucapnya.
Baca juga: Diduga Cemburu, Pria di Nunukan Kaltara Ini Tega Aniaya Istri Pakai Helm dan Batu Bata
Tak lama kemudian, unit Reskrim Polsek KSKP Nunukan mengamankan tersangka JM yang masih berada di Jalan Lingkar, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan.
Di hadapan penyidik, tersangka JM mengaku kesal terhadap korban, lantaran tidak mau disuruh untuk tetap bekerja memukat rumput laut pada malam hari.
"Personel KSKP Nunukan juga mengamankan sebuah papan kayu bercat hijau dan sepatu warna hitam merk Satchi.
Tersangka JM disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana," ungkap Zainal.
(*)
Baca berita terkini Tribun Kaltara di Google News
Masa Tahanan Habis, Tersangka Pelecehan Balita di Nunukan Berstatus Calon PPPK Bebas Sementara |
![]() |
---|
Satgas Pamtas RI-Malaysia Gagalkan Penyelundupan 980 Liter Bensin Subsidi Asal Malaysia di Sebatik |
![]() |
---|
Peluk Gubernur Kaltara, Tangis Korban Kebakaran Pecah: Rumah Saya Habis Terbakar, Pak! |
![]() |
---|
DPRD Nunukan Patungan Bantu Korban Kebakaran Mansalong, Desak Pemkab Segera Bangun Rumah Warga |
![]() |
---|
Honorer di Nunukan Kaltara Segera Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu, Gaji Naik Rp500 Ribu Mulai 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.