Berita Malinau Terkini

Jalan Perbatasan di Sungai Boh Kembali Dibahas, Status Kawasan Hambatan Intervensi APBD Malinau

Peningkatan jalan dari Sungai Boh, Malinau menuju Kalimantan Timur kembali dibahas dalam Rapat Koordinasi Pembangunan Perbatasan Malinau Kaltara.

|
Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI
Aktivitas Penerbangan dari ibukota kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Peningkatan jalan dari Sungai Boh, Malinau menuju Kalimantan Timur kembali dibahas dalam Rapat Koordinasi Pembangunan Perbatasan Malinau Kalimantan Utara.

Rakor yang difasilitasi Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Malinau di Kayan Hulu selama 2 hari lalu dihadiri perwakila antarlembaga dan Bupati Malinau Wempi W Mawa.

Bupati Malinau, Wempi W Mawa menjelaskan duduk persoalan mengenai permintaan warga Apau Kayan terkait peningkatan jalan Kaltara-Kaltim di Sungai Boh.

Jika dikategorikan berdasarkan wilayah administrasi pemerintahan, ruas jalan dibagi menjadi 2, yakni wilayah Kalimantan Utara (Kaltara) dan Kalimantan Timur (Kaltim).

Baca juga: 417 Mahasiswa UBT Lakukan KKN di 29 Desa Malinau Kalimantan Utara, Jalankan Program Kampung Iklim  

Bupati Malinau, Wempi W Mawa saat menghadiri 2 hari Rakoor Pembangunan Wilayah Perbatasan 2024 di Long Nawang, Kecamatan Kayan Hulu, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.
Bupati Malinau, Wempi W Mawa saat menghadiri 2 hari Rakoor Pembangunan Wilayah Perbatasan 2024 di Long Nawang, Kecamatan Kayan Hulu, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara. ((TRIBUNKALTARA.COM / HO, DISKOMINFO MALINAU))

"Dari titik 0 sampai 122 Kilometer masuk wilayah administrasi Provinsi Kaltim, dan titik 122 sampai kilometer 147 menjadi wilayah administrasi Kaltara, secara khusus Malinau," ungkapnya.

Dalam Rapat Koordinasi pembangunan Perbatasan yang diselenggarakan di Kayan Hulu selama 2 hari, diperoleh sejumlah kesimpulan.

Intervensi perbaikan jalan melalui APBD hanya dapat dilakukan jika Kementerian atau pemilik konsesi bersedia melepas sebagian kawasan.

Sebab, status pengelolaan kawasan hutan milik perusahaan perhutanan harus terlebih dulu "clear" Sebwlim dilakukan intervensi perbaikan.

"Selama status kawasan masih milik perusahaan, kami yakin sesuai paparan narasumber dalam Rakor, ujungnya akan berhadapan persoalan hukum," katanya.

Wempi menerangkan Pemkab Malinau telah menempuh sejumlah upaya atas permintaan masyarakat Apau Kayan, namun saat ini belum membuahkan hasil karena terbatas pembagian kewenangan urusan wajib pemerintah.

Baca juga: Malinau Rutin Terima Peserta Terbanyak, Output Kuliah Kerja Nyata Bantu Maksimalkan Program Daerah

Pelaksanaan Rapat Koordinasi tahunan pembangunan kawasan perbatasan di Balai Adat Long Nawang, Kecamatan Kayan Hulu, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, beberapa hari lalu.
Pelaksanaan Rapat Koordinasi tahunan pembangunan kawasan perbatasan di Balai Adat Long Nawang, Kecamatan Kayan Hulu, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, beberapa hari lalu. ((TRIBUNKALTARA.COM / HO-DISKOMINFO MALINAU))

Mulai dari membangun komunikasi antar pemerintah kabupaten dan provinsi, hingga usulan pelepasan sebagian kawasan hutan.

Pada akhirnya, butuh intervensi pemerintah pusat dan kementerian, bersama pemilik konsesi yang diharapkan dapat menindaklanjuti usulan warga.


(*)

Penulis : Mohammad Supri

 

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved