Berita Nunukan Terkini

Demi Judi Online dan Bayar Utang, Pria di Sebatik Barat Nunukan Gelapkan Uang Rekannya Rp10 Juta

Pria di Sebatik Barat, Nuukan Kalimantan Utara begitu tega gelapkan uang rumput laut milik temannya sebesar Rp 10 juta.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ HO-Federiko Humas Polres Nunukan
Pria yang kini ditetapkan jadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan di Polres Nunukan inisial ANJ (33) beralamat di RT 004, Desa Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Seorang pria di Sebatik Barat gelapkan uang rumput laut milik rekannya hingga Rp10 juta demi bermain judi online dan bayar utang.

Pria yang kini ditetapkan jadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan di Polres Nunukan inisial ANJ (33) beralamat di RT 004, Desa Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat, Nunukan, Kalimantan Utara.

Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Zainal Yusuf menyampaikan kronologi perkara penipuan dan penggelapan tersebut berawal Pada Jumat (07/06/2024) sekira pukul 08.00 Wita.

Saat itu korban inisial FIR (51) menerima panggilan telepon dari tersangka yang menawarkan rumput laut sebanyak 32 karung. Bahkan untuk meyakinkan korban, tersangka juga mengirimkan nota pembelian rumput laut.

Baca juga: Baru Bebas Penjara, Pria di Sei Menggaris Nunukan Kaltara Curi Uang Jutaan Rupiah untuk Judi Online

"Korban katakan bahwa dia akan beli rumput laut itu, tapi dengan harga murah. Tersangka lalu menyetujui perkataan korban dan dijanjikan pada hari itu juga pukul 15.00 Wita dia akan mengantarkan rumput laut kepada korban sebanyak 32 karung rumput laut tersebut," kata Zainal Yusuf kepada TribunKalrara.com, Rabu (12/06/2024), pukul 10.35 Wita.

Lanjut Zainal,"Tersangka juga mengirimkan nomor rekening miliknya lewat pesan Whatsaap milik korban," tambahnya.

Tak lama kemudian, korban mengirimkan uang sebesar Rp20 juta untuk membeli rumput laut tersangka melalui aplikasi Brimo.

"Korban menunggu hingga pukul 17.00 Wita, tapi rumput laut yang ditawarkan tersangka, tak kunjung datang. Korban lalu menelpon tersangka dan menanyakan rumput laut itu. Tersangka katakan tidak jadi memberikan rumput laut dengan dalih rumput laut masih basah," ucap Zainal.

Baca juga: Ditinggal Pemilik Pulang Kampung, Rumah Warga di Nunukan Dibobol 4 Pemuda, Polisi: Demi Judi Online

Zainal juga menuturkan, tersangka akan mengembalikan uang korban yang sudah ditransfernya.

Namun, malam itu tersangka hanya mentransfer uang korban sebesar Rp10 juta.

"Alasan tersangka sisa uang Rp10 juta itu sudah terlanjur dia tarik dari rekening. Makanya hanya ditransfer kembali kepada korban Rp10 juta," ujarnya.

Merasa keberatan dengan hal itu, korban lalu melaporkan ke Mako Polres Nunukan.

Alhasil, tersangka ANJ berhasil diamankan Polisi di rumahnya, di Desa Bambangan.

Di hadapan penyidik, tersangka mengakui semua perbuatannya. Uang korban sebesar Rp20 juta telah habis dipergunakan untuk bermain judi online dan sebagian menutupi utangnya kepada pembeli rumput laut lainnya.

Tersangka judi online Nunukan 12062024
Pria yang kini ditetapkan jadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan di Polres Nunukan inisial ANJ (33) beralamat di RT 004, Desa Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan.

"Saat ditelusuri nota rumput laut yang dijanjikan kepada korban merupakan nota rumput laut fiktif. Uang korban Rp4.385.000 dipakai untuk main judi online dan sebagian bayar utang kepada pembeli rumput laut lainnya," ungkap Zainal.

Terhadap tersangka ANJ dipersangkakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved