Berita Nunukan Terkini
Baliho Bakal Cagub Tuai Kritikan Warganet, Bahayakan Pengguna Jalan, Ini Kata Satpol PP Nunukan
Satpol PP Nunukan akhirnya menanggapi adanya kritikan warganet terkait baliho bergambarkan Andi Sulaiman yang diletakan di tiang listrik dan lampu.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
"Itu bisa membahayakan pengguna jalan raya. Saya pikir tim pemenangan sudah paham mekanisme pemasangan baliho seperti apa. Ikutilah aturan main," ucapnya.
"Memang masih ada beberapa baliho yang dipasang, tapi di median jalan yang cukup besar. Sehingga tidak masuk ke badan jalan," tambahnya.
Mesak menuturkan bahwa pemasangan baliho di luar tahapan Pemilu atau Pilkada seharusnya mengantongi izin dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nunukan.
"Saya sudah koordinasi juga ke Dinas Lingkungan Hidup apakah pemasangan baliho itu ada izin atau tidak. Tapi ini kan libur jadi Senin saya tunggu jawabannya," ujarnya.
Tak hanya baliho Andi Sulaiman, Mesak menyampaikan bahwa Satpol PP Nunukan juga sudah menertibkan sejumlah baliho dan umbul-umbul yang dianggap 'merusak' keindahan kota.
"Mulai tanggal 3 Juni hingga 5 Juni kami sisir dari wilayah Selatan. Baliho yang sudah jabuk, roboh kami amankan dan catat.
Termasuk umbul-umbul dan bendera merah putih yang sudah tidak layak lagi. Kalau baliho itu di rumah atau di kantor kami minta pemiliknya turunkan sendiri," tuturnya.
(*)
Penulis: Febrianus Felis
Warganet
baliho
Andi Sulaiman
tiang
lampu
tiang listrik
Jalan TVRI Nunukan
Pilkada Kaltara
bakal calon
Gubernur
Satpol PP Nunukan
TribunKaltara.com
Harga Ikan di Nunukan Kaltara Naik Rp5.000/Kg, Pasokan Minim Hingga Pedagang Datangkan dari Sulawesi |
![]() |
---|
Wakil Bupati Hermanus Tanggapi Kritik DPRD Nunukan soal RPJMD, Komitmen Pemerataan dan Ekonomi |
![]() |
---|
3 Fraksi Kritisi Raperda RPJMD Nunukan 2025-2029, Pemerataan hingga Pelayanan Dasar Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Perusda NSP Nunukan Kirim 50 Ton Rumput Laut ke Pinrang, Plt Direktur: Ini Demi Petani |
![]() |
---|
Vakum Tiga Tahun Lebih, Perusda Nunukan akan Berubah Status Badan Hukum BUMD Jadi Perseroda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.