Berita Bulungan Terkini

PT Sanjung Makmur Pastikan Sudah Jawab Tuntutan Warga, Pertemuan Lanjutan Awal Juli 2024

Direncanakan pertemuan lanjutan dilakukan awal Juli 2024 antara PT Sanjung Makmur dengan warga di dua desa di Bulungan, Kalimantan Utara.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ HO-Kiriman Warga Sekatak
Aksi damai yang dilakukan warga di kantor PT Sanjung Makmur di Sekatak, Sabtu (15/06/2024) lalu. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR -PT Sanjung Makmur, selaku pihak perusahaan angkat bicara menanggapi aksi damai yang dilakukan sekolompok masyarakat dari dua desa di kantornya Sabtu (15/06/2024) lalu.

Advisor PT. Sanjung Makmur, Syarif Almahdaly menuturkan, seluruh point tuntutan yang disampaikan warga dalam sudah dijawab oleh perusahaan. Salah satunya, terkait kepemilikan lahan yang diakui milik keluarga pemilik perusahaan.

“Memang sebagian kecil lahan yang sudah diganti rugi, sertifikatnya ada atas nama keluarga Ibu Lena yang juga masyarakat asli tempatan. Kebetulan lahan yang dijual oleh masyarakat Anjar Arip, diterbitkan SPPT nya oleh desa tepat diatas sertifikat salah satu keluarga Ibu Lena,” ujar Syarif Almahdaly.

Sedangkan terkait lokasi lahan plasma masyarakat kedua desa tersebut, dikatakannya sudah jelas dalam data dan akan ditunjukkan oleh pengurus koperasi plasma dalam pertemuan selanjutnya.

Baca juga: 12 Tuntutan Warga Dua Desa di Sekatak Belum Ada Titik Temu, Perusahaan Janjikan Pertemuan Lanjutan

“Desa Anjar Arip sudah diterbitkan SK Calon Penerima Plasma (CPP) oleh Bupati Bulungan dalam SK No. 093/K-XII/520 Tahun 2020. Pada penerbitan sertifikat plasma tahap 1 pernah dibagikan fotokopinya kepada kedua desa. Nanti akan kami bagikan sertifikatnya, melalui pengurus koperasi pada pertemuan awal Juli,” tuturnya. 

Kesepakatan plasma ini, lanjut dia, dilakukan melalui pemerintah desa dan perwakilan masyarakat hingga terbit SK Bupati Bulungan.

Sedangkan terkait utang piutang peserta plasma, seperti tersebut dalam point ke-4, menurutnya, juga sudah tercatat dalam data koperasi plasma. Termasuk bukti pembebasan lahan kedua desa, akan disampaikan dalam pertemuan selanjutnya. 

“Kalau soal pertanggungjawaban pembayaran gaji karyawan yang diberhentikan sepihak, kami juga pertanyakan karyawan yang mana. Lalu kalau terkait hutang itu, kami tidak pernah ada statement agar masyarakat membayar Rp90 juta jika ingin mengambil sertifikat,” ungkapnya.

Syarif Almahdaly menambahkan, pihak perusahaan juga telah menjawab tuntutan warga berkaitan sertifikat lahan yang diberikan kepada Ibrahim.

Aksi damai yang dilakukan kelompok masyarakat dari dua desa di Sekatak, Sabtu (15/06/2024).
Aksi damai yang dilakukan kelompok masyarakat dari dua desa di Sekatak, Sabtu (15/06/2024). (TRIBUNKALTARA.COM/ HO-Warga Sekatak)

Ia jelaskan, pemilik lahan tersebut yang datang ke kantor PT Sanjung Makmur di Tarakan untuk mengklarifikasi lahan dirusak perusahaan lain.

“Manajemen mengutus saya untuk mewakili dan menghadiri pertemuan dengan warga. Semoga apa yang menjadi tuntutan akan didiskusikan dalam pertemuan selanjutnya. Pertemuan akan dilakukan di awal Juli nanti, mudah-mudahan tidak berubah,” imbuhnya.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved