Berita Malinau Terkini
Otonomi Baru Dinilai Solusi Atasi Persoalan Infrastruktur di Perbatasan Apau Kayan Malinau
Demi mngatasi persoalan infrastruktur di perbatasan Apau Kayan, Malinau, Kalimantan Utara, pemekaran alias Daerah Otonomi Baru dinilai jadi solusi.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) dinantikan untuk menuntaskan sejumlah persoalan infrastruktur di Peebatasan Apau Kayan, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.
Masyarakat melalui Lembaga Adat Besar Apau Kayan masih menanti pencabutan moratorium untuk pemekaran daerah baru di perbatasan.
Kepala Adat Besar Apau Kayan, Ibau Ala menyampaikan rapat koordinasi perbatasan yang dilaksanakan di Long Nawang awal Juni 2024 lalu banyak membahas persoalan infrastruktur.
Sekira 7 perwakilan instansi lintas kementerian hadir dalam Rakor yang difasilitasi Badan Pengelola Perbatasan Daerah Malinau tersebut.
"Rakor perbatasan beberapa waktu lalu, sebagian besar usulan masyarakat kita adalah infrastruktur.
Dari unsur kementerian juga hadir, sehingga kita berharap ada tindaklanjut dari Rakor kemarin," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (20/6/2024).
Selain infrastruktur, pemekaran daerah otonomi baru (DOB) juga menjadi pembahasan.
Pencabutan moratorium DOB, saat ini masih dinantikan.
Bagi Ibau Ala yang juga anggota DPRD Malinau tersebut, jika pertimbangan moratorium adalah kemandirian, Apau Kayan setidaknya mampu mandiri ditopang kekayaan SDA dan potensi mineral.
Pengembangan Pusat Kawasan Strategis atau PKSN Long Nawang juga menjadi pertimbangan perlunya kabupaten baru dibentuk.
"Kami masih optimis, moratorium dicabut dan Apau Kayan akan dimekarkan. Karena perbatasan perlu perhatian khusus, ada PKSN Long Nawang dan PLBN nanti," katanya.
Persoalan jalan Sungai Boh - Long Bagun, Kaltim juga menjadi topik bahasan dalam Rakor tersebut.
Saat ini, kondisi jalan kian memprihatinkan.
Jalan menghubungkan Malinau, Kaltara dan Mahakam Ulu Kaltim saat ini memakan waktu 2 pekan untuk dapat ditembus sebelumnya hanya memerlukan wakti sekira 6 jam.
(*)
Penulis : Mohammad Supri
| Paspor Mati tapi Masih Bekerja, Pengawasan Tenaga Kerja Asing di Malinau Kaltara Diperketat |
|
|---|
| Mayoritas Pekerja Asing di Malinau Berasal dari China, Terdata Bekerja di Proyek Strategis |
|
|---|
| Rumah Singgah Rencana Dibangun Permudah Kendala Transportasi Jeram Sungai Bahau Malinau Kaltara |
|
|---|
| Validasi Data Berjenjang, Malinau Kota Kaltara Siapkan Penanda Penerima Bantuan Sosial |
|
|---|
| Musrenbang di 15 Kecamatan Malinau Dikebut, Dijadwalkan Tuntas Awal Desember Tahun 2025 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.