Berita Nunukan Terkini
Anggap Lakukan PHK Karyawan Sepihak, Warga Desa Sujau Nunukan Geruduk PT NBS, Minta Pesangon Dibayar
Puluhan Warga Desa Sujau geruduk PT NBS, lantaran dianggap melakukan PHK terhadap seorang karyawan secara sepihak, Sabtu (23/06), pukul 14.00 Wita.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Puluhan Warga Desa Sujau, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan geruduk PT Nunukan Bara Sukses (NBS), lantaran dianggap melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap seorang karyawan secara sepihak, Sabtu (23/06/2024), pukul 14.00 Wita.
Karyawan yang dimaksud warga Desa Sujau itu atas nama Malik. Pada 2008 Malik ditunjuk sebagai Pengawas Land Clearing (LC) oleh Direktur Utama PT NBS saat itu, hingga 2013.
Sebagai Pengawas LC, PT NBS memberikan honorarium sebesar Rp2,5 juta.
Lalu, pada 2013 Malik yang berstatus sebagai Kepala Desa Sujau tetap menerima honorarium sebesar Rp2,5 juta dari PT NBS.
Baca juga: 7 Speedboat Reguler Siap Bertolak Rute Nunukan-Tarakan Hari Ini, Berikut Jadwal Keberangkatan
Hal itu karena setiap kepala desa yang berada di wilayah kerja PT NBS dianggap sebagai Humas Sebuku (humas adat) oleh perusahaan.
Mulai Maret 2023, saat Malik sudah tidak menjabat lagi sebagai Kepala Desa Sujau, PT NBS melakukan PHK dengan Malik sebagai Humas Sebuku.
Malik dan warga Desa Sujau yang tak terima dengan hal itu kemudian melakukan aksi demontrasi ke Kantor PT NBS.
Menurut kuasa hukum Malik, Theodorus tindakan PT NBS terhadap kliennya menyalahi aturan karena melakukan PHK secara sepihak.
Bahkan PT NBS dianggap tidak menghargai kesepakatan dalam pertemuan mediasi Tripartit yang difasilitasi oleh Disnakertrans Nunukan pada Senin (10/06/2024).
"Kami minta uang pesangon dan hak-hak klien kami (Malik) dibayar sesuai aturan tenaga kerja yang berlaku, apabila klien kami tetap dilalukan PHK," kata Theodorus kepada TribunKaltara.com, Minggu (23/06/2024), pukul 13.00 Wita.
Tak hanya itu, Theodorus juga meminta agar PT NBS memperjelas status Malik sebagai karyawan perusahaan dan diberikan upah sesuai upah minimum Kabupaten Nunukan.
"Harus ada kejelasan terhadap status klien kami di PT NBS. Bukti bahwa PT NBS mengakui klien kami sebagai karyawannya ada rekening koran yang menjadi bukti transfer honorarium Rp2,5 juta dari perusahaan kepada klien kami," ucapnya.
Lanjut Theodorus,"Mediasi sebelumnya, Disnakertrans Nunukan minta struktur organisasi perusahaan, tapi PT NBS tidak perlihatkan. Klien kami jelas-jelas sebagai Humas Sebuku, tapi tidak dianggap dengan melakukan PHK sepihak," tambahnya.
Aksi demontrasi di PT NBS kemarin siang berujung pertemuan hingga tadi malam yang difasilitasi oleh Disnakertrans Nunukan.
Namun pertemuan yang berlangsung alot hingga larut malam, tidak membuahkan hasil apapun.
Hadapi Musim Kemarau, Dandim 0911/Nunukan Pimpin Apel Siaga Karhutla: Ini Tanggung Jawab Bersama |
![]() |
---|
26 Siswa di Sembakung Terancam Tidak Bisa Lanjut SMP, Begini Penjelasan Disdik Nunukan |
![]() |
---|
Tiap Hari Siswa Sembakung-Nunukan Berangkat Sekolah Naik Ketintitng, Biayanya Rp 50 Ribu per Orang |
![]() |
---|
Butuh Perhatian, Anak Desa di Perbatasan RI-Malaysia ini Butuh Jalan dan Beasiswa untuk Raih Mimpi |
![]() |
---|
Bupati Nunukan Luncurkan Program Desa Cerdas, 10 Persen Dana Desa untuk Beasiswa Pendidikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.