Malinau Memilih

Jumlah TPS pada Pilkada Malinau 2024 Menyusut 36,8 Persen Dibanding Pemilu 2024, Ini Alasannya

Jumlah Tempat Pemungutan Suara ( TPS ) di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 nanti akan berkurang.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Sumarsono
Tribun Kaltara
Jumlah Tempat Pemungutan Suara ( TPS ) di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 nanti akan berkurang. 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Jumlah Tempat Pemungutan Suara ( TPS ) di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 nanti akan berkurang.

Dibanding Pemilu 2024 lalu, jumlah TPS pada Pilkada 2024 di Malinau dikurangi jumlahnya menjadi 178 TPS.

Seperti diketahui, pada Pemilu 2024 lalu, jumlah TPS berjumlah 282 lokasi, akan berkurang 36,8 persen di Pilkada 2024 nanti.

Ketua KPU Malinau, Marsalino mengatakan, Pemilu dan Pilkada memiliki variasi regulasi yang berbeda.

"Pada Pemilu 2024 lalu, jumlahnya 200-an lebih, dan saat ini jumlahnya 178 TPS. Ini berdasar, karena ada perbedaan dari regulasinya," katanya.

Baca juga: KPU Malinau Mulai Buka Rekrutmen Calon Pantarlih Pilkada 2024, Masa Kerja hanya Satu Bulan

Baca juga: Sinkron Data Hasil Pemilu Serentak 2024, Pemutakhiran DPT Pilkada Malinau Kombinasi Dua Sumber Data

Pemilihan Umum atau Pemilu mensyaratkan jumlah pemilih di setiap TPS maksimal 300 pemilih.

Sementara pada Pilkada 2024, jumlah pemilih tiap TPS bisa paling banyak 600 pemilih.

Artinya, jumlah maksimal pemilih tiap TPS pada Pilkada dua kali lipat dibanding Pemilu 2024 lalu.

Sehingga ini menjadi alasan bagi penyelenggara memaksimalkan TPS di tiap-tiap desa.

"Ini ada ketentuannya. Perlu diketahui, masing-masing jenis pemilihan memiliki aturannya masing-masing," kata Marsalino.

(*)

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved