Berita Malinau Terkini
Tanggapi Soal Status Taman Nasional Kayan Mentarang di Malinau, Kabalai: Kami Selalu Koordinasi
Pengelola Taman Nasional Kayan Mentarang menanggapi persoalan yang disampaikan kelompok masyarakat dalam RDP DPRD Malinau berkaitan kewenangan,
Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Pengelola Taman Nasional Kayan Mentarang (TNKM) menanggapi persoalan yang disampaikan kelompok masyarakat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Malinau berkaitan kewenangan pengelolaan Kayan Mentarang di Malinau Kalimantan Utara.
Sebelumnya diberitakan TribunKaltara.com, sejumlah masyarakat menyampaikan 3 usulan. Diantaranya agar status taman nasional ditinjau dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD.
Dengan sebab, kebijakan strategis nasional di dalam kawasan wilayah TNKM Malinau yang disebut perwakilan masyarakat semakin memperkecil luasan hak ulayat.
Saat dikonfirmasi, Kepala Balai Taman Nasional Kayan Mentarang (TNKM), Agusman menyampaikan pengelola selalu beritikad baik membina komunikasi dengan perwakilan masyarakat.
Baca juga: Perpanjangan SK Pengelolaan TNKM dari Kementerian LHK Belum Ada, Fomma Minta Segera Diselesaikan

Saat ini, sejumlah kemitraan bersama masyarakat di Kawasan Taman Nasional Kayan Mentarang mencakup daerah Malinau dan Nunukan masih terjalin baik.
"Sejauh ini kita sudah banyak melakukan kerja sama dengan masyarakat. Contohnya di Apau Ping, kerja sama dengan Dema Mading. Di Long Tua, kemudian di Long Alango melalui BPTU (Badan Pengelola Tana Ulen)," ungkapnya saat dikonfirmasi TribunKaltara.com, Senin (1/7/2024).
Menurut Agusman, Balai TNKM secara aktif membangun komunikasi dan kerjasama dalam bentuk pengelolaan kolaboratif dalam kawasan.
Dalam pengelolaannya, termasuk koordinasi kebijakan strategis nasional di wilayah TNKM selalu melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
Pengelola berpendapat tidak benar jika dikatakan Negara melalui Balai TNKM berupaya menggeser hak-hak masyarakat adat.
Demikian halnya dalam penentuan zonasi, lapisan Taman Nasional, Pengelola selalu berkoordinasi dengan perwakilan masyarakat adat di kawasan Kayan Mentarang.
"Dalam penentuan zonasi juga kita selalu berkonsultasi dengan kelompok MHA. Artinya kita harus saling percaya, berbagi responsibility dan benefit. Kami tidak mungkin melakukan sesuatu di luar koordinasi. Kita bisa diskusi mana ruang-ruang yang diinginkan, kami terbuka dengan semua pihak," katanya.
Baca juga: Perkenalkan Keindahan Alam Taman Nasional Kayan Mentarang, Balai TNKM Adakan Bahau Camp 2022

Sebagai informasi, Taman Nasional Kayan Mentarang seluas 1.272.094,37 hektare secara adminitrasi berada di 2 wilayah administrasi kabupaten.
Terluas di Malinau dengan luasan 999.032,25 hektare atau 78,5 persen dari luasan total TNKM, dan di Nunukan seluas 273.062,37 hektare.
(*)
Penulis : Mohammad Supri
Taman Nasional Kayan Mentarang
Rapat Dengar Pendapat
DPRD Malinau
Kayan Mentarang
TNKM Malinau
Agusman
Malinau
Rp 4 Miliar Dana Kapitasi JKN Kini Dikelola Mandiri 8 Puskesmas BLUD Malinau Kaltara |
![]() |
---|
Tahun 2025, Pengawalan Inspektorat Jangkau Desa Hingga Program Koperasi Desa di Malinau Kaltara |
![]() |
---|
Brand Produk Pengaruhi Pemasaran, 6 Desa di Malinau Kaltara Perkuat Citra Produk Lokal |
![]() |
---|
Kebutuhan Pokok Kian Mahal di Malinau, Warga Usulkan Pangan Murah Rutin untuk Stabilkan Harga |
![]() |
---|
Damkar Malinau Catat Angka Kebakaran Menurun, Operasi Non Kebakaran Mendominasi 8 Bulan Terakhir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.