Berita Tarakan Terkini

Ombudsman RI Sambangi PLN Tarakan, Beber Kompensasi Diberikan atau Tidak Tunggu Hasil Investigasi

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kaltara menyambangi PLN ULP Tarakan sebagai tindak lanjut pemadaman listrik selama 13 jam, Sabtu (30/6/2024) lalu.

|
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / ANDI PAUSIAH
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltara bersama rombongan saat menyambangi Kantor PLN ULP Tarakan, Selasa (2/7/2024). TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

Saat ini memang masih dilakukan proses investigasi.

“Berkaitan kompensasi, kalau pun ada kompensasi harus mengacu pada investigasi dan juga mengacu Permen ESDM dimaksud. Kami juga diperlihatkan misalnya prabayar ada dicantumkan TMP konpensasi ada dapat dua token. Untuk pasca bayar di bulan berikutnya pembayaran di bulan berikutnya. Itu kalau berdasarkan hasil investigasi yang pihak wilayah yang akan mengarahkan,” jelasnya.

Artinya peristiwa blackout kemarin apakah ada yang layak dan tidak layak mendapatkan kompensasi?

Maria Ulfah melanjutkan bahwa itu yang masih belum bisa dijawab karena informasi diterima masih dalam proses investigasi.

Baca juga: Listrik Sering Padam di Nunukan Kalimantan Utara, Lampu PJU Rusak, Begini Penjelasan Dishub

Pihaknya tidak bisa menyimpulkan apakah harus diberikan kompensasi.

Ini sebagai bentuk koordinasi menyikapi keluhan muncul di media sosial dan selaku penyelenggara pelayan public dilakukan koordinasi.

Lebih lanjut ia menambahkan bahwa PLN berbasis pada hasil investigasi baru bisa disampaikan masuk kriteria kompensasi bisa diberikan atau tidak.

Ia melanjutkan tidak bisa menyimpulkan masyarakat terkena dampak pemadaman harus diberikan kompensasi atau tidak karena tidak melakukan kajian.

“Karena kami tidak melakukan kajian. Adapun penjelasan PLN berkaitan kompensasi mereka sekali lagi menunggu hasil investigasi dari wilayah. Tapi untuk catatan harapannya senantian menginformasikan secara transaparan kepada masyarakat kemudian berkaitan perbaikan tentu ada SOP dan mengacu pada SOP dan respons terhadap pengaduan,” jelasnya.

Sifatnya memang karena listrik adalah pelayanan dasar dan harus dilakukan perbaikan karena penggunaan berkelanjutan kepada masyarakat.

Ia menilai sendiri PLN merespons jika ada pengaduan.

Kondisi di lapangan tetap disampaikan dan diharapkan disampaikan ke masyarakat juga.

Kembali membahas kompensasi, yang jelas adalah kompensasi.

Sementara itu Bakuh Dwi Tanjung, Kepala Keasistenan Pencegahan Mal Administrasi Ombudsman RI Perwakilan Kaltara menyampaikan bahwa berbicara gangguan teknis ada kategorinya.

Apakah kelalaian atau disebabkan oleh alam. Di tingkat UP3 PLN Kaltara sendiri lanjutnya berdasarkan hasil koordinasi, untuk mendapatkan kompensasi belum bisa memiliki kewenangan untuk dapat kompensasi atau tidak.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved