Berita Tarakan Terkini
Ombudsman RI Sambangi PLN Tarakan, Beber Kompensasi Diberikan atau Tidak Tunggu Hasil Investigasi
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kaltara menyambangi PLN ULP Tarakan sebagai tindak lanjut pemadaman listrik selama 13 jam, Sabtu (30/6/2024) lalu.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kaltara menyambangi PLN ULP Tarakan sebagai tindak lanjut pemadaman listrik yang terjadi selama 13 jam lamanya pada Sabtu (30/6/2024) lalu.
Kunjungan Ombudsman RI dilaksanakan pagi hingga siang tadi, Selasa (2/7/2024).
Dikatakan Kepala Ombudsmand RI Perwakilan Provinsi Kaltara, Maria Ulfah, tujuan kunjungan dalam rangka koordinasi bagaimana persoalan pemadaman yang terjadi di masyarakat.
Maria juga bertemu langsung dengan Manager PLN ULP Tarakan dan Manager UP3 PLN Provinsi Kaltara.
Baca juga: Selama Dua Jam Listrik Padam di Seluruh Wilayah Tarakan Kalimantan Utara, Begini Pejelasan PLN
Ada beberapa poin yang dicatat berkaitan pemadaman listrik.
Pertama berkaitan gangguan listrik disebabkan cuaca ekstrem.
Hal itu yang menyebabkan arrester mengalami kerusakan.
“Berkaitan hal itu pihak PLN melakukan pemantauan pengecekan di lapangan dan ditemukan ada penangkal petir yang mengalami kerusakan. Sehingga, pada saat itu sistem proteksi PLN bekerja secara otomatis dan dilakukan cut off agar tidak terjadi kerusakan di pembangkit,” terangnya.
Selanjutnya dalam hal perbaikan dan penormalan, dijelaskan pihak UP3 Kaltara dilakukan koordinasi antara bagian pembangkit yang menangani pembangkit dengan bagian distribusi.
Untuk Tarakan diketahui ada dua pembangkit yang mensuplai yakni PLTD dan PLTMG.
Kondisinya pada saat kejadian hanya PLTMG yang beroperasi karena PLTD yang bermasalah.
PLTMG yang mengkaver sampai bisa 70 persen ditangani.
“Besoknya setelah 14 jam, PLTD kembali berfungsi baru bisa 100 persen. Itu langkah dilakukan PLN koordinasi antara pembangkit dan distribusi. Petugas diturunkan 50 orang, 35 di bagian lapangan memeriksa gardu, memang banyak penjelasan teknis,” beber Maria Ulfa.
Ia menambahkan lagi, memang ada istilah kabel coupler rusak mempengaruhi pemadaman listrik yang meluas.
Kemudian berbicara kompensasi lanjutnya, PLN mengikuti ketentuan berlaku di Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017 mengenai tingkat mutu pelayanan.
Ombudsman RI
pemadaman listrik
PLN ULP Tarakan
Maria Ulfah
Provinsi Kaltara
Tarakan
PLN
investigasi
kompensasi
Berangkat ke Jakarta Sore Ini, Gubernur Kaltara Zainal Paliwang tak Bisa Temui Massa Aksi Unjuk Rasa |
![]() |
---|
Gubernur Kaltara Zainal Hadiri Pengukuhan Pengurus Pakuwaja Tarakan: Perkokoh Hubungan Kekeluargaan |
![]() |
---|
Putusan Hakim Kasus Sabu 74 Kg di Bawah Tuntutan Jaksa, Kejari Tarakan Kaltara Ajukan Banding |
![]() |
---|
Progres Sekolah Rakyat Tarakan Kaltara Masuk Tahap Rekrut Calon Kepsek: Total 150 Orang Calon Siswa |
![]() |
---|
Satu Orang Warga Binaan Lapas Tarakan Terima Amnesti dari Presiden Prabowo, Langsung Sujud Syukur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.