Berita Tarakan Terkini
Ombudsman RI Sambangi PLN Tarakan, Beber Kompensasi Diberikan atau Tidak Tunggu Hasil Investigasi
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kaltara menyambangi PLN ULP Tarakan sebagai tindak lanjut pemadaman listrik selama 13 jam, Sabtu (30/6/2024) lalu.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
Namun ada kantor wilayah di atasnya lagi yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan menginvestigasi.
“Informasi komensasi bukan kewenangan UP3 tapi di atasnya lagi. Disampaikan tadi mereka sesuai Permen ESDM itu. Di situ dijelaskan ada proses investigasi terlebih dahulu apakah kejadian ini disebabkan oleh kelalaian. Kami sudah cek alat tersasmbar petir, berfungsi menghalau petir ini sudah dilakukan perawatan apa tidak dan kita lihat jurnal pengecekan terakhir mereka lakukan di Maret 2024,” ujarnya.
Artinya per tri wulan dilakukan pengecekan. Persoalan ini menjadi musibah juga bagi mereka karena alat rusak diduga terkena petir dan menyebabkan gangguan.
Apalagi sistem terintegrasi semua dan terkena petir, semua ter-cut off.
Walaupun misalnya mengalami ledakan trafo di Selumit, namun berdampak ke semua wilayah karena ada sistem yang memproteksi pembangkit yang lainnya.
“Ada daya kuat muncul, langsung di cut off. Saat mau direcovery mau dinyalakan, ternyata ada kabel yang terbakar dan celakanya terkoneksi ke PLTD,” ujarnya.
Di Tarakan kelemahannya, kata Bakuh, untuk memulai pengoperasian dari PLTD kemudian ke PLTG. Dan tidak bisa langsung menggunakan tenaga gas.
“Gak bisa gas dulu baru diesel. Kemarin kabel coupler terdampak kena diesel dan menyebabkan pemulihan lama sampai 14 jam karena pakai gas itu tak bisa ngebut 100 persen. Bertahap. Per section dinyalakan. Setelah mesin gas nyala gak bisa langsung dinyalakan semua. Tipe mesinnya tidak seandal diesel itu menyebabkan lama nyalanya,” jelasnya.
Ia melanjutkan lagi, PLTG juga rusak jika semua dioperasikan. Ia melanjutkan jika penyebabnya adalah alam, kompensasi bisa dipertanyakan apakah idberikan atau tidak.
Kompensasi diberikan saat bersumber dari kelalaian.
Sehingga fokus pihaknya juga menanyakan pada bagaimana fokus recovery saat ada kejadian trafo meledak berapa waktu dibutuhkan untuk melakukan penyelesaian persoalan.
“Mereka kan bekerja sama dengan anak perusahaan namanya Nusa Daya yang menghendel pemeliharaan perbaikan kalau ada accident. Kami pertanyakan SOP berapa lama yang dibutuhkan. Jadi nanti saat kita melihat pantaskah tidak mendapatkan kompensasiharus dilihat dari SOP recovery apakah melewati waktu SOP recovery,” jelasnya.
Baca juga: Warga Nunukan Keluhkan Listrik Padam, Ternyata Pria Ini Curi Kabel PLN, Terancam 7 Tahun Penjara
Dan ini harus melihat aturan atau baku mutunya saat memperbaiki hal seperti itu.
Begitu juga dalam hal durasi pengecekan kabel yang mengalami gangguan apakah ada onderdilnya.
“Sudah dicek dan ternyata mereka ada. Hanya pada saat pemasangan kan hujan deras. Mereka utamakan safety keselamatan karyawan. Pemasangan harus hati-hati gak seperti pada cuaca normal, kalau hujan lama pengerjaannya. Yang jelas kompensasi menunggu investigasi. Apakah ini human error, kesalahan teknis atau disebabkan karena gangguan alam,” pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Baca juga berita menarik Tribun Kaltara lainnya di Google News
Ombudsman RI
pemadaman listrik
PLN ULP Tarakan
Maria Ulfah
Provinsi Kaltara
Tarakan
PLN
investigasi
kompensasi
Berangkat ke Jakarta Sore Ini, Gubernur Kaltara Zainal Paliwang tak Bisa Temui Massa Aksi Unjuk Rasa |
![]() |
---|
Gubernur Kaltara Zainal Hadiri Pengukuhan Pengurus Pakuwaja Tarakan: Perkokoh Hubungan Kekeluargaan |
![]() |
---|
Putusan Hakim Kasus Sabu 74 Kg di Bawah Tuntutan Jaksa, Kejari Tarakan Kaltara Ajukan Banding |
![]() |
---|
Progres Sekolah Rakyat Tarakan Kaltara Masuk Tahap Rekrut Calon Kepsek: Total 150 Orang Calon Siswa |
![]() |
---|
Satu Orang Warga Binaan Lapas Tarakan Terima Amnesti dari Presiden Prabowo, Langsung Sujud Syukur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.