Berita Tarakan Terkini

Ombudsman RI Sambangi PLN Tarakan, Beber Kompensasi Diberikan atau Tidak Tunggu Hasil Investigasi

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kaltara menyambangi PLN ULP Tarakan sebagai tindak lanjut pemadaman listrik selama 13 jam, Sabtu (30/6/2024) lalu.

|
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / ANDI PAUSIAH
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltara bersama rombongan saat menyambangi Kantor PLN ULP Tarakan, Selasa (2/7/2024). TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

Namun ada kantor wilayah di atasnya lagi yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan menginvestigasi.

“Informasi komensasi bukan kewenangan UP3 tapi di atasnya lagi. Disampaikan tadi mereka sesuai Permen ESDM itu. Di situ dijelaskan ada proses investigasi terlebih dahulu apakah kejadian ini disebabkan oleh kelalaian. Kami sudah cek alat tersasmbar petir, berfungsi menghalau petir ini sudah dilakukan perawatan apa tidak dan kita lihat jurnal pengecekan terakhir mereka lakukan di Maret 2024,” ujarnya.

Artinya per tri wulan dilakukan pengecekan. Persoalan ini menjadi musibah juga bagi mereka karena alat rusak diduga terkena petir dan menyebabkan gangguan.

Apalagi sistem terintegrasi semua dan terkena petir, semua ter-cut off.

Walaupun misalnya mengalami ledakan trafo di Selumit, namun berdampak ke semua wilayah karena ada sistem yang memproteksi pembangkit yang lainnya.

“Ada daya kuat muncul, langsung di cut off. Saat mau direcovery mau dinyalakan, ternyata ada kabel yang terbakar dan celakanya terkoneksi ke PLTD,” ujarnya.

Di Tarakan kelemahannya, kata Bakuh, untuk memulai pengoperasian dari PLTD kemudian ke PLTG. Dan tidak bisa langsung menggunakan tenaga gas.

“Gak bisa gas dulu baru diesel. Kemarin kabel coupler terdampak kena diesel dan menyebabkan pemulihan lama sampai 14 jam karena pakai gas itu tak bisa ngebut 100 persen. Bertahap. Per section dinyalakan. Setelah mesin gas nyala gak bisa langsung dinyalakan semua. Tipe mesinnya tidak seandal diesel itu menyebabkan lama nyalanya,” jelasnya.

Ia melanjutkan lagi, PLTG juga rusak jika semua dioperasikan. Ia melanjutkan jika penyebabnya adalah alam, kompensasi bisa dipertanyakan apakah idberikan atau tidak.

Kompensasi diberikan saat bersumber dari kelalaian.

Sehingga fokus pihaknya juga menanyakan pada bagaimana fokus recovery saat ada kejadian trafo meledak berapa waktu dibutuhkan untuk melakukan penyelesaian persoalan.

“Mereka kan bekerja sama dengan anak perusahaan namanya Nusa Daya yang menghendel pemeliharaan perbaikan kalau ada accident. Kami pertanyakan SOP berapa lama yang dibutuhkan. Jadi nanti saat kita melihat pantaskah tidak mendapatkan kompensasiharus dilihat dari SOP recovery apakah melewati waktu SOP recovery,” jelasnya.

Baca juga: Warga Nunukan Keluhkan Listrik Padam, Ternyata Pria Ini Curi Kabel PLN, Terancam 7 Tahun Penjara

Dan ini harus melihat aturan atau baku mutunya saat memperbaiki hal seperti itu.

Begitu juga dalam hal durasi pengecekan kabel yang mengalami gangguan apakah ada onderdilnya.

“Sudah dicek dan ternyata mereka ada. Hanya pada saat pemasangan kan hujan deras. Mereka utamakan safety keselamatan karyawan. Pemasangan harus hati-hati gak seperti pada cuaca normal, kalau hujan lama pengerjaannya. Yang jelas kompensasi menunggu investigasi. Apakah ini human error, kesalahan teknis atau disebabkan karena gangguan alam,” pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Baca juga berita menarik Tribun Kaltara lainnya di Google News

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved