Berita Kaltara Terkini

Momen Tribun Kaltara Goes to Campus, Kontribusi Pertamina Dukung Pembangunan Berkelanjutan Kaltara

Antusias mahasiswa yang menjadi peserta dalam kegiatan Tribun Kaltara Goes to Campus hari ini cukup tinggi dibuktikan melalui berbagai pertanyaan.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / ANDI PAUSIAH
Cahyo Tri Mulyanto, Tarakan Field Manager PT Pertamina EP saat menyampaikan paparan materinya di kegiatan Tribun Kaltara Goes to School berlangsung di Politeknik Bisnis Kaltara, Rabu (10/7/2024). TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Antusias mahasiswa yang menjadi peserta dalam kegiatan Tribun Kaltara Goes to Campus hari ini cukup tinggi dibuktikan melalui berbagai pertanyaan yang diajukan kepada sejumlah pemateri.

Turut hadir Cahyo Tri Mulyanto, Tarakan Field Manager PT Pertamina EP yang meramaikan kegiatan Tribun Kaltara Goes to Campus pagi hingga siang tadi berlokasi di Aula Politeknik Bisnis Kaltara, Rabu (10/7/2024).

Dikatakan Cahyo, sapaan akrabnya menyampaikan beberapa materi berkaitan kontribusi PT Pertamina EP di Provinsi Kaltara.

Dari sisi kontribusi berkaitan dengan dukungan pembangunan berkelanjutan di Kaltara, cukup banyak yang sudah dilaksanakan.

Baca juga: Dialog TribunKaltara Bersama Bupati Malinau, Wempi Ungkap Kilas Balik Kebijakan 5 Program Inovatif

Di kesempatan itu ia menyampaikan terkait kegiatan operasi hulu migas, kemudian isu strategis hulu migas dunia, peran hulu migas memenuhi kebutuhan energi, PT Pertamina mendukung pembangunan berkelanjutan dan program CSR Pertamina.

Dalam paparannya Cahyo menyampaikan bahwa pentingnya migas karena sebagian besar kebutuhan hidup manusia saat ini tergantung pada migas dan turunannya, kemudian juga sebagai sumber energy primer seperti listrik dan bahan bakar.

Serta sebagai bahan bagu produk petrokimia seperti plastic, pupuk dan kosmetik.

Dari sisi dasar hukum dan karakteristik pengelolaan migas, sudah diamanatkan dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 3 bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Kemudian, Perpres Nomor 9 Tahun 2013 SKK Migas tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Migas dimana lanjut Cahyo dalam paparannya menyampaikan bahwa SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu migas berdasarkan kontrak kerja sama.

Kemudian dalam hal pembentukan lembaga, ini dimaksudkan supaya pengambilan SDA minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Tentunya dalam amanat UUD 1945 ada sistem kontak bagi hasil yang akan dihasilkan.

Dalam hal ini Cahyo juga menyampaikan bahwa karaktristik pengelolaan migas di antaranya ada teknologi yang tinggi, kemudian biaya cukup besar, risiko tinggi dan profesionalisme juga harus tinggi.

Di kesempatan itu setiap kali pertemuan tak hentinya ia memberikan edukasi pemahaman peran masing-masing dalam penyelenggaraan kegiatan migas serta kedudukan setiap institusi.

Bahwa, dari SKK Migas bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kontrak kerja sama.

Dan KKKS melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved