Berita Malinau Terkini
Operasi Patuh di Malinau 2024 Lebih Tegas, Pelanggaran Prioritas Langsung Dikenai Tilang di Tempat
Operasi Patuh Kayan 2024 di Malinau Kalimantan Utara telah dilaksanakan sejak kemarin, Senin (15/7/2024) hingga 2 pekan mendatang.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Operasi Patuh Kayan 2024 di Malinau Kalimantan Utara telah dilaksanakan sejak kemarin, Senin (15/7/2024) hingga 2 pekan mendatang.
Berbeda pada operasi serupa tahun-tahun sebelumnya bersifat sosialisasi dan teguran, orientasi penindakan 14 prioritas pelanggaran pada operasi tahun 2024 lebih tegas.
Kapolres Malinau, AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasatlantas Polres Malinau, Ipda Ansar menjelaskan tahun-tahun sebelumnya telah dilaksanakan sosialisasi dan teguran kepada pelanggar.
Pada Ops Patuh tahun ini, polisi akan menerapkan penindakan di tempat. Pengguna jalan yang melamggar 14 prioritas penindakan akan dikenai tilang di Tempat.
Baca juga: Mengganggu Lalu Lintas Pengendara, DPRD Bulungan Minta Pemerintah Tertibkan Pengemis Jalanan

"Sosialisasi selama ini sudah kita laksanakan demikian juga teguran sudah sering kita sampaikan. Jadi untuk tahun ini, prioritas 14 jenis pelanggaran itu ditilang di tempat," ungkapnya, Selasa (16/7/2024).
Pelaksanaan operasi Patuh rencananya dilaksanakan statis, atau operasi terpusat di satu dua lokasi padat pengguna jalan.
Termasuk model hunting atau patroli. Target operasi mencakup 14 prioritas penindakan mulai dari tertib berkendara, kelengkapan administrasi hingga kecakapan pengemudi.
Ansar menerangkan, berbeda dengan daerah lain yang menggunakan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), 2 metode dapat ditempuh menebus tilang.
"Karena di sini belum ada ETLE, setelah melakukan penindakan, pelanggar dapat mengikuti sidang atau langsung bayar denda di Bank," katanya.
Adapun 14 prioritas pelanggaran lalu lintas tahun 2024 melalui Ops Patuh diantaranya, Melawan Arus, Berkendara di bawah pengaruh alkohol, Menggunakan hp saat mengemudi, Tidak menggunakan helm SNI, Tidak menggunakan sabuk keselamatan, Melebihi batas kecepatan, Berkendara dibawah umur/Tidak memiliki SIM, Roda 2 berboncengan lebih dari satu dan Roda 4 atau lebih tidak memenuhi layak jalan.
Baca juga: Jalur Pusat Pemerintahan Malinau Ditutup Sementara, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Selama 2 Hari
Termasuk, Kendaraan tidak dilengkapi STNK, melanggar marka jalan, memasang rotator & sirine bukan peruntukan, menggunakan plat nomor atauTNKB Palsu dan penertiban parkir liar.
(*)
Penulis : Mohammad Supri
Operasi Patuh Kayan
Polres Malinau
AKBP Heru Eko Wibowo
Kapolres Malinau
Ipda Ansar
polisi
tilang
Malinau
Selama 4 Hari, Jambore PKK Catat Transaksi Rp200 Juta untuk UMKM Malinau |
![]() |
---|
Cuaca Ekstrem, Peledakan Jeram Sungai Bahau Tertunda, Tim Terpadu Sudah 5 Hari Bertahan di Lokasi |
![]() |
---|
Jadwal Masih Dibahas, Percasi Malinau Kaltara Siapkan Kejuaraan Catur Berskala Internasional |
![]() |
---|
Tim Mulai Survei Jeram Sungai Bahau Malinau, Bupati dan Pangdam Diskusikan Rencana Penanganan |
![]() |
---|
Belanja Daerah Malinau Kaltara 2026 Utamakan Efisiensi dan Pelayanan Publik: Terutama Tingkat Dasar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.