berita ma

Raperda Kemudahan Investasi Malinau Tahap Akhir Penyusunan Naskah Akademik, Ditetapkan Tahun Ini

Untum mematenkan Raperda, Pemkab Malinau melalui PMPTSP bekerjasama dengan UBT melakukan penyusunan akhir naskah akademik kemudahan berinvestasi.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Malinau, Juari Lakai saat ditemui di Kantor Bupati Malinau, Kalimantan Utara, Selasa (16/7/2024) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Pemkab Malinau tengah mematenkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kemudahan investasi di daerah Malinau, Kalimantan Utara.

Raperda kemudahan investasi disusun melalui tim Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) bekerjasama dengan akademisi Universitas Borneo Tarakan (UBT).

Kepala DPMPTS Malinau, Juari Lakai menerangkan pembahasan Raperda kemudahan investasi di Malinau telah dibahas secara bertahap salah satunya penyusunan naskah akademik.

Seminar akhir penyusunan naskah akademik telah dirampungkan hari ini, Selasa (16/7/2024) menyusul sinkronisasi aturan ditingkat Pemprov Kaltara.

Baca juga: Catat 21 Perusahaan PMA, Triwulan I 2024 Realisasi Investasi di Bulungan Kaltara Capai Rp 880 Miliar

"Hari ini tahap akhir untuk penyusunan naskah akademik Raperda pemberian insentif dan kemudahan investasi. Setelah ini lanjut harmonisasi ke provinsi dan kemudian ke Dewan. Kita rencanakan bisa ditrtapkan tahun ini," ucap Juari Lakai, Selasa (16/7/2024).

Juari Lakai menerangkan ada sejumlah hal teknis yang diatur dalam Raperda tersebut. Mengarah pada kebijakan kemudahan perizinan daerah.

Secara khusus menyesuaikan kondisi lokal dan kultur lokal di Malinau. Termasuk insentif dalam tata kelola perizinan bakal dipermudah.

Termasuk kemudahan dalam penentuan lokasi usaha, Raperda ini membuka ruang bagi Pemkab Malinau memfasilitasi lahan untuk investor.

"Didalamnya juga mengatur insentif seperti pajak retribusi termasuk. Jadi diberikan ruang seluasnya bagi investor, diantaranya kemudahan pemberian insentif baik pajak, retribusi dan nanti mfasilitasi jika membutihkan lahan," katanya.

Baca juga: Program Investasi Energi di Malinau Kaltara, Wabup Jakaria Minta Perusahaan Informasikan Progres

Sementara ini, naskah akdemik Raperda pemberian insentif dan kemudahan investasi dalam tahap harmonisasi peraturan.

Selanjutnya akan diajukan ke DPRD untuk ditetapkan sebagai Perda di tahun 2024.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved