Berita Tarakan Terkini

Residivis Pencurian Dibekuk Polres Tarakan, Keterangan Berubah-ubah, Polisi Kembangkan Penyelidikan

Pelaku spesialis pencurian handphone dibekuk personel Satreskrim Polres Tarakan. Tak tanggung-tanggung, pelaku nekat mencuri di empat lokasi berbeda.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / ANDI PAUSIAH
NSR, pelaku spesialis pencurian handphone diamankan bersama RK, rekannya di Polres Tarakan. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTARA.COM,TARAKAN - Pelaku spesialis pencurian handphone dibekuk personel Satreskrim Polres Tarakan. Tak tanggung-tanggung, pelaku nekat mencuri di empat lokasi berbeda.

Empat barang bukti turut diamankan.

Dikatakan Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra, tersangka berinisial NSR (40) sebagai otak pelaku, dan juga rekannya RK (28).

Pelaku NSR beraksi di 4 TKP. Di antaranya ada di 7 Juni 2024 di Jalan KH Agus Salim, kemudian pada 16 Juni 2024 TKP kedua ( tidak disebutkan lokasi), 6 Februari 2024 di Jalan KH Dewantara dan 17 Juni 2024 Jalan Kusuma Bangsa.

Baca juga: Motif 21 Kasus Pencurian Diungkap Polres Nunukan Kaltara Didominasi Judi Online, Ini Kata Kapolres

"Ada 4 unit HP diamankan. Modusnya keempat TKP pelaku lihat posisi pintu terbuka dan ambil HP korban dalam rumah korban. Pengakuan tersangka menjual 4 HP digunakan main slot dan bermain sabu," ujarnya.

Kemudian untuk pelaku RK dilibatkan juga NSR beraksi di bulan Mei 2024 berlokasi pukul 21.00 WITA. Di TKP ini pelaku mengambil Oppo A18 dan korban rugi Rp 1,8 juta. Di sini Oppo digadai Rp400 ribu, dan dibagikan ke RK Rp150 ribu.

Selanjutnya satu TKP lain juga NSR bekerja sama dengan SKR ( yang kini sudah lebih dulu masuk Lapas Kelas IIA Tarakan).

Di sini BB yang dicuri Oppo Y16 dan diperkirkan kerugian korban Rp1,7 juta. Pelaku menggunakan uanh hasil jualannya untuk bermain judi slot, bayar utang membeli rokok dan makan.

Pengakuan NSR beraksi di pagi, siang, sore dan malam hari alias random. Pelaku hanya melihat rumah terbuka dan berpeluang dimasuki ia nekat masuki.

"Bervariasi dia jual ada Rp400 ribu, Rp600 ribu, uangnya untuk main judi slot dan beli sabu. Jual ke orang yang ditemui dia tawarkan tatap muka," ujar NSR.

Ia melanjutkan lagi pelaku NSR pernah masuk keluar Lapas Tarakan sebanyak tiga kali. Pertama tahun 2018 kasus pemakaian narkotika. Tahun 2020 mencuri handphone, tahun 2022 mencuri HP. Rata-rata vonis dikenakan 2 tahun, 1,5 tahun dan 1,2 tahun. Pengakuan NSR ia bekerja sebagai buruh bangunan. Namun pendapatannya tidak tentu.

"Kadang ada kadang tidak ada. Kalau sama RK dia cuma numpang motor terus butuh uang dan dikasih pelaku," jelasnya.

Baca juga: Juni 2024, Polres Malinau Ungkap Pencurian Sarang Burung Walet, 3 Pelaku Ditangkap di TKP Berbeda

Ia melanjutkan lagi untuk RK juga adalah residivis kasus pencurian 2017 dan penganiayaan tahun 2021. Sementara untuk rekan NSR berinisial SKR yang sudah lebih dulu masuk Lapas kasus pencurian.

Untuk NSR lanjutnya masih akan dikembangkan keterangnnya karena saat diperokan berubah-ubah pengakuannya. Dimungkinkan ada lokasi pencurian lainnya.

"Mungkin masih ada TKP lain karena kejadian pencurian HP banyak sekali dan masih didalami. Pengakuan baru 4 kali sesuai 4 BB diamankan," tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved